Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Tuesday, August 2, 2011

Mimpi Basah Saat Puasa, Batal?

Saya ingin bertanya bagaimanakah di saat bulan puasa saya bermimpi basah, tapi saya tidak inginkan, apakah puasa saya batal... Wass. Roni

JAWAB: Yang membatalkan puasa itu ada lima macam: 1. sengaja makan dan minum, 2. sengaja membikin muntah, 3. Terdetik niat untuk berbuka, 4. Sengaja berhubungan suami-istri, dan 5. datang bulan (haid). Yang Anda tanyakan tidak masuk salah satunya, maka puasa Anda tidak batal.

Lagi pula, mimpi itu di luar kuasa kita dan tidak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Bermimpi basah tidak membatalkan puasa karena bukan atas kemauan sendiri dan telah diangkat pena darinya tatkala dia sedang tidur. (Fatwa Fadhilatus Syaikh Muhammad Ibnu Shalih 'Utsaimin)

Mimpi basah tidak membatalkan shaum, karena hal itu terjadi tanpa unsur kesengajaan dari orang yang shaum tersebut. (Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz). Wallahu a’lam.*
Share this article now on :

+ comments + 1 comment

hidna
August 5, 2011 at 3:24 AM

ustadz, minta tolong dijelaskan tentang terdetik niat berbuka,
karena saya masih belum faham dengan hal tersebut,
sukron,

Terimakasih hidna atas Komentarnya di Mimpi Basah Saat Puasa, Batal?

Post a Comment

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))