Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Wednesday, August 8, 2012

Haid Terus-Menerus atau Istihadhah?

Assallamuallaikum. Saya wanita, usia 21tahun, saya ingin tanya soal haid saya yang terus-menerus, berhenti sebentar, tapi keluar darah lagi. Sudah periksa dokter dan katanya saya kena penyakit.

Siklus menses saya sebelumnya teratur ditiap tanggal 25. Sayang tidak bisa membedakan darah mens dan darah penyakit sejak tanggal 21 Agustus sampai saat ini. Alhamdulillah saya berpuasa tapi saya tidak berani menjalankan shalat karena darahnya selalu ada. Diagnosis dokter saya terkena Dysfunctional Uterine Bleeding & Menorraghia.

Yang ingin saya tanyakan, apa puasa saya ini hukumnya sah? Terus bagaimana saya bisa shalat lagi tanpa merasa ragu karena saya takut saya berdosa dalam keadaan tidak suci tapi bersujud pada-Nya. Saya sangat resah dan tidak tenang.

JAWAB: Darah yang keluar itu ada dua macam, yaitu darah haid (menstruasi) dan darah penyakit (istihadhoh). Darah haidh adalah darah yang keluar secara alami dari rahim bagian dalam wanita (yang normal) pada waktu-waktu tertentu, keluarnya darah tanpa sebab-sebab tertentu. Normalnya haid –berdasarkan penelitian Imam Syafi’i pada masanya-- paling minimal selama 24 jam (sehari) atau kurang, dan maksimal lama haid 15 hari saja. Bila ditemukan darah yang keluar di luar masa maksimal itu, maka darah itu dihukumi sebagai darah istihadhah.

Selesainya masa haidh seorang wanita adalah dengan tidak ditemukannya lagi cairan kuning atau keruh yang keluar dari kemaluannya. Apabila sudah demikian, maka dia dapat segera melakukan mandi janabah, dan melakukan kewajiban muslimah lainnya.

Darah Istihadhoh adalah darah yang keluar dari rahim terluar wanita, selain dari darah haidh maupun darah nifas. Darah ini keluar dari bagian terluar wanita, dan disebut juga sebagai darah penyakit.

Dari Aisyah dia berkata, “Fathimah binti Abi Hubaisy mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku adalah seorang perempuan yang terkena istihadhah, sehingga aku tidak suci, apakah aku harus meninggalkan shalat? ‘ Maka beliau bersabda, “Darah tersebut ialah darah  dari urat tubuh (darah penyakit) bukan Haid, maka apabila Haid telah datang hendaklah kamu meninggalkan shalat. Apabila darah Haid telah pergi, hendaklah kamu membersihkan darah darimu dan mendirikan shalat.” (H.R. Muslim)

Jadi, istihadah (الاستحاضة) ialah darah yang keluar secara berterusan bagi seorang wanita. Ia keluar tanpa terputus-putus atau mungkin terputus sekejap seperti sehari-dua dalam sebulan.

Wanita yang memiliki masa haid yang tetap (tempoh dan putarannya). Maka baginya hukum haid dalam masa yang tetap tersebut dan hukum istihadah bagi waktu selainnya.

Dengan demikian, sebaiknya Anda tetap shalat dan puasa. Insya Allah, niat dan tekad Anda beribadah dicatat oleh Allah SWT. Semoga Allah segera menyembuhkan penyakit Anda. Syafakillah. Amin. Wallahu a’lam.*
Share this article now on :

Post a Comment

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))