Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Sponsored

Showing posts with label Hamil. Show all posts
Showing posts with label Hamil. Show all posts

Tuesday, July 6, 2010

Hukum Nikah Ketika Hamil

ustad sy mw nanya , hukm wanita yg melakukan ijab qabul ketika sedang hamil bagaimana? Ada pendapat klo menikah ketika hamil itu haram hukumnya,... mohon sarannya,... terima kasih.. wassalam..

JAWAB : Para ulama berbeda pendapat dalam masalah sah-tidaknya pernikahan seorang wanita yang sedang hamil karena zina.

(1) Haram, tidak boleh, tidak sah. Para ulama Maliki, Hambali, dan Abu Yusuf dari madzhab Hanafi mengatakan, tidak diperbolehkan pernikahan sebelum dia melahirkan, tidak dengan lelaki yang menzinahinya atau dengan lelaki yang lainnya. ”Seorang wanita yang sedag hamil tidak boleh digauli sehingga dia melahirkan” (HR. Abu Daud). Dari Said al-Musayyib, seorang laki-laki telah menikahi seorang wanita dan ketika diketahui bahwa wanita itu sedang hamil dan diberitahukanlah hal ini kepada Nabi saw maka beliau saw pun memisahkan mereka berdua.” (HR. Baihaqi)

2. Boleh, sah. Para ulama Syafi’i, Abu Hanifah dan Muhammad berpendapat, dibolehkan pernikahan seorang wanita yang sedang hamil karena perzinahan dikarenakan belum terkukuhkannya nasab –nasab anak hasil zina hanya kepada ibunya.”Anak itu bagi yang memiliki tempat tidur (ibu) sedang bagi yang berzina tidak memiliki apa-apa” (HR. Jama’ah, kecuali Abu Daud). Dengan demikian, akad atau ijab qobul seorang wanita hamil karena zina adalah sah, namun dimakruhkan –bahkan diharamkan-- untuk menggaulinya hingga dia melahirkan.

Kedua pendapat di atas sama-sama kuat dan mendasarkan pada dalil yang sahih. Silakan ambil pendapat mana saja. Wallahu a’lam.*

Read More »
8:11 AM | 0 comments

Tuesday, May 25, 2010

Status Anak di Luar Nikah & Nikah Hamil Duluan

Pak ustad,sy mau tanya!sy ini byk dosa yg mau sy tanyakan, sy nikah karena hamil duluan, (1) gimana hak2 anaku ntar & (2) gimana dengan pernikahanku sah apa tidak? Termksih. 087821500XXX

JAWAB: (1) Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali sepakat bahwa anak hasil zina itu tidak memiliki nasab dari pihak laki-laki. Ia hanya bernasab kepada ibunya. Ia tidak memiliki bapak karena anak tersebut hasil hubungan di luar nikah. Rasulullah Saw bersabda: “Anak itu bagi (pemilik) firasy (istri yang digauli luar nikah) dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan)” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Bila anak itu perempuan dan kala dewasa ingin menikah, maka walinya adalah wali hakim, karena dia itu tidak memiliki wali.

Satus anak yang lahir di luar nikah diatur pasal 43 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974: ”Anak di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya saja.”

(2) Para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah sah tidaknya pernikahan seorang wanita yang sedang hamil dikarenakan zina. Istilah sekarang, MBA (Married by Accident, nikah karena ’kecelakaan’).

Pertama, tidak sah atau tidak boleh nikah sebelum melahirkan. ”Seorang wanita yang sedang hamil tidak boleh digauli sehingga dia melahirkan” (HR. Abu Daud). Kedua, sah atau boleh karena belum terkukuhkannya nasab. ”Anak itu bagi yang memiliki tempat tidur sedang bagi yang berzina tidak memiliki apa-apa.” (HR. Jama’ah kecuali Abu Daud). Ketiga, ini pendapat mayoritas, sah asalkan bertobat terlebih dulu karena zina adalah dosa besar. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa (32/109): “Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat, apakah yang menikahinya itu adalah yang menzinahinya atau selainnya. Inilah yang benar tanpa keraguan.” Wallahu a’lam.*

Read More »
7:13 AM | 0 comments