Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Tuesday, June 28, 2011

Bersentuhan dengan Istri, Batal Wudhu?

Bagaimana kalau kita sudah wudu tapi bersentuhan dengan istri, apakah batal wudunya? 082116367XXX



JAWAB: Para ulama berbeda pendapat tentang masalah hukum bersentuhan kulit antara lelaki dengan wanita ajnabi (asing) --termasuk istrinya-  termasuk di antara pembatal wudhu atau bukan. Pendapat terbanyak (jumhur ulama) adalah tidak batal jika sentuhan tidak disertai syahwat, apalagi tidak disengaja.

Sumber perbedaan pendapat ini dikarenakan perbedaan penafsiran dikalangan ulama terhadap ayat yang berbunyi : “Atau kalian menyentuh wanita” (QS. An-Nisa:43), tepatnya makna lafadz ‘al-lams’ (menyentuh).

Jumhur ulama menafsirkan kata “menyentuh wanita” dalam ayat tersebut adalah bahasa majasi (kiasan), yakni berarti jima’ (berhubungan badan).

Istri Nabi Saw, Aisyah r.a., berkata, “Ketika Rasulullah Saw hendak menunaikan shalat, saya pernah duduk dihadapannya seperti jenazah, hingga apabila beliau hendak witir beliau menyentuh saya dengan kakinya.” (QS. An-Nasa-i).

“Pada suatu malam, saya (Aisyah) mendapati Rasulullah Saw tidak ada di tempat tidur. Lalu saya mencarinya dan saya memegang telapak kakinya dengan tangan saya pada waktu beliau berada di dalam masjid” (HR. Muslim).

Masih dari ‘Aisyah, beliau mengatakan, Nabi Saw pernah mencium sebagian istrinya, lalu ia pergi shalat dan tidak berwudhu. Seorang perawi (‘Urwah) berkata pada ‘Aisyah, “Bukankah yang dicium itu engkau?” Setelah itu ‘Aisyah pun tertawa. (HR. Imam Ath Thobari).

Ada juga ulama yang berpendapat, menyentuh wanita (istri) itu membatalkan wudhu’, misalnya ulama  kalangan Syafi’iyyah. Mereka menafsirkan kata “menyentuh” pada ayat di atas dengan makna dzahirnya. Hadits-hadits riwayat Aisyah tadi menurut mereka  tidak bisa diterima karena berstatus  dhaif (lemah).

Kesimpulannya, bersentuhan dengan lawan jenis mutlak tidaklah membatalkan wudhu, baik karena syahwat ataupun tidak; tidak batal asalkan tidak diiringi dengan syahwat (jika karena syahwat maka wudhunya menjadi batal), sentuhan seseorang dengan wanita yang bukan mahram, baik diiringi dengan syahwat atau tidak, maka hal tersebut membatalkan wudhu.

Silakan pilih pendapat yang kita yakini sebagai pendapat yang paling tepat, tanpa disertai sikap menyalahkan dan merendahkan pendapat yang berbeda.

Menurut Ibnu Taimiyyah,  pendapat yang paling rajih (kuat) dan moderat adalah “hanya sentuhan yang disertai syahwat yang membatalkan wudhu”. Wallahu a’lam.*
Share this article now on :

Post a Comment

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))