Ustad mau tanya, 1. Bagaimana bisa ibadah sholat awwabin yg hadits nya lemah masuk pada ibadah utama ? 2.Bagaimana hukum memakai hadits dhoif? Mohon maaf sebelumnya terimakasih ustad . 081809162XXX
JAWAB: 1. Tidak ada yang mengatakan atau memasukkan sholat awwabin (shalat sunat yang dikerjakan seusai shalat maghrib dan ba'diyahnya (shalat sunat ba'da magrib) sebagai ibadah utama, karena haditsnya lemah (dhoif).
Dalam jawaban konsultasi terdahulu, kami mengatakan, menurut para ulama, tidak mengapa jika seseorang mengerjakan shalat setelah itu (ba’diyah Maghrib) dengan mengerjakan enam, delapan, sepuluh, atau lebih banyak raka'at lagi. Itu termasuk Fadlaiul A'mal (keutamaan ibadah). Jadi, kami pun tidak mengatakan “termasuk ibadah utama”.
2. Banyak ulama membolehkan memakai hadits lemah (dhoif) untuk keutamaan ibadah (fadhoilul a’mal), seperti dikatakan Imam An-Nawawi dalam Muqaddimah Hadits Arba`in-nya. Namun, hadits lemah tidak bisa dijadikan hujjah atau dalil, apalagi untuk masalah hukum positif (hudud/pidana/perdata).
Sikap “paling aman” adalah tidak menjadikan hadits lemah sebagai rujukan sampai ditemukan hadits yang kuat (sahih/hasan), seperti pendapat Abu Bakar Ibnu ‘Arabi yang menolak sama sekali segala macam hadits dhoif, baik untukmenetapkan hukum maupun untuk memberi sugesti amal.
Menurut catatan sejumlah ulama ahli hadits, hadits-hadits yang populer di masyarakat berikut ini termasuk hadits dhoif karena perawinya ada yang dikenal pendusta atau sanad-nya terputus, tidak sampai kepada Rasulullah Saw: “Tuntutlah ilmu sampai ke negeri Cina”; “Beramallah untuk duniamu seakan-akan engkau hidup akan selamanya dan beramallah untuk akhiratmu seakan-akan engkau akan mati besok”; “Surat Yasin Hatinya Al-Qur’an”; “Perselisihan umatku adalah rahmat”; “Barangsiapa mengenal dirinya, dia akan mengenal Rabb-Nya”; “Perbanyak dzikir sampai dianggap gila”; “keutamaan memakai sorban ketik sholat”; dll. (Sumber: Syaikh Al-Albaniy, Adh-Dha’ifah, An-Nawawiy, Arba’in Nawawiyah; As-Sakhowiy, Al-Maqashid; Al-Qoul Asybah, Al-Hawi). Wallahu a’lam.*
Tuesday, July 12, 2011
Hukum Mengamalkan Hadits Dhoif
Labels:
Awwabin,
Featured,
Hadits Dhaif,
Hadits Lemah,
Konsultasi Islam
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
+ comments + 2 comments
Imam Muslim berkata dalam Muqaddimah Shahih Muslim: ”Ketahuilah bahwa yang wajib dilakukan oleh semua orang yang mengetahui cara membedakan antara riwayat yang shohih dengan yang lemah, serta membedakan antara perowi yang tsiqoh dengan yang dusta agar tidak meriwayatkan kecuali yang dia ketahui KESHOHIHAN sanadnya, dan hendaklah dia MENGHINDARI jangan sampai meriwayatkan dari orang-orang yang tertuduh berdusta, para penentang dan ahli bid’ah.” Lalu Imam Muslim menyebutkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Lihat pada Kitab beliau karena pembahasan ini sangat penting. (Shohih Muslim 1/6)
Terimakasih Anto atas Komentarnya di Hukum Mengamalkan Hadits DhoifImam Muslim berhujjah dengan hadits berikut ini: Rasulullah bersabda: ”Barangsiapa yang menceritakan dariku sebuah hadits yang dia SANGKA bahwa hadits itu dusta, maka dia adalah salah satu dari pendusta.” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Kitab Shohih beliau).
Ibnu Hibban berkata mengomentari hadits riwayat Muslim di atas dalam Kitab Adh-Dhuafa’ 1/7-8 : ”Hadits ini menunjukkan bahwa seorang ahli hadits kalau meriwayatkan sebuah hadits yang tidak shohih dari Rasulullah shollallahu ’alaihi wasallam padahal dia mengetahuinya maka dia termasuk salah satu pendusta, padahal dhohirnya hadits tersebut menjelaskan perkara yang lebih besar lagi, di mana Rasulullah shollallahu ’alaihi wasallam bersabda: ”Barangsiapa menceritakan dariku sebuah hadits yang dia SANGKA bahwa itu dusta...” dan Rasulullah tidak bersabda : ”Yang dia YAKINI bahwa itu dusta” maka semua orang yang masih ragu-ragu pada apa yang dia riwayatkan apakah hadits itu shohih ataukah tidak, maka dia termasuk dalam ancaman hadits tersebut.”
Ucapan Ibnu Hibban ini dinukil oleh Imam Ibnu Abdil Hadi dalam Ash-Shorim Al-Munki hal. 165-166 dan beliau menyepakatinya.
subhanallah mantab gan..
Terimakasih admanda salafy atas Komentarnya di Hukum Mengamalkan Hadits Dhoifkeep posting,sampaikan ilmu dan pertahankan sunnah..
wassalam
Post a Comment