Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Monday, November 28, 2011

Hukum Akikah, Wajib?

Assalamualaikum ustad saya mau tanya, apa hukumnya kalau anak baru lahir, harus ekah apakah sunah atau wajib? Mohon penjelasannya, terimakasih. Acung. 085721103XXX

JAWAB: Wa’alaikum salam wr wb. Akikah (aqiqah) --atau “ekah” dalam bahasa Sunda-- adalah hewan yang disembelih untuk (ungkapan syukur kelahiran) anak. Mayoritas ulama mengatakan, hukum akikah sunah muakkad (sunah yang sangat dianjurkan), jadi tidak wajib.

Imam Asy-Syaukhani berkata dalam kitab Nailul Authar : “Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya akikah dengan hadist Nabi Saw dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah Saw bersabda : “Barangsiapa di antara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi, maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad, dan Abdur Razaq, dan shahihkan oleh Al-Hakim (4/238).

Ada juga ulama yang mewajibkan akikah dengan dalil hadits Nabi Saw dari Samurah r.a. Rasulullah Saw bersabda: “Setiap anak tergadai dengan ‘aqiqahnya, disembelih aqiqah itu untuk dia (anak) pada hari ke tujuh dari kelahirannya, dia dicukur dan diberi nama.” (HR. Ahmad dan al-Arba’ah yaitu, Abu Dawud, At Tirmidzi, an Nasai, dan Ibnu Majah). Wallahu’alam.*
Share this article now on :

+ comments + 1 comment

akbar
August 31, 2012 at 3:26 AM

kalau kt punya anak apakah boleh akikahnya digantikan dengan kurban

Terimakasih akbar atas Komentarnya di Hukum Akikah, Wajib?

Post a Comment

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))