Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Tuesday, November 1, 2011

Anak Uwa dan Anak Bibi Nikah, Boleh?

Aswb pak ustadz, apa hukumnya kalo terjadi perkawinan antara anak uwa dan antara anak bibi.  Terimakasih atas perhatiannya. wasalam. kevin. 081573615XXX

JAWAB: Wa’alaikum salam wr. Wb. Berikut ini daftar perempuan yang haram (tidak boleh) dinikahi:

  1. Istri ayah (ibu tiri), baik yang ditalak atau yang ditinggal mati oleh ayah.

  2. Ibu ke atas, termasuk nenek, baik dari pihak ayah atau dari pihak ibu

  3. Anaknya, termasuk di dalamnya, cucu dan cabangnya

  4. Saudara, sekandung atau seayah maupun seibu

  5. Bibi (saudara ayah) sekandung, seayah atau seibu

  6. Bibi (saudara ibu) sekandung, seayah atau seibu

  7. Anak dari saudara laki-lakinya (keponakan)

  8. Anak dari saudara perempuannya (keponakan).

  9. Perempuan yang haram dikawin karena ada hubungan susuan.

  10. Saudara sesusuan, keponakan sesusuan, dan bibi sesusuan.

  11. Ibu mertua

  12. Anak tiri istri

  13. Menantu

  14. Memadu dua saudara

  15. Perempuan yang sudah kawin dan masih menjadi tanggungan suaminya

  16. Perempuan musyrik, menyembah berhala.


"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisaa:23).

Anak uwak (anak kakak bapak/ibu) dan anak bibi (anak adik bapak/ibu) tidak termasuk dalam larangan di atas. Jadi, boleh. Wallahu a’lam.*
Share this article now on :

Post a Comment

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))