JAWAB: Wa’alaikum salam wr. Wb. Berikut ini daftar perempuan yang haram (tidak boleh) dinikahi:
- Istri ayah (ibu tiri), baik yang ditalak atau yang ditinggal mati oleh ayah.
- Ibu ke atas, termasuk nenek, baik dari pihak ayah atau dari pihak ibu
- Anaknya, termasuk di dalamnya, cucu dan cabangnya
- Saudara, sekandung atau seayah maupun seibu
- Bibi (saudara ayah) sekandung, seayah atau seibu
- Bibi (saudara ibu) sekandung, seayah atau seibu
- Anak dari saudara laki-lakinya (keponakan)
- Anak dari saudara perempuannya (keponakan).
- Perempuan yang haram dikawin karena ada hubungan susuan.
- Saudara sesusuan, keponakan sesusuan, dan bibi sesusuan.
- Ibu mertua
- Anak tiri istri
- Menantu
- Memadu dua saudara
- Perempuan yang sudah kawin dan masih menjadi tanggungan suaminya
- Perempuan musyrik, menyembah berhala.
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisaa:23).
Anak uwak (anak kakak bapak/ibu) dan anak bibi (anak adik bapak/ibu) tidak termasuk dalam larangan di atas. Jadi, boleh. Wallahu a’lam.*
Post a Comment