Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Sponsored

Showing posts with label Niat. Show all posts
Showing posts with label Niat. Show all posts

Tuesday, June 19, 2012

Apakah Niat Zakat Harus Dilafadzkan?

Niat merupakan syarat sahnya amal apa saja. "innamaal a'maalu binniyaat", kata sebuah hadis.  Termasuk zakat dan sedekah sunat lainnya. Dan niat itu tempatnya di hati, pekerjaannya hati. Tidak perlu diucapkan saat menyerahkan kepada yang berhak atau 'amil (panitia).

Kapan niat dilakukan? Niat tidak harus dilakukan tepat saat menyerahkan zakat. Asal tidak terlalu lama sebelum itu. Misalnya saja saat Anda mengambil beras dari dalam karung di rumah, beberapa kilo, sambil Anda niati bahwa itu zakat fitrah untuk si fulan. Maka sah-sah saja. Atau berniat saat Anda menyuruh putra Anda untuk membawa beras itu ke panitia atau ke fulan yang miskin. Ini juga boleh.

Terkadang ada panitia yang meminta kita untuk melafadzkan niat di depannya pakai bahasa Arab, bahkan kalau kita tak bisa atau tak hafal dia akan menuntun kita, itu hanyalah formalitas belaka. Tanpa seperti itu pun sudah sah.

Kalau kita dimintai kejelasan oleh panitia, zakat yang kita kasihkan itu zakat untuk berapa orang, atau zakat jenis apa, ya kita terangkan saja bahwa zakat itu untuk 3 orang. Zakat ini adalah zakat mal, misal, maka keterangan ini belum tentu niat, kecuali jika baru saat memberi keterangan itu kita sambil berniat.

Jangan takut pada riya', karena munculnya riya' atau tidak itu tergantung pada kekuatan jiwa kita, bukam pada apakah kita mengucapkannya atau tidak. Tapi, memang, sedekah yang dirahasiakan (penerima tidak tahu siapa kita) itu lebih utama. (Sumber: PesantrenVirtual.com pimpinan KH. Mustofa Bisri (PP. Raudlatut Thalibin, Rembang) & KH. Nashir Fattah (PP. Al-Fathimiyyah Bahrul Ulum, Jombang).*

Read More »
4:51 AM | 0 comments

Monday, August 8, 2011

Berbuat Baik, Baru Niat Sudah Berpahala

"Allah mencatat kebaikan dan  keburukan kemudian menjelaskannya.  Barangsiapa ber-himmah (niat) amal kebaikan dan kemudian tidak mengerjakannya, maka Allah mencatat baginya kebaikan yang sempurna. Apabila ia berniat kebaikan dan mengerjakannya, Allah membalasnya 10 kebaikan sampai 700 kali lipat lebih banyak.  Dan apabila berniat keburukan kemudian tidak mengerjakannya, Allah mencatatnya kebaikan yang sempurna.  Dan apabila berniat buruk dan mengerjakannya, Allah mencatat dengan satu keburukan" (HR.  Bukhari dan Muslim).

Makna kebaikan sangat luas. Dalam Islam  disebut amal saleh, al-birru, dan ihsan, yang merujuk pada kewajiban sebagai Muslim, seperti shalat, zakat, puasa, haji, menolong sesama, menuntut ilmu, membaca Al-Quran, dzikir, berdoa, hingga tersenyum kepada sesama dan menyingkirkan duri di tengah jalan.

Pahala dari Allah SWT dapat berbentuk nikmat, ketenangan jiwa, rezeki, terhindari dari bahaya, teratasinya masalah, jalan keluar dari sebuah kesulitan, dan di akhirat pahala itu berupa terhindar dari neraka alias masuk surga. Wallahu a’lam.*

Read More »
1:03 PM | 0 comments

Wednesday, December 29, 2010

Hukum Melafadzkan Niat Shalat

Apakah ketika hendak sholat niat itu tdk perlu di lafadz kan sm sekali baik dimulut/dihati, atau di lafadz kan tapi di dlm hati saja? Wassalam. 02295056XXX

JAWAB: Niat itu tempatnya di hati, bukan di lisan. Niat itu pekerjaan hati (amaliah qalbiyah). Namun, diucapkan juga boleh untuk menegaskan, namun harap diingat atau disadari betul, melafadzkan niat itu bukan bagian dari shalat. Mayoritas ulama mengatakan: melafadzkan niat itu tidak wajib juga tidak juga dianjurkan, hanya boleh (mubah).

Shalat dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Jadi, niatnya boleh diucapkan, boleh juga tidak.

Dalam Qaul Mubin fi Akhta’ al-Mushallin hlm. 95 disebutkan, “Mengucapkan niat dengan suara keras hukumnya tidaklah wajib tidak pula dianjurkan berdasarkan kesepakatan seluruh ulama. Bahkan, orang yang melakukannya dinilai sebagai orang yang membuat “kreasi” dalam agama yang menyelisihi syariat. Jika ada orang yang melakukan hal demikian karena berkeyakinan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari syariat Islam, maka orang tersebut tidak paham tentang agama dan tersesat dari jalan yang benar. Bahkan, orang tersebut berhak mendapatkan hukuman dari penguasa jika dia terus-menerus melakukan hal tersebut setelah diberikan penjelasan. Terlebih lagi jika orang tersebut mengganggu orang yang berada di sampingnya disebabkan bersuara keras atau mengulang-ulangi bacaan niat berkali-kali.”

Nadzim Muhammad Sulthan mengatakan, “Mengucapkan niat dengan suara keras adalah ‘kreasi’ dalam agama dan satu perbuatan yang dinilai munkar karena tidak terdapat dalam Al-Quran dan Hadits Nabi Saw satu pun dalil yang menunjukkan disyariatkannya mengucapkan niat dengan suara keras. …ibadah tidak boleh ditetapkan kecuali berdasarkan dalil.” (Qawaid wa Fawaid min al-Arbain an-Nawawiyah, hlm. 31).

Jamaluddin Abu Rabi’ Sulaiman bin Umar yang bermadzhab Syafi’i mengatakan, “Mengucapkan niat dengan suara keras dan membaca Al-Fatihah atau surat dengan suara keras di belakang Imam bukanlah termasuk sunnah Nabi, bahkan hukumnya makruh. Jika dengan perbuatan tersebut jamaah shalat yang lain terganggu, maka hukumnya berubah menjadi haram. Barangsiapa yang menyatakan bahwa mengucapkan niat dengan bersuara keras dianjurkan, maka orang tersebut sudah keliru karena siapa pun dilarang berkata-kata tentang agama Allah ini tanpa ilmu.” (Al-A’lam, 3/194).

Syaikh Alauddin al-A’thar berkata, “Mengucapkan niat dengan suara keras yang mengganggu jamaah shalat yang lain hukumnya haram dengan kesepakatan ulama. Jika tidak menggangu yang lain, maka hukumnya ‘kreasi dalam agama’ (baca: bid’ah) yang jelek. Jika ada orang yang melakukan hal tersebut bermaksud riya’ dengan lafadz niat yang dia ucapkan, maka hukumnya haram. Karena dua alasan: riya’ dan pengucapan niat itu sendiri.

“Mengucapkan niat tidaklah diajarkan oleh Rasulullah sahabat, tidak pula seorang pun ulama yang menjadi panutan umat.” (Majmu’ah ar-Rasail al-Kubra 1/254).

Abu Abdillah Muhammad bin al-Qasim al-Thunisi yang mermadzhab Maliki mengatakan, “Niat merupakan perbuatan hati. Mengucapkan niat dengan suara keras adalah bid’ah di samping mengganggu orang lain.” (Majmu’ah ar-Rasail al-Kubra hlm. 1/254-157).

Syaikh Masyhur al-Salman mengatakan, “Demikian pula mengucapkan niat dengan suara pelan tidaklah diwajibkan Menurut Imam Madzhab yang empat dan para ulama yang lainnya. Tidak ada seorang ulama pun yang mewajibkan hal tersebut, baik dalam berwudhu, shalat, maupun berpuasa.” (Al-Qoul al-Mubin hlm. 96).

Abu Dawud pernah bertanya kepada Imam Ahmad, “Apakah diperbolehkan mengucapkan sesuatu sebelum membaca takbiratul ihram?” “Tidak boleh,” jawab Imam Ahmad. (Majmu’ Fatawa XII/28).

Dalam al-Amru bil Ittiba’, hlm. 28, Suyuthi yang bermadzhab Syafi’i mengatakan, “Di antara perbuatan bid’ah adalah was-was berkenaan dengan niat shalat. Hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para shahabat. Mereka tidak pernah mengucapkan niat shalat. Mereka hanya memulai shalat dengan Takbiratul Ihram padahal Allah berfirman, yang artinya, “Sungguh, pada diri Nabi telah ada suri tauladan yang baik.” (QS Al-Ahzab: 21).

Imam Syafi’i sendiri menyatakan, “Bahwa was-was berkenaan dengan niat shalat dan berwudhu merupakan dampak dari ketidakpahaman dari aturan syariat. Dan akal pikiran yang sudah tidak waras lagi.”

Ibn Abi al-Iz yang bermadzhab Hanafi mengatakan, “Tidak ada seorang pun di antara Imam Madzhab yang empat baik Imam syafi’i atau yang lainnya yang mewajibkan ucapan niat sebelum beribadah.”

Tempat niat adalah hati dengan kesepakatan para Ulama. Tetapi ada sebagian ulama mutaakhirin (belakangan) yang mewajibkan mengucapkan niat dan dinyatakan sebagai salah satu pendapat dari Imam syafi’i. Ini adalah sebuah kesalahan! Di samping itu, pendapat tersebut melanggar kesepakatan para ulama yang sudah ada sebelumnya.” Demikian komentar Imam Nawawi” (Al-Ittiba’, hlm. 62). Wallahu a’lam.*

Read More »
2:52 AM | 1 comments