(4). Di mana letak kedua tangan saat bersedekap, diatas dada (tepat di atas buah dada) atau dibawah dada? (5). Di antara sekian banyak cara berisyarat dalam tasyahud ( sholat ) yg diajarkan ulama, cara mana yang paling mendekati dalil?
Mungkin itu saja yang perlu saya tanyakan, sebelumnya saya mohon maaf kalau terlalu banyak, mohon di bales ya pak, wassalam.
JAWAB: Wa’alaikum salam wr wb. (1). Ya, benar, disebut Shalat Sunat Awwabin, yaitu shalat sunat yang dikerjakan seusai shalat maghrib dan ba’diyahnya (shalat sunat ba’da magrib). Jumlah rakaatnya antara 6-20 rakaat. Namun, menurut para ulama ahli hadits, dalil tentang shalat awwabin itu lemah (dhoif). Namun, tidak mengapa jika seseorang mengerjakan shalat setelah itu dengan mengerjakan enam, delapan, sepuluh, atau lebih banyak raka’at lagi. Itu termasuk Fadlaiul A'mal (keutamaan ibadah).
(2). Ini masalah khilafiyah. Ada yang mengatakan sunah duduk istirahat sebelum berdiri untuk memulai rakaat baru dan tidak ada bacaan apa pun selama duduk. “Beliau (Nabi Saw) duduk tegak --yaitu duduk di atas telapak kaki kirinya dengan tegak sampai setiap ruas tulang punggungnya mapan.” (HR. Bukhari, Abu Dawud). Ada pula pendapat (madzhab) yang mengatakan tidak dianjurkan duduk istirahat, tapi langsung bangkit, kecuali bagi orangtua atau yang membutuhkannya (istirahat sejenak sebelum berdiri). Bebas memilih, tidak menentukan sah-tidaknya shalat (tidak termasuk rukun shalat).
(3). Melanggar Perda (peraturan daerah) berdosa, selama Perda tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam (hukum Allah) karena Allah memerintahkan kita menaati-Nya, Rasul-Nya, dan pengurus kaum Muslim (Ulil Amri).
(4). Kedua-duanya boleh, namun paling shahih di atas dada (HR. Ibnu Khuzaimah). Letak tangan Rasulullah Saw saat bersedekap pun beragam, namun hadits-haditsnya dinilai ulama hadits sebagai lemah (dhoif). Bebas memilih, tidak menentukan sah-tidaknya shalat (tidak termasuk rukun shalat).
(5). Saat memberi isyarat dengan jari telunjuk selama duduk tasyahud awal maupun tasyahud akhir, boleh digerak-gerakkan, boleh juga tidak. Bebas, tetap sah shalatnya. Yang terkuat adalah menggerakkannya karena haditsnya paling banyak dan paling shahih (HR. Ahmad, Bukhari, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ad-Darimi, Ibnul Jarud, Ath-Thabarani, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Bahaqi dan Ibnul Jauzi, Ath-Thabarani, Baihaqi, Ibnu Abi Syaibah, dll). Hadits tentang tidak menggerakkan jari telunjuk a.l. HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ibnu Hibban, namun didhaifkan oleh Syaikh Al-Albani dan diragukan oleh Ibnul Qayyim. Lagi-lagi, bebas memilih, tidak menentukan sah-tidaknya shalat (tidak termasuk rukun shalat). Wallahu a’lam.*
Post a Comment