Ass.saya mau bertanya tentang mengapa bayi yang baru lahir diwajibkan untuk dizakati, sedangkan menurut nabi setiap bayi yang baru lahir itu adalah suci/bebebas dar dosa? mohon penjelasannya. Trim. 089656356XXX
JAWAB: Wa’alaikum salam. Mungkin yang Anda maksud adalah zakat fitrah. Zakat fitrah bayi yang baru lahir sekadar menjalankan kewajiban perorangan bagi orangtuanya guna membantu fakir-miskin.
Zakat fitrah adalah “zakat badan”, bukan zakat harta. Artinya, setiap muslim --yang masih bayi sekalipun-- tetap dikenakan zakat fitrah. Khusus bagi sang bayi, tentu diwajibkan kepada orang tuanya. Hikmahnya antara lain agar setiap Muslim yang paling miskin sekalipun, dapat merasakan indahnya kebahagiaan memberi sedekah dan indahnya kebahagiaan bisa berbagi.
Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak berguna dengan untuk memberi makanan pada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka dari kebutuhan dan meminta-minta pada hari raya.
Abu Hurairah RA, Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan An-Nasai, meriwayatkan, zakat fitrah itu wajib bagi orang-orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa, fakir, atau kaya.
Memang, ada juga ulama –seperti Said bin Musayyib dan Hasan Basri-- yang berpendapat zakat fitrah itu hanyalah wajib bagi orang yang berpuasa saja, karena tujuan zakat fitrah adalah untuk menyucikan orang yang berpuasa. Sedangkan bayi tidak butuh disucikan karena ia tidak melakukan dosa.
Alasannya, hadis dari Ibnu Abbas riwayat Abu Daud yang menyatakan bahwa Rasulullah Saw hanya mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan kotor. Wallahu a’lam.*
Tuesday, November 1, 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment