Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Tuesday, June 19, 2012

Apakah Niat Zakat Harus Dilafadzkan?

Niat merupakan syarat sahnya amal apa saja. "innamaal a'maalu binniyaat", kata sebuah hadis.  Termasuk zakat dan sedekah sunat lainnya. Dan niat itu tempatnya di hati, pekerjaannya hati. Tidak perlu diucapkan saat menyerahkan kepada yang berhak atau 'amil (panitia).

Kapan niat dilakukan? Niat tidak harus dilakukan tepat saat menyerahkan zakat. Asal tidak terlalu lama sebelum itu. Misalnya saja saat Anda mengambil beras dari dalam karung di rumah, beberapa kilo, sambil Anda niati bahwa itu zakat fitrah untuk si fulan. Maka sah-sah saja. Atau berniat saat Anda menyuruh putra Anda untuk membawa beras itu ke panitia atau ke fulan yang miskin. Ini juga boleh.

Terkadang ada panitia yang meminta kita untuk melafadzkan niat di depannya pakai bahasa Arab, bahkan kalau kita tak bisa atau tak hafal dia akan menuntun kita, itu hanyalah formalitas belaka. Tanpa seperti itu pun sudah sah.

Kalau kita dimintai kejelasan oleh panitia, zakat yang kita kasihkan itu zakat untuk berapa orang, atau zakat jenis apa, ya kita terangkan saja bahwa zakat itu untuk 3 orang. Zakat ini adalah zakat mal, misal, maka keterangan ini belum tentu niat, kecuali jika baru saat memberi keterangan itu kita sambil berniat.

Jangan takut pada riya', karena munculnya riya' atau tidak itu tergantung pada kekuatan jiwa kita, bukam pada apakah kita mengucapkannya atau tidak. Tapi, memang, sedekah yang dirahasiakan (penerima tidak tahu siapa kita) itu lebih utama. (Sumber: PesantrenVirtual.com pimpinan KH. Mustofa Bisri (PP. Raudlatut Thalibin, Rembang) & KH. Nashir Fattah (PP. Al-Fathimiyyah Bahrul Ulum, Jombang).*
Share this article now on :

Post a Comment

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))