Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Sponsored

Showing posts with label takut punya anak. Show all posts
Showing posts with label takut punya anak. Show all posts

Monday, March 22, 2010

Tak Ingin Punya Anak karena Belum Mapan?

Pak ustadz, saya mau tanya, dosakah sy bila membantah perkataan mertua dan suami saya? Mertua dan suami saya menyuruh saya menunda kehamilan, sdh 8 bln ini saya ikut kb. Sedangkan saya pengen sekali mempunyai anak, alasan suami saya kata nya blm mapan? Sy sering kali bertngkr dengannya karena mslh ini.wslm 085220029XXX

JAWAB: Membantah perkataan yang munkar tidak berdosa, bahkan wajib. Mertua dan suami Anda yang justru berdosa karena takut punya anak karena masalah ekonomi (takut miskin, merasa tidak mampu). Allah-lah yang mengatur rezeki mereka dan kita. “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena kemiskinan kamu). Kami akan memberi rezeki kepada kamu dan kepada mereka” [QS. Al-An’aam : 151].

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepada kamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang sangat besar” [QS. Al-Israa: 31].

Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat (2002M) menegaskan dalam sebuah hukunya: “Sebagian kaum muslimin zaman sekarang ketakutan bahkan sangat takutnya mempunyai anak karena kemiskinan… dengan alasan misal yang kita dengar “Ekonomi kami belum cukup!” “Gaji masih kecil!” “Rumah masih ngontrak!”… Sebagian mereka ada yang membatasi kelahiran, tidak mau lebih karena alasan yang sama… Alangkah serupanya sifat dua keyakinan mereka dengan sifat keyakinan orang-orang jahilliyyah, yaitu tidak mau mempunyai anak karena kemiskinan mereka atau takut jatuh miskin!”

“Tidak mau atau takut punya atau membatasi kelahiran dengan keyakinan seperti keyakinan jahilliyyah, yaitu karena kemiskinan dan takut semakin miskin dan fakir, atau takut jatuh miskin dan fakir, atau takut miskin karena banyak anak, atau atau susah dan merasa berat mengurus dengan dasar pendidikan dan lain-lain, maka hukumnya haram dengan kesepakatan para Ulama umat ini yang dahulu dan sekarang” (“Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti”, Abdul Hakim bin Amir Abdat, Darul Qolam Jakarta). Wallahu a’lam.*

Read More »
9:48 PM | 2 comments