Assalamualaikum.Pa ustadz bagaimana hukumnya kalau masuk krja tapi harus bayar sejumlah uang, walaupun diniatkan uang terimakasih, apakah masih termasuk sogok? Terima kasih. 085624093XX
JAWAB: Wa’alaikum salam. Kalo uang itu dimaksudkan sebagai “uang pelicin” masuk kerja, maka hukumnya haram karena Allah melaknat suap-menyuap, sogok-menyogok, atau penyuap dan yang disuap. Wallahu a’lam.
Wednesday, August 24, 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment