JAWAB: Wa’alaikum salam wr. Wb. Jika disengaja, jelas tidak boleh karena waktu shalat itu sudah ditentukan oleh Allah SWT dan kita wajib mengikutinya, tidak boleh mengubahnya. Shalat yang dikerjakan sebelum waktunya tidak menggugurkan kewajiban.
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu/wajib yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. (QS. An-Nisa’:103).
Jika disengaja, adzannya juga bisa termasuk berdusta atau “kebohongan publik” karena menyebarkan kabar bohong kepada umat Islam tentang waktu shalat. Kalau tidak sengaja, misalnya tidak salah lihat jadwal waktu shalat atau jam, tidak apa. Perbuatan salah akibat tidak tahu dan lupa, tidak disengaja, tidak termasuk dosa, namun tetap harus memohon ampun kepada Allah SWT.
Menurut Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam, orang yang shalat sebelum waktunya, maka shalatnya tidak menggugurkan kewajiban, tetapi menjadi sunnah. Artinya, dia diganjar atas shalatnya itu dengan ganjaran shalat sunnah dan dia harus mengulang shalatnya setelah masuk waktunya. Wallahu a’lam.*
Post a Comment