Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Sponsored

Showing posts with label Zina. Show all posts
Showing posts with label Zina. Show all posts

Thursday, September 15, 2011

Pacaran dalam Islam Itu Ada ‘Ga Sih?

Asalamualaikum,  pak ustadz, sbenarnya pacar dlm islam itu ada ga sih?.Bngng sya.Trus,klo ga ada gmn skp qta mengusahakanya, kan rasul melarang membujang. Hatur. 088802162XXX

JAWAB: Wa’alaikum salam wr wb. Soal pacaran sering dibahas di forum kita ini. Intinya, tidak ada pacaran dalam Islam. Islam mengharamkan pacaran berdasarkan ayat:

“Dan janganlah kamu mendekati zina karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang)” (QS. Al-Isra:32).

Pacaran dalam pengertian umum adalah pria-wanita belum menikah, saling cinta, sering berdua-duan tanpa muhrim, dan menyepi (khalwat), dan sebagainya. Pacaran demikian tergolong “mendekati zina”, dan jelas tidak boleh (haram) karena membuka pintu-pintu zina.

”Tidaklah diperkenankan bagi laki-laki dan perempuan untuk berkhalwat (berduaan), karena sesungguhnya ketiga dari mereka adalah syetan, kecuali adanya mahram”. (HR Ahmad dan Bukhari Muslim).

Dalam Islam hanya dikenal konsep ta’aruf (berkenalan), yakni mengenali sosok dan karakter calon pasangan, misalnya lewat keluarga atau teman dekatnya, juga melihat wajahnya ketika benar-benar hendak dipinang/dilamar.

Islam menetapkan etika pergaulan dalam Islam, a.l. saling menjaga pandangan di antara laki-laki dan wanita, tidak boleh melihat aurat , tidak boleh memandang dengan nafsu dan tidak boleh melihat lawan jenis melebihi apa yang dibutuhkan. (An-Nur:30-31); wanita wajib memakai pakaian yang sesuai dengan syari’at, yaitu pakaian yang menutupi seluruh tubuh selain wajah, telapak tangan dan kaki (An-Nur:31)

Jadi, sekali lagi, dalam Islam tidak dikenal istilah pacaran. Yang ada, ta’aruf (saling mengenal) dan khitbah (meminang untuk dinikahi). Wallahu a’lam.*

Read More »
4:10 AM | 0 comments

Tuesday, June 28, 2011

Hukum Onani

Assalamu'alaikum, ustadz say mw bertanya., 1. Apakah beronani itu dosa? 2. Lebih dosa manakah onani ketimbang berzina? 3. Apa yg hrs dilakukan untuk memohon ampun atas dosa zina? 4. Bgmn menghindari diri dr itu semua? Mohon petunjuk ustadz, tks., Wassalam., 085722259XXX

JAWAB: Wa’alaikum salam. 1. Hukum onani bisa boleh, makruh, bisa pula haram. 2. Jelas, lebih dosa zina. 3. Bertobat, memohon ampun, dan tidak mengulanginya. 4. Jauhi pornografi dan pornoaksi, alihkan syahwat yang muncul dengan membaca (Al-Quran, buku ilmu pengetahuan) atau aktivitas lain yang bermanfaat.

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama soal hukum istimna’ (onani/masturbasi): 1. Haram (karena Allah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam segala kondisi, QS. Al-Mukminun: 5–7). 2. Boleh jika takut jatuh kepada perzinaan jika tidak melakukannya (namun tetap haram bila hanya untuk bersenang-senang dan membangkitkan syahwat). 3. Makruh dan tidak ada dosa didalamnya karena seseorang yang menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya adalah boleh menurut ijma’ (mayoritas) ulama.

Sebaiknya hindari saja, demi kehormatan dan kesucian diri. Para ulama mengatakan, onani/masturbasi termasuk pendahuluan zina: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 32). Wallahu a’lam.*

Read More »
11:53 PM | 0 comments

Tuesday, June 1, 2010

Hamil di Luar Nikah, Apa Hukumnya?

Pa Ustad Sya Mau Bertanya, Klu Sya Hamil Di Luar Nikah Apa Hukum'Nya (Trims)Kasih Pa Ustad 02293867XXX

JAWAB: Hukumnya Anda telah melakuka dosa besar, yakni dosa zina. Segeralah bertobat dan tidak mengulangi perbuatan itu. Status anak Anda pun ”tanpa ayah” karena anak hasil zina hanya dinasabkan kepada Anda (ibunya), meskipun pasangan zina Anda menikahi Anda, anak Anda tetap berstatus tanpa ayah. Hikmahnya, jauhi zina karena berdampak buruk kepada banyak orang, termasuk anak hasil zina. Wallahu a’lam.*

Read More »
5:30 AM | 2 comments

Soal Anak Hasil Zina

Sy prnh bca slah stu hadist, 'umatku sentiasa ada dalam k'baikan selama tdk t'dpt anak zina'. Maksdya itu hasil zina? ’kan ank itu tdk tau apa2.. mhn djlskan trims-02292523XXX

JAWAB: Hadits yang And maksud, terjemahannya: “Ummatku senantiasa ada dalam kebaikan selama tidak terdapat anak zina, namun jika terdapat anak zina, maka Allah Swt akan menimpakan azab kepada mereka.” (H.R Ahmad).

Maksudnya, umat Islam wajib menghindari zina karena akan mengundang adzab. Anak hasil zina sendiri tidak berdosa apa-apa; yang berdosa adalah pelaku zinanya. Nabi Saw menegaskan, maa min mauludin illa yuuladu ’alal fithrah. Semua anak dilahirkan dalam keadaan bersih, tanpa dosa.

Ibnul Qayyim mengatakan, zina adalah salah satu penyebab kematian massal dan penyakit tha’un. Tatkala perzinaan dan kemungkaran merebak dikalangan pengikut Nabi Musa as, Allah Swt menurunkan wabah tha’un. Wallahu a’lam.*

Read More »
5:23 AM | 0 comments