Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Sponsored

Showing posts with label Nikah. Show all posts
Showing posts with label Nikah. Show all posts

Tuesday, November 1, 2011

Anak Uwa dan Anak Bibi Nikah, Boleh?

Aswb pak ustadz, apa hukumnya kalo terjadi perkawinan antara anak uwa dan antara anak bibi.  Terimakasih atas perhatiannya. wasalam. kevin. 081573615XXX

JAWAB: Wa’alaikum salam wr. Wb. Berikut ini daftar perempuan yang haram (tidak boleh) dinikahi:

  1. Istri ayah (ibu tiri), baik yang ditalak atau yang ditinggal mati oleh ayah.

  2. Ibu ke atas, termasuk nenek, baik dari pihak ayah atau dari pihak ibu

  3. Anaknya, termasuk di dalamnya, cucu dan cabangnya

  4. Saudara, sekandung atau seayah maupun seibu

  5. Bibi (saudara ayah) sekandung, seayah atau seibu

  6. Bibi (saudara ibu) sekandung, seayah atau seibu

  7. Anak dari saudara laki-lakinya (keponakan)

  8. Anak dari saudara perempuannya (keponakan).

  9. Perempuan yang haram dikawin karena ada hubungan susuan.

  10. Saudara sesusuan, keponakan sesusuan, dan bibi sesusuan.

  11. Ibu mertua

  12. Anak tiri istri

  13. Menantu

  14. Memadu dua saudara

  15. Perempuan yang sudah kawin dan masih menjadi tanggungan suaminya

  16. Perempuan musyrik, menyembah berhala.


"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisaa:23).

Anak uwak (anak kakak bapak/ibu) dan anak bibi (anak adik bapak/ibu) tidak termasuk dalam larangan di atas. Jadi, boleh. Wallahu a’lam.*

Read More »
2:25 PM | 0 comments

Tuesday, October 19, 2010

Boleh Minta Uang untuk Tanda Tangan?

Saya hampir 2 th menduda insya allah th 2011 saya mau nikah tapi saya tdk pegang surat cerai krn yg mnt cerai dr pihak istri... dan saya belum menandatanganinya.. katanya ttd saya mau dibeli/bayar asal saya bersedia u/ ttd.. apakah saya boleh meminta sejumlah uang kalau saya dmnt u/ ttd surat talaq itu? Apa hukumnya menurut islam? trm ksh. 081912304XXX

JAWAB: Duda tidak harus pegang surat cerai untuk menikah lagi, karena kaum pria boleh menikah dengan lebih dari satu wanita. Lagi pula, kalau Anda belum tandatangan surat cerai itu, secara hukum positif yang berlaku di Indonesia, Anda belum menjadi duda. Anda menjadi duda baru secara hukum fiqih.

Anda tidak boleh minta uang untuk “membayar tanda tangan” Anda. Itu namanya riswah (suap) yang diharamkan Islam. Saran kami, sebaiknya hindari perceraian, lebih baik bersatu kembali dengan istri Anda. Kalau mau nikah lagi (tambah istri), Islam membolehkan, asalkan mampu bersikap adil dan tidak menimbulkan masalah (madorat) bagi Anda dan keluarga.

Sekadar informasi, ketentuan nikah di KUA antara lain: bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Cerai dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat; Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi pria yang umurnya kurang dari 19 tahun; wanita yang umurnya kurang dari 16 tahun; dan pria yang mau berpoligami. Wallahu a’lam.*

Read More »
4:26 AM | 0 comments

Tuesday, July 6, 2010

Hukum Nikah Ketika Hamil

ustad sy mw nanya , hukm wanita yg melakukan ijab qabul ketika sedang hamil bagaimana? Ada pendapat klo menikah ketika hamil itu haram hukumnya,... mohon sarannya,... terima kasih.. wassalam..

JAWAB : Para ulama berbeda pendapat dalam masalah sah-tidaknya pernikahan seorang wanita yang sedang hamil karena zina.

(1) Haram, tidak boleh, tidak sah. Para ulama Maliki, Hambali, dan Abu Yusuf dari madzhab Hanafi mengatakan, tidak diperbolehkan pernikahan sebelum dia melahirkan, tidak dengan lelaki yang menzinahinya atau dengan lelaki yang lainnya. ”Seorang wanita yang sedag hamil tidak boleh digauli sehingga dia melahirkan” (HR. Abu Daud). Dari Said al-Musayyib, seorang laki-laki telah menikahi seorang wanita dan ketika diketahui bahwa wanita itu sedang hamil dan diberitahukanlah hal ini kepada Nabi saw maka beliau saw pun memisahkan mereka berdua.” (HR. Baihaqi)

2. Boleh, sah. Para ulama Syafi’i, Abu Hanifah dan Muhammad berpendapat, dibolehkan pernikahan seorang wanita yang sedang hamil karena perzinahan dikarenakan belum terkukuhkannya nasab –nasab anak hasil zina hanya kepada ibunya.”Anak itu bagi yang memiliki tempat tidur (ibu) sedang bagi yang berzina tidak memiliki apa-apa” (HR. Jama’ah, kecuali Abu Daud). Dengan demikian, akad atau ijab qobul seorang wanita hamil karena zina adalah sah, namun dimakruhkan –bahkan diharamkan-- untuk menggaulinya hingga dia melahirkan.

Kedua pendapat di atas sama-sama kuat dan mendasarkan pada dalil yang sahih. Silakan ambil pendapat mana saja. Wallahu a’lam.*

Read More »
8:11 AM | 0 comments

Tuesday, June 22, 2010

Mau Nikah, Dilarang Sama Ibu

Pak ustadz, mu nanya, ’kan sya (pria) berteman dgn X, Suka ama sya, bahkan mnta lamar, aq bngung kalo tdk boleh ama ibu  sya apa ga apa2? Balas sekarang !!!!!!! 088218200XXX

JAWAB: Pada dasarnya, pria akil baligh (dewasa) sudah mukallaf (terbebani hukum syar’i), jadi boleh menentukan sikap sendiri. Namun, di sisi lain, perintah orangtua wajib ditaati, selama tidak melanggar syariat Islam.

Jadi, sebaiknya Anda lakukan pendekatan dengan Ibu Anda agar memberikan restu. Berkat kasih sayang ibu, demi kebahagiaan anak, insya Allah Ibu Anda akhirnya luluh juga dan memberi restu. Anda boleh menggunakan ”pihak ketiga” untuk membujuk Ibunda. Wallahu a’lam.*

Read More »
2:31 PM | 0 comments

Tuesday, May 25, 2010

Ingin Cepat Nikah

Pa ustad Sy Lia mo tnya. Sy slu bedoa mg thn ni bs NIKAH bs ktm JDH Sy. Tp stp sy knl  cwo lm g ngjak cpt2 NIKAH. Pdhl Sy pgn cpt NIKAH br jln hub yg MUHRIM. Was 081394400XXX

JAWAB: Apa pun keinginan kita, Allah Mahatahu yang terbaik. Tetaplah ikhtiar dan berdoa. Wallahu a’lam.*

Read More »
7:14 AM | 0 comments

Status Anak di Luar Nikah & Nikah Hamil Duluan

Pak ustad,sy mau tanya!sy ini byk dosa yg mau sy tanyakan, sy nikah karena hamil duluan, (1) gimana hak2 anaku ntar & (2) gimana dengan pernikahanku sah apa tidak? Termksih. 087821500XXX

JAWAB: (1) Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali sepakat bahwa anak hasil zina itu tidak memiliki nasab dari pihak laki-laki. Ia hanya bernasab kepada ibunya. Ia tidak memiliki bapak karena anak tersebut hasil hubungan di luar nikah. Rasulullah Saw bersabda: “Anak itu bagi (pemilik) firasy (istri yang digauli luar nikah) dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan)” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Bila anak itu perempuan dan kala dewasa ingin menikah, maka walinya adalah wali hakim, karena dia itu tidak memiliki wali.

Satus anak yang lahir di luar nikah diatur pasal 43 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974: ”Anak di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya saja.”

(2) Para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah sah tidaknya pernikahan seorang wanita yang sedang hamil dikarenakan zina. Istilah sekarang, MBA (Married by Accident, nikah karena ’kecelakaan’).

Pertama, tidak sah atau tidak boleh nikah sebelum melahirkan. ”Seorang wanita yang sedang hamil tidak boleh digauli sehingga dia melahirkan” (HR. Abu Daud). Kedua, sah atau boleh karena belum terkukuhkannya nasab. ”Anak itu bagi yang memiliki tempat tidur sedang bagi yang berzina tidak memiliki apa-apa.” (HR. Jama’ah kecuali Abu Daud). Ketiga, ini pendapat mayoritas, sah asalkan bertobat terlebih dulu karena zina adalah dosa besar. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa (32/109): “Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat, apakah yang menikahinya itu adalah yang menzinahinya atau selainnya. Inilah yang benar tanpa keraguan.” Wallahu a’lam.*

Read More »
7:13 AM | 0 comments