Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Tuesday, June 28, 2011

Ketinggalan Rakaat Berjamaah, Selesaikan Sendiri atau Bermakmum Lagi?

Dalam shalat berjamaah, bila imam salam, apakah bagi para makmum yang masih harus melengkapi rakaatnya harus membuatk formasi baru (bikin shaf lagi untuk tetap shalat berjamaah)?  Trm ksh. Waslm. 085795260XXX



JAWAB: Kami belum menemukan dalil yang pasti (qoth’i) tentang keharusan bermakmum lagi kepada makmum lain yang sama-sama tertinggal rakaat imam/berjamaah.

Yang ada, hanyalah bahwa sesama masbuk, maka mereka wajib menyelesaikan sendiri-sendiri shalat mereka. Selain itu, pahala berjamaah sudah mereka dapatkan, walau hanya sempat mengikuti satu-dua rakaat dengan imam.

Seorang masbuq yang tadinya jadi makmum, lalu meneruskan sendiri shalatnya, maka hukumnya kembali lagi menjadi shalat sendiri. Bila saat itu ada orang lain yang datang dan ingin berimam kepadanya, boleh saja.

Jadi, bila setelah jama'ah selesai, makmum yang masbuq meneruskan shalatnya sendiri-sendiri, tanpa harus berjama'ah kembali dengan salah seorang makmum maju ke depan.

”Jika shalat (berjamaah) telah ditegakkan, maka janganlah kamu mendatanginya dengan tergesa-gesa. Berjalanlah dengan tenang dan kerjakanlah apa yang kamu  dapati bersama imam serta sempurnakanlah apa yang terluput darinya (HR.  Muslim dari Abu Hurairah).

“Barangsiapa mendapati satu raka’at bersama imam, berarti ia telah mendapati shalat jama’ah” (Muttafaqun ‘Alaihi).

“Barangsiapa mendapati satu raka’at shalat Jum’at atau shalat jama’ah lainnya, berarti ia telah mendapati shalat berjama’ah” (Sunan Ibnu Majah).

Maka demikianlah, jika kita terlambat mendapatkan rakaat secara penuh bersama imam, maka kekurangannya kita sempurnaka sendiri, tanpa mengangkat “imam estafet” untuk menyempurnakan sholat berjamaah.

Imam Syafi’i dalam kitab Al Umm menyatakan:

“Bila seseorang mendapatkan masjid yang dipakai berjama’ah, lalu tertinggal shalat jama’ah. Jika ia mendatangi masjid lain untuk berjama’ah, ini lebih saya sukai. Bila ia tidak mencari masjid lain, lalu shalat sendirian di masjidnya tersebut, maka itu baik. Apabila satu masjid memiliki imam rawatib (tetap), lalu seseorang atau sejumlah orang tertinggal shalat berjama’ah, maka mereka shalat sendiri-sendiri. Saya tidak menyukai mereka shalat berjama’ah padanya. Jika mereka melakukan shalat sendirian tersebut, maka ia mendapat pahala berjama’ah. Hal ini (berjama’ah) dilarang bagi mereka, karena bukan merupakan amalan para salaf sebelum kita. Bahkan sebagian mereka mencelanya.”

Masih kata Imam Syafi’i: “Sungguh, kami telah mengetahui secara pasti, bahwa jika sejumlah sahabat tertinggal jama’ah shalat bersama Rasulullah Saw, mereka shalat sendiri-sendiri --sepengetahuan beliau Saw. Padahal mereka mampu untuk berjama’ah. Demikian juga kami ketahui, sejumlah orang tertinggal jama’ah shalat, lalu mendatangi masjid dan shalat sendiri-sendiri, padahal mereka mampu melakukan jama’ah kedua di masjid tersebut. Namun, mereka shalat sendiri-sendiri. Mereka tidak menyukainya, hanya agar tidak ada shalat jama’ah dua kali pada satu masjid.”

Al Hasan Al Bashri mengatakan: “Para sahabat Rasulullah Saw  jika masuk masjid dan mendapatkan imam telah shalat, maka mereka shalat sendiri-sendiri.” Wallahua a’lam.*
Share this article now on :

Post a Comment

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))