Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Sponsored

Showing posts with label Wanita. Show all posts
Showing posts with label Wanita. Show all posts

Wednesday, October 24, 2012

Larangan Wanita Berpakaian Seperti Pria

[caption id="attachment_30332" align="alignleft" width="300"]busana muslimah Busana muslimah (wanita) yang diperkenankan.*[/caption]

Islam melarang kaum wanita (perempuan) berpakaian seperti pria (laki-laki) dan pria berpakaian seperti wanita. Allah SWT dan Rasul-Nya bahkan melaknat (mengutuk) orang yang melakukan hal itu.

Rasulullah Saw bersabda:


"لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ المَرْأَةِ وَ المَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ"


"Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki". (HR. Adu Duad dan An-Nasa'i).


لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهَاتِ بِالرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهِينَ بِالنِّسَاءِ مِنْ الرِّجَالِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ


"Rasulullah melaknat wanita-wanita yang menyerupai lelaki dan lelaki yang menyerupai wanita" (HR Tirmidzi). Abu Isa berkata, hadits ini hasan shahih.

 لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ قَالَ هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَفِي الْبَاب عَنْ عَائِشَةَ


"Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." (HR Tirmidzi).  Abu Isa berkata, hadits ini hasan shahih, & dalam bab ini, ada juga hadits dari 'Aisyah.

Imam Adz-Dzahabi dan Ibnu Hajar Al-Haitami memasukkan ini dalam dosa-dosa besar. Dengan ini, jelas bahwa wanita tidak boleh memakai pakaian yang khusus bagi laki-laki, seperti jaket, celana panjang, sorban, peci, topi, dsb. (Jilbab Mar’atil Muslimah, hlm. 150).

"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. 33:59). Wallahu a'lam.  (Abu Faiz/ddhongkong.org)

Read More »
12:54 AM | 0 comments

Wednesday, August 8, 2012

Haid Terus-Menerus atau Istihadhah?

Assallamuallaikum. Saya wanita, usia 21tahun, saya ingin tanya soal haid saya yang terus-menerus, berhenti sebentar, tapi keluar darah lagi. Sudah periksa dokter dan katanya saya kena penyakit.

Siklus menses saya sebelumnya teratur ditiap tanggal 25. Sayang tidak bisa membedakan darah mens dan darah penyakit sejak tanggal 21 Agustus sampai saat ini. Alhamdulillah saya berpuasa tapi saya tidak berani menjalankan shalat karena darahnya selalu ada. Diagnosis dokter saya terkena Dysfunctional Uterine Bleeding & Menorraghia.

Yang ingin saya tanyakan, apa puasa saya ini hukumnya sah? Terus bagaimana saya bisa shalat lagi tanpa merasa ragu karena saya takut saya berdosa dalam keadaan tidak suci tapi bersujud pada-Nya. Saya sangat resah dan tidak tenang.

JAWAB: Darah yang keluar itu ada dua macam, yaitu darah haid (menstruasi) dan darah penyakit (istihadhoh). Darah haidh adalah darah yang keluar secara alami dari rahim bagian dalam wanita (yang normal) pada waktu-waktu tertentu, keluarnya darah tanpa sebab-sebab tertentu. Normalnya haid –berdasarkan penelitian Imam Syafi’i pada masanya-- paling minimal selama 24 jam (sehari) atau kurang, dan maksimal lama haid 15 hari saja. Bila ditemukan darah yang keluar di luar masa maksimal itu, maka darah itu dihukumi sebagai darah istihadhah.

Selesainya masa haidh seorang wanita adalah dengan tidak ditemukannya lagi cairan kuning atau keruh yang keluar dari kemaluannya. Apabila sudah demikian, maka dia dapat segera melakukan mandi janabah, dan melakukan kewajiban muslimah lainnya.

Darah Istihadhoh adalah darah yang keluar dari rahim terluar wanita, selain dari darah haidh maupun darah nifas. Darah ini keluar dari bagian terluar wanita, dan disebut juga sebagai darah penyakit.

Dari Aisyah dia berkata, “Fathimah binti Abi Hubaisy mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku adalah seorang perempuan yang terkena istihadhah, sehingga aku tidak suci, apakah aku harus meninggalkan shalat? ‘ Maka beliau bersabda, “Darah tersebut ialah darah  dari urat tubuh (darah penyakit) bukan Haid, maka apabila Haid telah datang hendaklah kamu meninggalkan shalat. Apabila darah Haid telah pergi, hendaklah kamu membersihkan darah darimu dan mendirikan shalat.” (H.R. Muslim)

Jadi, istihadah (الاستحاضة) ialah darah yang keluar secara berterusan bagi seorang wanita. Ia keluar tanpa terputus-putus atau mungkin terputus sekejap seperti sehari-dua dalam sebulan.

Wanita yang memiliki masa haid yang tetap (tempoh dan putarannya). Maka baginya hukum haid dalam masa yang tetap tersebut dan hukum istihadah bagi waktu selainnya.

Dengan demikian, sebaiknya Anda tetap shalat dan puasa. Insya Allah, niat dan tekad Anda beribadah dicatat oleh Allah SWT. Semoga Allah segera menyembuhkan penyakit Anda. Syafakillah. Amin. Wallahu a’lam.*

Read More »
7:13 AM | 0 comments

Thursday, March 22, 2012

Wanita Haid, Boleh Masuk Masjid?

Para ulama berselisih pendapat tentang hukum boleh-tidaknya wanita haid masuk masjid. Ada yang membolehkan, ada pula yang melarang. Pendapat terkuat adalah pendapat yang mebolehkan wanita haid masuk masjid. Di antara dalilnya adalah:

Dalil pertama: Disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari, bahwa di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang wanita berkulit hitam yang tinggal di masjid. Sementara, tidak terdapat keterangan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan wanita ini untuk meninggalkan masjid ketika masa haidnya tiba.

Dalil kedua: Ketika melaksanakan haji, Aisyah mengalami haid. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan beliau untuk melakukan kegiatan apa pun, sebagaimana yang dilakukan jamaah haji, selain tawaf di Ka’bah. Sisi pengambilan dalil: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya melarang Aisyah untuk tawaf di Ka’bah dan tidak melarang Aisyah untuk masuk masjid. Riwayat ini disebutkan dalam Shahih Bukhari.

Dalil ketiga: Disebutkan dalam Sunan Sa’id bin Manshur, dengan sanad yang sahih, bahwa seorang tabi’in, Atha bin Yasar, berkata, “Saya melihat beberapa sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk-duduk di masjid, sementara ada di antara mereka yang junub. Namun, sebelumnya, mereka berwudhu.” Sisi pemahaman dalil: Ulama meng-qiyas-kan (qiyas:analogi) bahwa status junub sama dengan status haid; sama-sama hadats besar.

Dalil keempat: Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepadanya, “Ambilkan sajadah untukku di masjid!” Aisyah mengatakan, “Saya sedang haid.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya, haidmu tidak berada di tanganmu.” (HR. Muslim). Sebagian ulama menjadikan hadis ini sebagai dalil tentang bolehnya wanita haid masuk masjid.

Dalil kelima: Tidak terdapat larangan tegas agar wanita haid tidak masuk masjid. Dalil yang dijadikan alasan untuk melarang wanita masuk masjid tidak lepas dari dua keadaan:
1. Tidak tegas menunjukkan larangan tersebut.
2. Sanadnya lemah, sehingga tidak bisa dijadikan dalil.

Allahu a’lam. (Sumber: www.konsultasisyariah.com).*

Read More »
2:18 PM | 0 comments

Monday, October 10, 2011

Cara Mandi Junub bagi Wanita

Sy mau bertanya, bagaimana cara mandi wajib (junub) bagi perempuan secara  benar? Mohon jawaban nya (wida). 082116894XXX. Wassalam.

JAWAB: ‘Aisyah r.a. berkata: “Kami ( istri-istri Nabi Saw) bila salah seorang di antara kami junub, maka dia mengambil (air) dengan kedua telapak tangannya tiga kali, lalu menyiramkannya di atas kepalanya, kemudian dia mengambil air dengan satu tangannya lalu menyiramkannya ke bagian tubuh kanan dan dengan tangannya yang lain ke bagian tubuh yang kiri.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud).

Seorang wanita tidak wajib menguraikan (melepaskan) jalinan rambutnya ketika mandi karena junub. Ummu Salamah r.a. berkata:

Aku (Ummu Salamah) berkata: “Wahai Rasulullah, aku adalah seorang wanita, aku menguatkan jalinan rambutku, maka apakah aku harus menguraikannya untuk mandi karena junub?” Beliau bersabda: “Tidak, cukup bagimu menuangkan air ke atas kepalamu tiga kali kemudian engkau mengguyurkan air ke badanmu, kemudian engkau bersuci.” (HR Muslim, Abu Dawud, An-Nasaai, Tirmidzi).

Berdasarkan contoh para istri Rasul tersebut, maka mandi junub bagi wanita pada dasarnya sama dengan pria, yakni membasuh seluruh tubuh, termasuk rambut. Rinciannya: disunahkan wudhu’ dulu, menyiramkan ke atas kepala tiga kali, menggosok kepala hingga air sampai ke pangkal rambut, lalu membasuh seluruh tubuh. Wallahu a’lam.*

Read More »
4:22 AM | 0 comments

Thursday, September 29, 2011

Menurut Rasulullah Saw, Wanita Itu...

1. Wanita adalah belahan separo (yang sama) dengan pria. (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

2. Jihadnya kaum wanita ialah haji dan umroh. (HR. Ahmad).

3. Diperlihatkan kepadaku neraka kebanyakan penghuninya kaum wanita karena kekufuran mereka. Para sahabat bertanya, “Apakah mereka kufur kepada Allah?” Nabi Saw menjawab, “Mereka mengkufuri pergaulan dan kebajikan (kebaikan). Apabila kamu berbuat ihsan kepada seorang dari mereka sepanjang umur lalu dia mengalami sesuatu yang tidak menyenangkannya dia akan berkata, “Kamu belum pernah berbuat baik kepadaku.” (HR. Bukhari).

4. Wahai kaum wanita, aku tidak melihat dari suatu kaum (orang-orang) yang lemah akal (pemikiran) dan lemah agama lebih menghilangkan hati orang-orang yang sehat akal dan benaknya dari pada kamu (kaum wanita). Aku telah menyaksikan neraka yang penghuninya paling banyak kaum wanita. Maka dekatkanlah dirimu kepada Allah sedapat mungkin. (HR. Bukhari).

5. Apabila seorang dari kamu tertarik melihat seorang perempuan dan terkesan dalam hatinya, maka hendaklah menggauli isterinya sendiri karena hal itu akan meredam gejolak dan gangguan dalam dirinya. (HR. Muslim).

6. Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan perempuan (bukan mahram) karena yang ketiganya adalah syetan. (HR. Abu Dawud).

7. Barangsiapa berjabatan tangan dengan perempuan yang bukan mahramnya maka dia dimurkai Allah Azza wajalla. (HR.Ibnu Baabawih).

8. Janganlah laki-laki berduaan dengan perempuan (lain) kecuali perempuan itu didampingi mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan perjalanan (musafir) kecuali didampingi mahramnya. (HR. Muslim).

9. Rasulullah Saw melarang kami memasuki rumah wanita yang suaminya sedang tidak ada di rumah (sedang ke luar atau bepergian). (HR. Ahmad).

10. Janganlah seorang lelaki bermalam di rumah seorang janda kecuali sudah dinikahinya atau dia mahramnya. (HR. Muslim).

11. Seorang wanita yang memakai minyak wangi lalu lewat di tengah-tengah kaum (laki-laki) dengan maksud agar mereka menghirup bau harumnya maka wanita itu adalah pelacur. (HR. An-Nasaa’i).

12. Tiada aku meninggalkan suatu fitnah sesudahku lebih berbahaya terhadap kaum pria daripada godaan wanita. (HR. Bukhari dan Muslim).

13. Tiap menjelang pagi hari dua malaikat berseru: “Celaka laki-laki dari godaan wanita dan celaka wanita dari godaan laki-laki.” (HR. Ibnu Majah dan Al Hakim).

14. Wanita adalah alat perangkap (penjaring) setan. (HR. Asysyihaab).

-- Sumber: 1100 Hadits Terpilih karya Dr. Muhammad Faiz Almath, Gema Insani Pers, 1991.

Read More »
12:51 PM | 0 comments

Tuesday, May 31, 2011

Di Surga Pria Bersama Bidadari, Kalau Wanita?

Pria yang masuk surga akan mendapatkan bidadari. Bagaimana dengan kaum wanita? Apakah wanita yang masuk surga akan berpasangan dengan “bidadara”? Mohon pencerahannya. (Siti)

JAWAB: Berbagai keterangan menyebutkan kaum wanita yang masuk surga akan mendapatkan pasangan juga, yaitu suaminya sendiri (bagi yang sudah menikah di dunia dan suaminya ahli surga juga) dan yang belum memiliki suami di dunia akan dinikahkan oleh Allah denga pria ahli surga juga.

Wanita yang belum sempat menikah di dunia, maka Allah SWT akan menikahkannya di surga dengan seorang pria dari penduduk dunia, sebagaimana sabda Nabi Saw: “Di surga tidaklah ada orang yang membujang (tidak memiliki pasangan)” (HR. Muslim).

Syeikh Ibn ‘Utsaimin berkata: “Bila seseorang belum menikah, yaitu seorang wanita di dunia ini, maka sesungguhnya Allah SWT akan menikahkan dengan pria yang ia sukai di surga. Kenikmatan surga tidak hanya khusus untuk kaum pria, akan tetapi wanita. Termasuk bentuk kenikmatan (surga) adalah perkawinan.”(Al-Majmu’ al-Tsamin).

Masih menurut Syeikh Ibnu‘Utsaimin, wanita yang belum menikah atau suaminya tidak termasuk ahli surga, maka sesungguhnya bila ia masuk surga, di sana akan ada pria ahli surga yang akan memperisterinya.

Pria ahli surga lebih afdhal (utama) dari bidadari. Pria yang paling baik ada di antara pria ahli surga. Bila seorang wanita di dunia mempunyai dua suami atau lebih, ia diberi pilihan untuk memilih di antara keduanya dan ia akan memilih yang paling baik (Fatawa wa Durusul Haramil Makki/Fatwa-Fatwa Kontemporer Ulama Ahlussunnah).

Dalam hadits riwayat Thabrany, Ummu Salamah bertanya kepada Nabi Saw, “Wahai Rasulullah, salah seorang wanita di antara kami pernah menikah dengan dua, tiga, atau empat laki-laki lalu meninggal dunia. Dia masuk surga dan mereka pun masuk surga pula. Siapakah di antara laki-laki itu yang akan menjadi suaminya di surga?”

Rasul menjawab, “Wahai Ummu Salamah, wanita itu disuruh memilih, lalu ia pun memilih siapa di antara mereka yang akhlaknya paling bagus, lalu dia berkata, ‘Wahai Rabb-ku, sesungguhnya lelaki inilah yang paling baik akhlaknya tatkala hidup bersamaku di dunia. Maka nikahkanlah aku dengannya’. Wahai Ummu Salamah, akhlak yang baik itu akan membawa dua kebaikan, dunia dan akhirat.” (HR. Thabrany).

Demikianlah Allah SWT akan memberikan imbalan bagi pria dan wanita yang beriman dan beramal saleh. ”Dan barangsiapa yang mengerjakan amal saleh baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik” (QS. An-Nahl: 97). Wallahu a’lam.*

Read More »
7:14 AM | 2 comments

Friday, May 6, 2011

Mayoritas Penghuni Neraka Adalah Wanita

Ibnu Abbas berkata bahwa Rasulullah berkata : "Saya melihat ke dalam surga, (dan ternyata) kebanyakan penghuninya adalah orang-orang fakir (miskin), dan saya melihat ke dalam neraka (dan ternyata) kebanyakan penghuninya adalah wanita."

Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, diterangkan, Rasulullah berkata: "Saya melihat ke dalam surga (dan ternyata) kebanyakan penghuninya adalah orang-orang fakir, dan saya melihat ke dalam neraka (dan ternyata) kebanyakan penghuninya adalah orang-orang kaya dari kaum wanita."

Dalam hadis shahih yang diriwayatkan Abdullah bin Umar diterangkan bahwa Rasulullah bersabda: "Wahai para wanita, bersedekahlah dan banyak-banyaklah ber-istighfar karena sungguh aku melihat kalian (wanita) sebagai mayoritas penghuni neraka."

Tiba-tiba salah seorang di antara mereka yang paling pandai bertanya, "Wahai Rasulullah, kenapa kami menjadi mayoritas penghuni neraka?"

Rasul pun menjawab, "Kalian banyak melaknat dan mengingkari kebaikan suami. Aku tidak melihat manusia yang kurang akal dan agamanya yang dapat mengalahkan manusia yang berakal sempurna (suami) selain daripada kalian."

Wanita itu pun bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan kurang akal dan kurang agamanya itu?"

Nabi menjawab, "Adapun kurang akal karena persaksian dua wantia menyamai persaksian satu orang laki- laki. Maka inilah yang dimaksud dengan kurang akal. Dan dalam beberapa hari kalian tidak shalat dan tidak berpuasa, maka inilah yang dimaksud dengan kurang agama."

Argumen lain, jumlah penghuni neraka lebih banyak wanita karena memang jumlah wanita di dunia lebih banyak dari pria. Demikian menurut berbagai data statistik yang diperkuat hadits Rasulullah Saw:

"Sesungguhnya di antara tanda-tanda kiamat ialah hilangnya ilmu dan menyebarluaskannya kebodohan, maraknya perzinahan, diminumnya khamar, banyaknya perempuan dan sedikitnya laki-laki sehingga 50 wanita diurus oleh satu pria." (Hadits Sahih Riwayat Bukhari,Muslim, dan Tirmidzi). Di akhir zaman, jumlah wanita dibanding pria 50:1. Wallahu a'lam.*

Read More »
3:23 AM | 0 comments