Assalamu'alaikum, ustadz say mw bertanya., 1. Apakah beronani itu dosa? 2. Lebih dosa manakah onani ketimbang berzina? 3. Apa yg hrs dilakukan untuk memohon ampun atas dosa zina? 4. Bgmn menghindari diri dr itu semua? Mohon petunjuk ustadz, tks., Wassalam., 085722259XXX
JAWAB: Wa’alaikum salam. 1. Hukum onani bisa boleh, makruh, bisa pula haram. 2. Jelas, lebih dosa zina. 3. Bertobat, memohon ampun, dan tidak mengulanginya. 4. Jauhi pornografi dan pornoaksi, alihkan syahwat yang muncul dengan membaca (Al-Quran, buku ilmu pengetahuan) atau aktivitas lain yang bermanfaat.
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama soal hukum istimna’ (onani/masturbasi): 1. Haram (karena Allah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam segala kondisi, QS. Al-Mukminun: 5–7). 2. Boleh jika takut jatuh kepada perzinaan jika tidak melakukannya (namun tetap haram bila hanya untuk bersenang-senang dan membangkitkan syahwat). 3. Makruh dan tidak ada dosa didalamnya karena seseorang yang menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya adalah boleh menurut ijma’ (mayoritas) ulama.
Sebaiknya hindari saja, demi kehormatan dan kesucian diri. Para ulama mengatakan, onani/masturbasi termasuk pendahuluan zina: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 32). Wallahu a’lam.*
Tuesday, June 28, 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment