Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Tuesday, May 31, 2011

Harta Warisan Dibagi Rata, Boleh?

Yth. Pa ustd! Kalau bagi warisan antara anak laki2 dan perempuan disamakan (dibagi rata) apa ada dalil/dasarnya? Trims. Wass. (085861967XXX).

JAWAB: Tidak ada dalil yang membenarkannya. Pembagian warisan sudah diatur dengan jelas dan tidak dibagi rata (sama) antara anak laki-laki dan perempuan. “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.” (QS 4:7)

“Bagilah harta pusaka antara ahli-ahli waris menurut Kitabullah (Qur’an)” (HR Muslim dan Abu Dawud).

Misalnya, menurut hukum waris Islam, bila seseorang meninggal dunia dan hanya meninggalkan seorang anak laki-laki dan dua anak perempuan sebagai ahli warisnya, maka harta warisan tersebut harus dibagi: laki-laki mendapat 2/4 (atau setengah); dan anak perempuan masing-masing mendapat 1/4 (seperempat).

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS 4:11).

Salah satu alasan laki-laki mendapatkan “lebih besar” karena kaum laki-laki berkewajiban menafkahi keluarga, sedangkan kaum wanita menjadi tanggungan suami. Wallahu a’lam.*
Share this article now on :

Post a Comment

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))