Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Sponsored

Showing posts with label suap. Show all posts
Showing posts with label suap. Show all posts

Tuesday, September 6, 2011

Hukum Suap dan ‘Tarif’ Ceramah Ustadz

Aslkum pak ustdz saya mau tanya tapi jawaban nya yang bener bener menurut hukum dan ajaran islam. ."bagaimana hukumnya sogok menyogok dalam masuk kerja? sedangkan dalam islam menyogok itu haram . tapi di indonesia nyogok itu seolah olah halal sebab dalam bidang apa pun khusus nya masuk krja harus nyogok klau cari sendiri susah dan di mana pertolongan Allah?

Dan sedikit saran bagaimana klau ceramah/dakwah para ustdz tarifnya jangan mahal, soalnya masyarakat mulai sedikit tidak percaya kpada para ustadz. soalnya banyak yang beranggapan para ustadz hanya cari uang dari dakwah.. 083821356XXX

JAWAB: Wa’alaikum salam wr.wb. 1. Seperti Anda sebutkan, sudah jelas dalam Islam hukum sogok-menyogok atau suap-menyuap itu haram (dilarang). Dalam hadits disebutkan, Rasulullah Saw melaknat (mengutuk) pemberi suap dan yang menerima suap.

Disebutkan dalam hadits riwayat Abdullah bin Amr: “Rasulullah Saw melaknat orang yang memberi dan menerima suap.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan, para ulama mengatakan,”Sesungguhnya pemberian hadiah kepada Wali Amri —orang yang diberikan tanggung jawab atas suatu urusan—untuk melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan atasnya adalah haram, baik bagi yang memberikan maupun menerima hadiah itu, dan ini adalah suap yang dilarang Nabi Saw.

Ibnul Arabi mengatakan bahwa suap adalah setiap harta yang diberikan kepada seseorang yang memiliki kedudukan untuk membantu atau meluluskan persoalan yang tidak halal. Al murtasyi sebutan untuk orang yang menerima suap, ar rasyi sebutan untuk orang yang memberikan suap sedangkan ar ra’isy adalah perantaranya. (Fathul Bari).

Dikarenakan suap-menyuap adalah perilaku yang diharamkan, maka penghasilan yang didapat pun bisa dikategorikan sebagai penghasilan yang haram, berdasarkan ayat “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil.” (QS. Al Baqoroh:188).

Jika suap sudah “membudaya” di Indonesia di segala bidang, bukan berarti “budaya” suap tersebut dibenarkan, tapi tetap haram, mungkin itu salah satu sebab sering datangnya adzab Allah kepada bangsa kita. Na’udzubillah.

Soal para ustadz yang memasang tarif mahal, silakan diskusikan dengan manajemen ustadz ybs. Dakwah itu kewajiban setiap Muslim. Para ustadz tidak perlu memasang tarif atau menerima honor, seandainya nafkah hidup mereka dijamin dan dipenuhi oleh pemerintah atau oleh umat Islam melalu dana ZIS (Zakat Infak Sedekah).

Namun demikian, kami juga tidak setuju jika dikatakan para ustadz (penceramah) hanya cari uang dengan berdakwah. Pada zaman Nabi Saw dan para sahabat, para guru agama (ustadz kalau zama sekarang) nafkah hidupnya dijamin oleh Baitul Mal. Semoga di kita pun bisa demikian. Wallahu a’lam.*

Read More »
7:51 AM | 0 comments

Wednesday, August 24, 2011

Masuk Kerja dengan Uang Suap

Assalamualaikum.Pa ustadz bagaimana hukumnya kalau masuk krja tapi harus bayar sejumlah uang, walaupun diniatkan uang terimakasih, apakah masih termasuk sogok? Terima kasih. 085624093XX

JAWAB: Wa’alaikum salam. Kalo uang itu dimaksudkan sebagai “uang pelicin” masuk kerja, maka hukumnya haram karena Allah melaknat suap-menyuap, sogok-menyogok, atau penyuap dan yang disuap. Wallahu a’lam.

Read More »
3:00 AM | 0 comments

Tuesday, March 15, 2011

Hukum ‘Uang Pelicin’ alias Suap-Sogok

Mohon pencerahan tentang hukum suap-sogok, uang pelicin, “uang hukuman tilang kepada oknum”, uang pelancar kasus, dan sebagainya. Apakah semua termasuk suap?

JAWAB: Ya, itu suap alias sogok (risywah), dan haram. Allah melaknat penyuap dan yang disuap. Menangani perkara juga menjaga keamanan dan mengatasi kriminalitas, merupakan tugas aparat keamanan (polisi), dan mereka telah digaji oleh negara untuk menjalankan tugasnya itu, juga negara menyediakan dana operasionalnya.

“Rasulullah Saw melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap.” (HR. Abu Daud).

Dari Tsauban r.a., ia berkata, “Rasulullah Saw melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap, dan orang yang menghubungkan keduanya (perantara suap).” (HR. Ahmad).

“Rasulullah Saw telah melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap dalam masalah hukum”. (HR. Tirmidzi).

“Budaya” suap menjadikan rezeki pelakunya tidak berkah. Mungkin, negara ini pun tidak berkah karena “budaya” suap –dan korupsi—masih merajalela. Rezeki aparat negara dan kita jadinya tidak berkah. Na’udzubillah.

Ibnu Atsir mendefiniskan suap (ar-Risywah) sebagai “usaha memenuhi hajat (kepentingannya) dengan membujuk”. Kata ar-risywah sendiri berasal dari “ar-rasya” yang berarti tali (yang menyampaikan timba ke air).

Jadi, suap adalah pemberian apa saja (berupa uang atau yang lain) kepada penguasa, hakim, atau pengurus suatu urusan agar memutuskan perkara atau menangguhkannya dengan cara yang batil. Dengan cara batil itulah sebuah ketentuan berubah, sehingga menyakiti banyak orang dan wajarlah jika Rasulullah Saw melaknat para pelaku suap-menyuap.

“Dan janganlah kalian memakan harta-harta diantara kalian dengan cara yang batil” [QS. Al-Baqarah: 188]

Imam al Qurthubi mengatakan, ”Makna ayat ini adalah janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lainnya dengan cara yang tidak benar.” Dia menambahkan, barangsiapa yang mengambil harta orang lain bukan dengan cara yang dibenarkan syariat, maka sesungguhnya ia telah memakannya dengan cara yang batil.

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. al-Baqarah: 172). Wallahu a’lam.*

Read More »
3:24 AM | 2 comments

Tuesday, December 21, 2010

Hukum SUAP/SOGOK

Ustadz, bagaimana hukumnya sogok/suap, kok kalo mau jadi PNS banyak yang pake uang suap.  Bagaimana menurut Islam? Jazkallah.

JAWAB: Sogok atau suap hukumnya haram. Dapat dibayangkan betapa tidak berkahnya rezeki yang  didapat dengan cara haram. Kita berlindung kepada Allah SWT agar terhindar darinya. Amin.

“Allah melaknat penyuap dan orang yang menerima suap dalam urusan pemerintahan”. (HR. Abu Daud).

“Allah melaknat penyuap dan orang yang menerima suap” (HR. Tirmidzi).

“Rasulullah Saw melaknat penyuap dan orang yang menerima suap serta perantara antara keduanya.” (HR.  Ahmad).

“Allah melaknat penyuap dan orang yang menerima suap dalam urusan pemerintahan”.  (HR. Abu Daud).

“Allah melaknat penyuap dan orang yang menerima suap” (HR. Tirmidzi).

“Rasulullah Saw melaknat penyuap dan orang yang menerima suap serta perantara antara keduanya.” (HR.Ahmad). Wallahu a'lam.*

Read More »
4:08 PM | 0 comments