Assalamu’alaikum. Pak ustadz, saya mau Tanya, apakah sah atau tidak sholat di atas kasur, mohon penjelasannya. Nuhun ustadz... (YANA). 081320937XXX
JAWAB: Wa’alaikum salam. Boleh/sah, selama kasur tersebut bersih/suci dari najis.
Al-Khathab dalam Mawahibul Jalil menyatakan, dinyatakan dalam kitab At-Taudhih, tentang shalat di atas kasur, tidak ada perselisihan pendapat tentang bolehnya.Imam An-Nawawi mengatakan, shalat juga sah dilakukan di atas tandum atau kasur dan semacamnya… karena hukumnya sama dengan shalat di atas perahu” (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab).
Syekh Shalih Al-Fauzan pernah ditanya juga tentang shalat di atas kasur atau semacamnya, karena dia ragu dengan kesucian laintai, padahal tidak sedang sakit. Beliau menjawab, “Dibolehkan bagi seseorang untuk shalat di tempat yang agak tinggi, seperti kasur atau semacamnya, jika tempat itu suci dan dia bisa shalat dengan tenang, tidak goyang-goyang, atau tidak menyebabkan shalatnya terganggu atau tidak sempurna.” (Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan). Wallahu a’lam.*
Monday, November 28, 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment