Pak ustad,sy mau tanya!sy ini byk dosa yg mau sy tanyakan, sy nikah karena hamil duluan, (1) gimana hak2 anaku ntar & (2) gimana dengan pernikahanku sah apa tidak? Termksih. 087821500XXX
JAWAB: (1) Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali sepakat bahwa anak hasil zina itu tidak memiliki nasab dari pihak laki-laki. Ia hanya bernasab kepada ibunya. Ia tidak memiliki bapak karena anak tersebut hasil hubungan di luar nikah. Rasulullah Saw bersabda: “Anak itu bagi (pemilik) firasy (istri yang digauli luar nikah) dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan)” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Bila anak itu perempuan dan kala dewasa ingin menikah, maka walinya adalah wali hakim, karena dia itu tidak memiliki wali.
Satus anak yang lahir di luar nikah diatur pasal 43 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974: ”Anak di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya saja.”
(2) Para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah sah tidaknya pernikahan seorang wanita yang sedang hamil dikarenakan zina. Istilah sekarang, MBA (Married by Accident, nikah karena ’kecelakaan’).
Pertama, tidak sah atau tidak boleh nikah sebelum melahirkan. ”Seorang wanita yang sedang hamil tidak boleh digauli sehingga dia melahirkan” (HR. Abu Daud). Kedua, sah atau boleh karena belum terkukuhkannya nasab. ”Anak itu bagi yang memiliki tempat tidur sedang bagi yang berzina tidak memiliki apa-apa.” (HR. Jama’ah kecuali Abu Daud). Ketiga, ini pendapat mayoritas, sah asalkan bertobat terlebih dulu karena zina adalah dosa besar. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa (32/109): “Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat, apakah yang menikahinya itu adalah yang menzinahinya atau selainnya. Inilah yang benar tanpa keraguan.” Wallahu a’lam.*
Tuesday, May 25, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment