Saya ingin bertanya bagaimanakah di saat bulan puasa saya bermimpi basah, tapi saya tidak inginkan, apakah puasa saya batal... Wass. Roni
JAWAB: Yang membatalkan puasa itu ada lima macam: 1. sengaja makan dan minum, 2. sengaja membikin muntah, 3. Terdetik niat untuk berbuka, 4. Sengaja berhubungan suami-istri, dan 5. datang bulan (haid). Yang Anda tanyakan tidak masuk salah satunya, maka puasa Anda tidak batal.
Lagi pula, mimpi itu di luar kuasa kita dan tidak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Bermimpi basah tidak membatalkan puasa karena bukan atas kemauan sendiri dan telah diangkat pena darinya tatkala dia sedang tidur. (Fatwa Fadhilatus Syaikh Muhammad Ibnu Shalih 'Utsaimin)
Mimpi basah tidak membatalkan shaum, karena hal itu terjadi tanpa unsur kesengajaan dari orang yang shaum tersebut. (Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz). Wallahu a’lam.*
Tuesday, August 2, 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
+ comments + 1 comment
ustadz, minta tolong dijelaskan tentang terdetik niat berbuka,
Terimakasih hidna atas Komentarnya di Mimpi Basah Saat Puasa, Batal?karena saya masih belum faham dengan hal tersebut,
sukron,
Post a Comment