Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Sponsored

Showing posts with label ghaib. Show all posts
Showing posts with label ghaib. Show all posts

Monday, November 28, 2011

Hukum Seseorang Mengaku Melihat Jin

Assalamualaikum wr wb, saya mau tanya, apakah ada hadits yang menerangkan sperti ini: "jika ada seorang muslim yang mengatakan bahwa diriny telah mlihat jin, maka ia telah keluar dari Islam".  Jika ada, apakah shohih? Mohon penjelasannya karena penjelasan dari ustad akan sngat bermanfaat bagi saya pribadi dan umumnya masyarakat luas. trimaksih..Wassalam. 083821887XXX

JAWAB: Wa’alaikum salam wr. Wb. Jika ada orang mengaku melihat jin dalam bentuk aslinya, maka dipastikan ia berdusta, karena manusia tidak dapat melihat jin dalam bentuk yang asli.

“Wahai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan, sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu-bapakmu (Adam dan Hawa) dari surga; ia menanggalkan pakaiannya dari keduanya untuk memperlihatkan –kepada keduanya–‘auratnya. Sesungguhnya, ia (iblis/setan) dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang (di sana) kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya, Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al-A’raf:27).

Namun, manusia bisa melihat jin dalam bentuk yang lain, karena jin bisa meniru orang atau benda.  Ketika menjelaskan hadis Abu Hurairah yang menangkap setan, Ibnu Hajar mengatakan, “Setan terkadang menjelma dengan berbagai bentuk sehingga memungkinkan (bagi manusia) untuk melihatnya. (Fathul Bari).

Yang Anda tanyakan itu bukan hadits, melainkan ucapan Imam Syafi’i, berdasarkan ayat di atas: “Barangsiapa mengaku dapat melihat jin, padahal dia muslim, bukan nabi dan rasul, dia kufur.”  Dalam versi lain beliau mengatakan: “Barangsiapa yang mengaku bisa melihat jin, maka syhadat (persaksiannya) tidak dapat diterima, kecuali dia seorang Nabi.” (Fathul Baari). Wallahu a’lam.*

Read More »
5:29 AM | 0 comments

Tuesday, September 6, 2011

Apa Hukumnya Pemburu Hantu?

Asalamualaikum,pak Ustadz,hukumnya  berhubungan dgn makhluk gaib itu sperti pemburu hantu apa hukumnya?.Tlng yah,pak.Jwbnya makasih. 088218200XXX

JAWAB: Wa’alaikum salam wr. Wb. Makhluk gaib artinya ciptaan Allah yang tidak dapat dilihat, tidak kasat mata, seperti jin dan malaikat. Soal hantu, Rasulullah Saw menegaskan tidak ada yang namanya hantu. Jadi, pemburu hantu itu bohong besar.

'Tidak ada penyakit yang menular secara sendirian, tidak ada Shafar (kematian di karenakan penyakit cacing perut) yang terjadi dengan sendirinya, dan tidak ada hantu yang gentayangan…” (HR. Bukhari).

Dari Abu Hurairah r.a. katanya, Rasulullah s.a.w. bersabda : “Tidak ada penularan, tidak ada mayat gentayangan yang menjadi hantu kuburan, tidak ada binatang tetentu muncul yang menyebabkan hujan, dan tidak ada tabu di bulan Safar”(Hadis Riwayat Imam Muslim).

Dari Jabir r.a. katanya Rasulullah s.a.w. bersabda : “Tidak ada penularan, tidak ada pengaruh atau tanda bahaya suara burung, dan tidak ada hantu.”(Hadis Riwayat Imam Muslim).

Masyarakat sering mengasosiasikan hantu sebagai penampakan orang yang sudah meninggal dunia. Padahal, orang sudah meninggal tidak akan bisa kembali ke dunia dan putus hubungannya dengan dunia, kecuali pahala amal salehnya seperti amal jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anaknya yang soleh.

Orang meninggal “boro-boro” mengganggu orang di dunia atau menampakkan diri “iseng” di dunia, kalo dia pendosa dia sibuk menahan siksa, dan jika manusia beriman-bertakwa, ia tidur pulas dan nikmat di alam kuburnya hingga Hari Kebangkitan.

Ruh (jiwa) orang mati itu disimpan di suatu tempat. Ruh orang mu’min disimpan di suatu tempat bernama Illiyyin (QS. Al-Muthaffifin: 18) dan ruh orang kafir berada di tempat bernama Sijjin (QS. Al-Muthaffifin: 7). Ruh mereka dijaga di tempatnya sampai hari kiamat, sehingga tidak ada istilah “gentayangan” atau “penampakan”.

Semua itu hanyalah ulah setan atau jin kafir yang “iseng” untuk menggoda, menipu, dan menjerumuskan manusia ke jurang kemusyrikan sehingga menjadi teman mereka di neraka kelak.

 

Jadi, yang dikenal sebagai hantu, dedemit, siluman, dan sebutan lainnya tidak lain adalah jin yang menyerupai makhluk tertentu. Jin dan setan dalam wujud aslinya tidak bisa dilihat manusia (QS. Al-A’raf:27).

Jin juga memiliki kemampuan menyerupai orang yang sudah meninggal. Jin akan muncul/menampakkan diri jika disembah atau dijadikan sekutu oleh manusia. Bersekutu dengan jin hukumnya haram. Iblis termasuk golongan jin (QS. Al-Kahfi: 50).

Jadi, yang dimaksud memburu hantu hakikatnya adalah memburu jin tersebut. Tidak menutup kemungkinan, “pemburu hantu” itu justru “bersekongkol” dengan jin tersebut. Na’udzubillah. Jin akan menampakkan diri dalam wujud apa pun yang ditirunya, jika “dipanggil” oleh manusia. Jin tidak akan mengganggu manusia jika manusia pun tidak mengganggu mereka. Wallahu a’lam.*

Read More »
7:42 AM | 1 comments