Assalamualaikum ustad saya mau tanya, apa hukumnya kalau anak baru lahir, harus ekah apakah sunah atau wajib? Mohon penjelasannya, terimakasih. Acung. 085721103XXX
JAWAB: Wa’alaikum salam wr wb. Akikah (aqiqah) --atau “ekah” dalam bahasa Sunda-- adalah hewan yang disembelih untuk (ungkapan syukur kelahiran) anak. Mayoritas ulama mengatakan, hukum akikah sunah muakkad (sunah yang sangat dianjurkan), jadi tidak wajib.
Imam Asy-Syaukhani berkata dalam kitab Nailul Authar : “Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya akikah dengan hadist Nabi Saw dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah Saw bersabda : “Barangsiapa di antara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi, maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad, dan Abdur Razaq, dan shahihkan oleh Al-Hakim (4/238).
Ada juga ulama yang mewajibkan akikah dengan dalil hadits Nabi Saw dari Samurah r.a. Rasulullah Saw bersabda: “Setiap anak tergadai dengan ‘aqiqahnya, disembelih aqiqah itu untuk dia (anak) pada hari ke tujuh dari kelahirannya, dia dicukur dan diberi nama.” (HR. Ahmad dan al-Arba’ah yaitu, Abu Dawud, At Tirmidzi, an Nasai, dan Ibnu Majah). Wallahu’alam.*
Monday, November 28, 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
+ comments + 1 comment
kalau kt punya anak apakah boleh akikahnya digantikan dengan kurban
Terimakasih akbar atas Komentarnya di Hukum Akikah, Wajib?Post a Comment