Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Sponsored

Showing posts with label Konsultasi. Show all posts
Showing posts with label Konsultasi. Show all posts

Wednesday, November 21, 2012

Ibu Tiri dalam Pandangan Islam

Assalammu’alaikum. Saya dari dulu, ingin mengetahui, hadist tentang seorang ibu tiri yang dimusuhi oleh anak tirinya. Padahal, si ibu tiri tidak melakukan hal yang di larang dalam agama, hanya karena ibu tirinya itu orang miskin. Hukuman apa yang diberikan Allah SWT, bagi anak tiri yang seperti itu? Mohon Infonya. Terima kasih banyak. Wassalam.

JAWAB: Wa’alaikum salam wr wb. Secara hukum, kedudukan ibu tiri adalah sama dengan kedudukan ibu kandung dan mempunyai hak yang sama dengan ibu kandung yang harus dihormati. Status ibu tiri sama dengan kedudukan seorang istri. Hak dan kewajibannya sama dengan hak dan kewajiban seorang istri terhadap suaminya.

Kami belum atau tidak menemukan hadits khusus tentang ibu tiri  karena memang ibu tiri hakikatnya sama dengan ibu kandung karena ia adalah istri bapaknya anak tersebut.

Islam menegaskan anak harus berbuat baik kepada kedua orangtuanya.

"Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia, dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya, atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka janganlah sekali-kali engkau mengatakan kepada keduanya perkataan "ah!" - Jangan pula engkau membentak mereka, dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan, dan ucapkanlah: "Wahai Tuhanku! Sayangilah mereka berdua, sebagaimana mereka berdua telah menyayangi aku semenjak kecil." (QS. 17:23-24).

Hadits yang umum, Rasulullah Saw bersabda: “Bukan termasuk umatku orang yang tidak memuliakan orang tua, tidak menyayangi yang lebih muda” (HR Ahmad). Wallahu a’lam. (Tim Asatidz DDHK).*

Read More »
2:50 AM | 0 comments

Monday, October 8, 2012

Hukum Nikah Mut'ah Alias Kawin Kontrak

Assalamu’alaikum. Yth. Redaksi DDHK News, mau tanya, apa benar "kawin kontrak" itu boleh? Terima kasih atas penjelasannya. (BMI Hong Kong).

JAWAB: Wa’alaikum salam wr wb. Tidak benar. Islam mengharamkan "kawin kontrak" (Nikah Mut’ah). Memang benar, Islam pernah membolehkan dalam situasi perang atau darurat di kalangan sahabat Nabi Saw, namun kemudian diharamkan untuk selamanya.

Alasannya, nikah mut’ah bertentangan dengan tujuan nikah yang sangat mulia dalam Islam. Sebagaimana dikemukakan para ulama, berdasarkan Al-Quran dan hadits, dalam ajaran Islam, maksud utama pernikahan itu selain sebagai ibadah adalah untuk membangun ikatan keluarga yang langgeng (mitsaqan ghalidzha) yang dipenuhi dengan sinar kedamaian (sakinah), saling cinta (mawaddah), dan saling kasih-sayang (rahmah). Dengan begitu, ikatan pernikahan yang tidak ditujukan untuk membangun rumah tangga secara langgeng, tidaklah sesuai dengan tujuan ajaran Islam.

Seperti dijelaskan dalam situs resmi Majelis Ulama Indonesia (www.mui.or.id), nikah mut’ah adalah nikah kontrak dalam jangka waktu tertentu, sehingga bila waktunya telah habis, maka dengan sendirinya nikah tersebut bubar tanpa adanya talak.

Dalam nikah mut’ah, wanita yang menjadi istri juga tidak mempunyai hak waris jika si suami meninggal dunia. Dengan begitu, tujuan nikah mut’ah ini tidak sesuai dengan tujuan nikah menurut ajaran Islam, sebagaimana disebutkan di atas, dan dalam nikah mut’ah ini pihak wanita teramat sangat dirugikan. Oleh karenanya, nikah mut’ah ini dilarang oleh Islam.

Dalam hal ini syaikh al-Bakri dalam kitabnya I’anah at-Thalibin menyatakan yang artinya:

“Kesimpulannya, nikah mut’ah ini haram hukumnya. Nikah ini disebut nikah mut’ah karena tujuannya adalah untuk mencari kesenangan belaka, tidak untuk membangun rumah tangga yang melahirkan anak dan juga saling mewarisi, yang keduanya merupakan tujuan utama dari ikatan pernikahan dan menimbulkan konsekwensi langgengnya pernikahan”.

Memang benar, nikah mut’ah ini pernah dibolehkan ketika awal Islam, tapi kemudian diharamkan, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya, Syarh Shahih Muslim:

“Yang benar dalam masalah nikah mut’ah ini adalah bahwa pernah dibolehkan dan kemudian diharamkan sebanyak dua kali; yakni dibolehkan sebelum perang Khaibar, tapi kemudian diharamkan ketika perang Khaibar. Kemudian dibolehkan selama tiga hari ketika fathu Makkah, atau hari perang Authas, kemudian setelah itu diharamkan untuk selamanya sampai hari kiamat”.

Alasan kenapa ketika itu dibolehkan melaksanakan nikah mut’ah, karena ketika itu dalam keadaan perang yang jauh dari istri, sehingga para sahabat yang ikut perang merasa sangat berat. Lagi pula, pada masa itu masih dalam masa peralihan dari kebiasaan zaman jahiliyah. Jadi, wajar jika Allah SWT memberikan keringanan (rukhshah) bagi para sahabat ketika itu.

Ada pendapat yang membolehkan nikah mut’ah ini berdasarkan fatwa sahabat Ibnu Abbas r.a., padahal fatwa tersebut telah direvisi oleh Ibnu Abbas sendiri, sebagaimana disebutkan dalam kitab Fiqh As-Sunnah:

“Diriwayatkan dari beberapa sahabat dan beberapa tabi’in bahwa nikah mut’ah hukumnya boleh, dan yang paling populer pendapat ini dinisbahkan kepada sahabat Ibnu Abbas r.a., dan dalam kitab Tahzhib as-Sunan dikatakan: sedangkan Ibnu Abbas membolehkan nikah mut’ah ini tidaklah secara mutlak, akan tetapi hanya ketika dalam keadaan dharurat. Akan tetapi ketika banyak yang melakukannya dengan tanpa mempertimbangkan kedharuratannya, maka ia merefisi pendapatnya tersebut. Ia berkata: “inna lillahi wainna ilaihi raji’un, demi Allah saya tidak memfatwakan seperti itu (hanya untuk kesenangan belaka), tidak seperti itu yang saya inginkan. Saya tidak menghalalkan nikah mut’ah kecuali ketika dalam keadaan dharurat, sebagaimana halalnya bangkai, darah dan daging babi ketika dalam keadaan dharurat, yang asalnya tidak halal kecuali bagi orang yang kepepet dalam keadaan dharurat. Nikah mut’ah itu sama seperti bangkai, darah, dan daging babi, yang awalnya haram hukumnya, tapi ketika dalam keadaan dharurat maka hukumnya menjadi boleh”

Namun demikian, pendapat yang menghalalkan nikah mut’ah tersebut tidaklah kuat untuk dijadikan dasar hukum. Sedangkan pendapat yang mengharamkannya dasar hukumnya sangat kuat, sebab dilandaskan di atas hadits shahih:

“Diriwayatkan bahwa sahabat Ali r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. melarang nikah mut’ah ketika perang Khaibar” (Shahih Bukhari dan Muslim).

 “Diriwayatkan bahwa sahabat Salamah bin al-Akwa’ r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. memperbolehkan nikah mut’ah selama tiga hari pada tahun Authas (ketika ditundukkannya Makkah, fathu Makkah) kemudian (setelah itu) melarangnya” (HR. Muslim).

 “Diriwayatkan dari Rabi’ bin Sabrah r.a. sesungguhnya rasulullah s.a.w. bersabda: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan nikah mut’ah, dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat, oleh karenanya barangsiapa yang masih mempunyai ikatan mut’ah maka segera lepaskanlah, dan jangan kalian ambil apa yang telah kalian berikan kepada wanita yang kalian mut’ah” (HR. Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban).

Hadits-hadits tersebut cukup kuat untuk dijadikan pijakan menetapkan hukum haram bagi nikah mut’ah, dan sangat terang benderang menjelaskan bahwa Islam melarang nikah mut’ah. Oleh karena itu, jika saat ini ada yang melaksanakan nikah mut’ah maka ia telah dianggap melanggar ajaran Islam dan secara otomatis nikahnya tersebut batal, sebagaimana disebutkan oleh al-Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim:

“Para ulama sepakat (ijma’) bahwa jika saat ini ada yang melaksanakan nikah mut’ah maka hukumnya tidak sah (batal), baik sebelum atau sesudah dilakukan hubungan badan”

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa nikah mut’ah pernah dibolehkan ketika zaman Rasul s.a.w. masih hidup, tapi kemudian diharamkan oleh Rasulullah Saw sampai hari kiamat. Jika ada yang melaksanakan nikah mut’ah pada masa sekarang, maka nikah mut’ah tersebut hukumnya batal/haram. (mui.or.id). Wallahu a’lam.*

Read More »
5:01 AM | 0 comments

Monday, September 3, 2012

Bagaimana Niat Puasa Qodho?

Assalamualaikum, DD mau nanya, kalo qodo' puasa ramadhan gimana niatnya, Syukron.

JAWAB: Wa'alaikum salam wr wb.  Wa'alaikum salam wr wb. Niat puasa qodho tidak harus diucapkan atau dilafadzkan. Niat itu tempatnya dalam hati. Ia adalam amalan hati ('amaliyah qolbiyah). Begitu Mbak sahur, atau terbersit dalam hati di malam hari mau puasa qodho besok, itu sudah niat dan dicatat di sisi Allah SWT. Allah Mahatahu.

Tapi jika Mbak merasa kurang "mantap", bisa ucapkan niat ini: Nawaitu shawma ghadin ‘an qadha’i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta’ala. Artinya: Aku sengaja berpuasa esok hari sebagai ganti puasa wajib Ramadan karena Allah ta’ala. Wallahu a'lam.*

 

Read More »
12:18 PM | 0 comments

Thursday, August 30, 2012

Kurban Atas Nama Orang Tua, Boleh?

Assalamu 'alaikum wr wb,, maaf mau bertanya.,,jika Qurban sunnah dari bapak kami, bagaimana hukumnya anak yang qurban untuk kedua orang tuanya & juga untuk saudara???,,, sebelmnya syukron atas penjelasannya... salam santun^^

JAWAB: Wa'alaikum salam wr wb. Ini masalah khilafiyah, namun mayoritas ulama membolehkannya, silakan.

Dalam beribadah kurban harus disertai niat berkurban untuk Allah atas nama dirinya. Berkurban atas nama orang lain, menurut mazhab Syafi'i, tidak sah tanpa seizin orang tersebut. Demikian pula atas nama orang yang telah meninggal, tidak sah bila tanpa dasar wasiat.

Ulama Maliki mengatakan, makruh berkurban atas nama orang lain. Ulama Hanafi dan Hanbali mengatakan, sah saja berkurban untuk orang lain yang telah meninggal dan pahalanya dikirimkan kepada almarhum.

Ulama yang mengatakan boleh berkurban untuk orang tua, entah yang masih hidup ataupun yang telah meninggal berdalil dengan riwayat Rasulullah Saw yang pernah berkurban dengan dua hewan kurban: yang satu untuk diri beliau dan keluarga beliau, yang satunya lagi untuk umat beliau yang bertauhid. Haditsnya, Rasulullah Saw bersabda: "Dengan menyebut nama Allah, Allahu akbar, ini adalah kurbanku dan kurban siapa saja dari umatku yang belum berqurban." (HR Daud, Tirmidzi, dan Ahmad).

“Dahulu seseorang pada zaman Nabi, seseorang menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Lantas mereka memakannya dan membagikannya kepada orang lain” (HR. Ibnu Majah dan at Tirmidzi).

"Apabila seseorang berkurban dengan seekor kambing atau domba dengan niat untuk  diri dan keluarganya, maka telah cukup untuk orang yang dia nia tkan dari  keluarganya, baik yang masih hidup atau pun yang sudah mati" (Hukum Udhhiyah, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin). Wallahu a'lam. (Tim Asatidz DDHK).*

 

Read More »
1:11 PM | 0 comments

Saturday, August 25, 2012

Ayat-Ayat Rumah Tangga

jodohAssalam'ualaikum WR WB.  Mau tanya, dalam Al Quran surah atau ayat yang menjelaskan tentang rumah tangga itu surah apa ya? Terima kasih. Wassalam

JAWAB: Wa'alaikum salam wr wb. Ayat-ayat Al-Quran tentang Rumah Tangga di antaranya sebagai berikut:

"Di antara tanda- tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu pasangan dari jenismu sendiri, sehingga kamu merasa tenteram (sakinah) dengannya, dan dijadikan-Nya diantara kalian rasa cinta dan kasih sayang (mawaddah wa rahmah). Dan di dalam itu semua terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir". (QS. Ar-Ruum:21).

"Wahai sekalian manusia bertaqwalah kepada Rabb mu yang telah menciptakan kalian dari seorang diri, dan darinya Allah menciptakan pasangannya, dan dari keduanya Allah memberikan keturunan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (menggunakan) nama-Nya kalian saling meminta satu sama lain , dan (peliharalah) hubungan kasih sayang. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kalian". (Qs. An-nisa:1).

"Wanita-wanita yang jahat adalah untuk laki-laki yang jahat, dan laki-laki yang jahat adalah untuk wanita yang jahat pula; dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanitwanita yang baik pula" (QS. An-Nur, 24:26).

"Kaum laki-laki adalah pemimpin (qawwam) bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Maka wanita yang shalihat, adalah yang tunduk dan taat (qanitat) serta mampu menjaga (hafizhat) ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka". (QS. An-Nisa':34).

"Dan pergaulilah pasanganmu dengan ma'ruf (baik). Apabila kamu tidak menyukai (salah satu sifat) mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak (di sisi lain)". (QS. An-Nisa:19). Wallahu a’lam.*

Read More »
2:00 PM | 0 comments

Friday, August 17, 2012

Apa Arti Minal 'Aidin wal Faizin?

makna-minal-aidin-wal-faidzinAssalamu'alaikum DD. Kalo lebaran kita suka mengucapkan kata minal aizin wal faizin. Apa artinya? Apakah artinya "Mohon maaf lahir dan batin"? Terima kasih...

JAWAB: Wa'alaikum salam wr wb. Ungkapan minal ‘aidin walfaizin  memang biasa dirangkai dengan ucapan “mohon maaf lahir dan batin”, seolah-olah ungkapan minal aidin wal faizin mengandung arti “mohon maaf lahir dan batin” padahal bukan itu artinya.

Ungkapan minal ‘aidin wal faizin mengandung dua kata pokok, yaitu kata ‘aidin dan kata al-faizin. ‘Aidin artinya “orang yang kembali”. Bentuk dasarnya adalah ‘id yang artinya kembali. Sedangkan al-faizin artinya “orang-orang yang beruntung”, dari kata faza yang artinya keberuntungan atau kemenangan.

Menurut sebuah riwayat, ungkapan minal ‘aidin wal faizin diucapkan oleh para sahabat Nabi sekembalinya dari Perang Badar. Ungkapan itu diucapkan sebagai luapan bahagia sepulangnya dari medan perang seraya membawa keberuntungan karena dapat menjadi pemenang dalam peperangan itu.

Lengkapnya, ungkapan itu adalah sebuah doa: Allahumaj ’alna minal ’adin wal faizin, ”Ya Allah, jadikanlah kami termasuk orang-orang yang kembali dan orang-orang yang menang”. Maka, sambutlah dengan ucapan ”Amin” jika seseorang menyalami kita sambil mengucapkan kalimat tersebut. Wallahu a'lam.*

Read More »
5:28 PM | 0 comments

Friday, August 10, 2012

Jilbab Model Punuk Unta, Tidak Boleh?

Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh. Saya pernah baca di sebuah status di FB tentang hadist yang menyatakan "Tidak akan mencium baunya surga seorang muslimah yang berjilbab tapi telanjang, berjalan melenggak-lenggok badan di depan sekumpulan lelaki yang bukan muhrimnya, kepalanya menyerupai punuk unta yang miring "

Yang saya tanyakan: apa yang dimaksud dengan punuk unta yang miring? Apa mungkin jilbab gaul yang modelnya (sanggul) seperti punuk unta itu haram hukumnya? Makasih pak ustadz... wassalamu'alaykum warahmatulahi wabarakatuh.

JAWAB: Wa'alaikum salam wr wb. Ya benar, para ulama menafsirkannya sebagai jilbab gaya punduk unta yang modelnya sanggul. Itu haram hukumnya menurut para ulama berdasarkan hadits karena model itu justru bisa menarik perhatian.

Hadits dimaksud terjemahan lengkapnya sebagai berikut:

“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya, (1) Kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia (maksudnya penguasa yang dzalim) dan (2) perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi syurga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu (jaraknya jauh sekali).” (HR. Muslim dan yang lainnya).

Penafsiran yang masyhur makna “kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta” adalah mereka membuat kepala mereka menjadi nampak besar dengan menggunakan kain kerudung atau selempang dan lainnya yang digulung di atas kepala sehingga mirip dengan punuk-punuk unta.

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam fatwanya menyatakan, seorang wanita mengumpulkan (menggelung/sanggul) rambutnya di atas lehernya dan di belakang kepalanya yang membentuk benjolan sehingga ketika wanita itu memakai hijab, terlihat bentuk rambutnya dari belakang hijabnya  adalah kesalahan yang terjadi pada banyak wanita yang memakai jilbab. Sesungguhnya hal ini menyelisihi syarat hijab yang telah kukumpulkan dalam kitabku “Hijab al-Mar’ah al-Muslimah minal Kitab was Sunnah”.

Di antara syarat-syarat tersebut adalah pakaian mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh wanita tersebut, oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau disampingnya yang akan menonjol seperti itu, sehingga tampaklah bagi penglihatan orang, walaupun tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang lebat atau pendek. Maka, wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya. (Fatwa ‘Al-Lajnah Ad-Da’imah). Wallahu a’lam.* (Tim Asatidz DDHK News)

Read More »
8:07 AM | 7 comments

Thursday, August 9, 2012

Mengapa Babi Diharamkan?

Assalamualaikum Wr. Wb. Maaf sebelumnya , apa Dompet Dhuafa punya Link ttng sebab mengapa daging babi di haram kan, kalau bisa dalam tulisan bahasa Inggris , Boss saya ingin mengetahui secara detail.

Dulu saya pernah membaca link secara lenngkap dan rinci , ttng Babi , dimana babi adalah satu2nya hewan yang memakan kotorannya sendiri dan terkadang memuntahkan isi perutnya untuk kemudian dimakan lagi . Apakah Dompet Dhuafa punya link yg salah satu isinya demikian , Internet saya rada lemot bila dipakai browsing, jadi mohon bantuannya untuk share link kalau ada , sebelum dan sesudahnya saya sampaikan terima kasih. Wassalamualaikum Wr. Wb. (IRS, BMI Hong Kong).

JAWAB: Wa'alaikum salam wr. wb. Kita bisa Googling dengan mengetikkan kata "pig in Islam" dan semisalnya. Salah satunya ada artikel bagis di http://islamic-world.net/sister/h1.htm sebagai berikut:

Why Islam Forbids Pork?
By: Rashid Shamsi
(The Muslim World League Journal, Rajab 1420 - October 1999)
Food and drink have direct effect on our health. That is why Islam has prescribed regulations about our food and drink. It lays great emphasis on our physical as well as moral health, because both of these are equally important for a healthy society. The abstention from eating pork is one of the steps taken by Islam to practise hygiene and to attain purity of soul.

Islam, for the cultivation of inner faculties, insists upon the cleanliness of body and the purification of soul through Salaat (prayers) Zikr (remembrance of Allah) and other devotional duties. Islam teaches us how to attain the virtues and how to give up bad habits because both good and bad grow in the man according to his upbringing, education and environment.

A human being has natural desires: food, sleep and sex being the three primary ones. He has also other natural emotions: sorrow, happiness, love, fear, disgust and avarice etc. Islam doesn't recommend the complete abrogation of these impulses but offers a method of controlling them through religious education and discipline.

The prohibition of eating pork in Islam is relevant in this context. There is a saying in English that "a man becomes what he eats." According to physicians and medical experts, pork is a harmful diet. Consumption of swine-flesh creates lowliness in character and destroys moral and spiritual faculties in a man.

Body and Soul Body and Soul
The life of a man is a compound of body and soul. Anything, which is harmful for the body, hurts the soul as well. Consumption of swine-flesh reduces the feeling of shame and as such the standard of modesty. Those nations, which consume pork habitually, have a low standard of morality with the result that virginity, chastity and bashfulness are becoming a thing of the past in Europe today. The number of unwed mothers is on the increase despite of the use of pills and other contraceptives.

According to a report, 60 to 70% of girls in Sweden become mothers before marriage. The formula of "skin to skin is no sin" is taking its toll but there is hardly any feeling of shame or remorse over the end-result. Since the European nations have become addicted to wine and pork, sexual freedom with all its attendant evils has got ingrained in their culture. Consequently, homosexuality has been legalized by the British Parliament.

The Holy Qur'an has prohibited the swine-flesh, hence the Muslims would not dare touch it. The Bible has also forbidden swine-flesh, but Christians disregarded this order and started consuming it. The Europeans now proclaim that pork is a very powerful diet, rich in protein. Some of them further argue that since there is a great scarcity of food-stuff in the world and swines are available in abundant quantity, they should be consumed in the diet to overcome the food shortage. If this argument is true, why don't they use dog's meat as dogs too are available in abundance? The Europeans perhaps hate the mere mention of dog's meat in the same way as the Muslims shun pork.

Another wrong notion about swine-flesh is that its consumption lengthens life-span, although this is a pure myth and absurdity. On the contrary, people, who abstain from pork and liquor, have a longer span of life. The Muslims in Central Asia bear a testimony to this truth.

However, in the consumption of flesh Muslims are required to be selective and to distinguish between Halaal (Lawful) and Haraam (Unlawful). This step leads automatically to the deeper understanding of the need for the cultivation of a pure human nature. As blood is virtually our life-stream and whatever we consume ultimately affects the blood system, it is, therefore, necessary to exercise choice in the selection of our food and drinks as part of  the requirements of the Shariah.

There are certain food and drinks specified by Allah, and His Messenger Prophet Muhammad (peace be upon him) as forbidden. The prohibition of these food and drinks is not by any means an arbitrary action or an unwarranted decree of Allah. It is the first and foremost a divine intervention in the best interest of man and for his own benefit.

The reasons behind the Divine intervention are numerous. They are of a nature intellectual and spiritual, moral and mental, physical and economic. And the sole purpose is to show man how to develop himself according to an upright course of life in order to be a healthy unit in the structure of the family, then of society and eventually of humanity at large.

Reliable medical doctors and social scientists are able to realize how those food and drinks forbidden by Islam are harmful and destructive to the human spirit and morality as well as to the physique and moral fibre of man and to verify the benefits of Islamic legislations on the subjects.

The prohibition is based on the aim of the purification of one's nature, because food, when consumed, doesn't merely enter the stomach and intestines and become excreta. It is absorbed and metabolized into the system and circulated to all parts of the human body, including the brain, and this in no small way affects man's nature.

Take a look at the nature of the pig for example. The pig is naturally lazy and indulgent in sex, it is dirty, greedy and gluttonous. It dislikes sunlight and lacks the spirit and will to "fight." It eats almost anything, be it human excreta or anything foul and unwholesome. Amongst all animal flesh, pork is the favoured cradle of harmful germs. Pork also serves as a carrier of diseases to mankind. It is for this reason that its flesh is not suitable for consumption.

Some people have argued that the "modern pig" reared in farms is given only clean foods, therefore, its flesh should be consumable. The answer is that you may feed the pig on clean, wholesome food, but you can't change its nature. It is still a pig and will always stay so. A pig is not a plant and you cannot change it by bud-grafting.

Medical Reports Medical Reports
Dr. E. Kazim. M.D. in his article "Medical aspects of forbidden foods in Islam" (July 1981 issue of Muslim Journal has described diseases carried or caused by the flesh of the swine.

He writes:
The pig is a scavenger. It is an omnivorous animal. It eats everything. There are many diseases carried from swine to man, particularly parasite infestations. Lately extensive research has been focused on senility-old age is characterized by hardening of inner lining of the blood vessels of the heart, brain etc. a process called atheroselerosis. When a clot forms, it results in coronary thrombosis or a heart attack, cerebral thrombosis or stroke.

Different dietary factors are responsible for atheroselerosis. Gross atheroma may be produced in rabbit by feeding it with cholesterol, but when you add lard (derived from hog fat) to the cholesterol, the incidence of atheroma is increased and thus you would produce coronary thrombosis, and myocardial infraction.

Besides, lard contains 2800 units of vitamin D per 100 grams and no vitamin A at all. Lately vitamin D has been held responsible for atheroma, by causing increased absorption of calcium in the blood vessels. In human beings, serum cholesterol is not dependent on the intake of cholesterol in the diet, but depends upon the proportion of animal fats in the diet, which elevates the beta-lipo protein level in the blood. Animal fats contain saturated fatty acids and these saturated fatty acids have been found to be as one of the causes of atheroma in man. Medium fat bacon contains 25% proteins and 55% fat.

According to medical research, the fat content in pork is more than any other meat (beef, mutton etc.) and it takes longer to digest. Dr. M Jaffer in an article in the Islamic Review (London) of January 1997 issue has listed 16 kinds of harmful germs, which have been discovered in pork in modern researches and the diseases, which could be caused by them. The number of patients suffering from tapeworm disease is the highest in the world among pork eating nations. Other diseases attributed to pigs are caused by tri-chinelia spirates and intestinal worms occupy first place among such nations too.

Dr. Glen Shepherd wrote the following on the dangers of eating pork in Washington Post (31 May 1952).

"One in six people in USA and Canada have germs in their muscles - trichinosis 8 from eating pork infected with trichina worms. Many people who are infected shows no symptoms. Most of those, who do have, recover slowly. Some die; some are reduced to permanent invalids. All were careless pork caters".

He continued "No one is immune from the disease and there is no cure. Neither antibiotics nor drugs or vaccines affect these tiny deadly worms. Preventing infection is the real answer."

After reading the statement of Dr. Shepherd, one can realize that there is no real guarantee of safety when eating pork that one would not be affected by trichina worm. That is why modern doctors advise three prohibitions during illness: no liquor, no pork and no smoking.

Muslims follow the divine law which is much higher than the medical advice. The Glorious Qur'an says, "So eat of the lawful and good food which Allah has provided for you, and thank the bounty of your Lord if it is Him you serve. He has forbidden for you only carrion and  blood and swine-flesh and that which has been immolated in the name of any other than Allah; but he who is driven thereto, neither craving nor transgressing, Lo! then Allah is Forgiving, Merciful." (16:114-115)

The above is the order from the Creator of the universe and the Supreme Law-Giver. All Muslims are under the obligation to obey it. This is a plain and straightforward answer to those, who usually ask why Muslims abstain from eating pork. Nevertheless, there is no sin, if a Muslims is forced by famine or starvation to eat pork in order to save his life.*

Read More »
8:39 PM | 0 comments

Wednesday, August 8, 2012

Bagaimana Cara Shalat Tarawih Sendiri?

Assalamualaikum.. Bagaimana tata cara sholat taraweh sendiri,,mohon penjelasannya..makasih. Iva,Quarry Bay

JAWAB: Wa'alaikum salam wr wb. Sama seperti shalat sunat biasa, cuma niatnya shalat sunah tarawih dan diakhiri dengan shalat witir. Tarawih 8 rakaat –boleh lebih hingga 20 rakaat, dan witir 3 rakaat.

Bisa dilakukan dua rakaat-dua rakaat atau empat rakaat-empat rakaat untuk tarawih, dan 3 rakaat witir sebagai penutupnya. Bacaan suratnya bebas, tidak baca surat juga tidak apa-apa.

Salah satu dalil tentang shalat tarawih, Abu Salamah bin Abdul Rahman memberitahu bahawa beliau bertanya Siti Aisyah r.a tentang shalat (malam) Rasulullah Saw di dalam bulan Ramadhan, maka jawab beliau,

“Tidak pernah Rasulullah Saw. melebihi (shalatnya) dalam bulan Ramadhan, atau selainnya, dari sebelas (11) rakaat, beliau shalat empat (4) rakaat, tidak perlu tanyalah bagaimana cantiknya dan panjangnya, kemudian beliau shalat pula empat (4) rakaat, tidak perlu tanyalah, bagaimana cantiknya dan panjangnya. Kemudian beliau shalat tiga (3) rakaat (witir), bertanya Siti Aisyah r.a adakah Rasulullah s.a.w tidur sebelum shalat witir? Maka jawab (sabda)nya, wahai Aisyah r.a sungguhnya kedua mata saya tidur, tetapi hati saya tidak tidur.” Wallahu a'lam.*

Read More »
7:22 AM | 0 comments

Haid Terus-Menerus atau Istihadhah?

Assallamuallaikum. Saya wanita, usia 21tahun, saya ingin tanya soal haid saya yang terus-menerus, berhenti sebentar, tapi keluar darah lagi. Sudah periksa dokter dan katanya saya kena penyakit.

Siklus menses saya sebelumnya teratur ditiap tanggal 25. Sayang tidak bisa membedakan darah mens dan darah penyakit sejak tanggal 21 Agustus sampai saat ini. Alhamdulillah saya berpuasa tapi saya tidak berani menjalankan shalat karena darahnya selalu ada. Diagnosis dokter saya terkena Dysfunctional Uterine Bleeding & Menorraghia.

Yang ingin saya tanyakan, apa puasa saya ini hukumnya sah? Terus bagaimana saya bisa shalat lagi tanpa merasa ragu karena saya takut saya berdosa dalam keadaan tidak suci tapi bersujud pada-Nya. Saya sangat resah dan tidak tenang.

JAWAB: Darah yang keluar itu ada dua macam, yaitu darah haid (menstruasi) dan darah penyakit (istihadhoh). Darah haidh adalah darah yang keluar secara alami dari rahim bagian dalam wanita (yang normal) pada waktu-waktu tertentu, keluarnya darah tanpa sebab-sebab tertentu. Normalnya haid –berdasarkan penelitian Imam Syafi’i pada masanya-- paling minimal selama 24 jam (sehari) atau kurang, dan maksimal lama haid 15 hari saja. Bila ditemukan darah yang keluar di luar masa maksimal itu, maka darah itu dihukumi sebagai darah istihadhah.

Selesainya masa haidh seorang wanita adalah dengan tidak ditemukannya lagi cairan kuning atau keruh yang keluar dari kemaluannya. Apabila sudah demikian, maka dia dapat segera melakukan mandi janabah, dan melakukan kewajiban muslimah lainnya.

Darah Istihadhoh adalah darah yang keluar dari rahim terluar wanita, selain dari darah haidh maupun darah nifas. Darah ini keluar dari bagian terluar wanita, dan disebut juga sebagai darah penyakit.

Dari Aisyah dia berkata, “Fathimah binti Abi Hubaisy mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku adalah seorang perempuan yang terkena istihadhah, sehingga aku tidak suci, apakah aku harus meninggalkan shalat? ‘ Maka beliau bersabda, “Darah tersebut ialah darah  dari urat tubuh (darah penyakit) bukan Haid, maka apabila Haid telah datang hendaklah kamu meninggalkan shalat. Apabila darah Haid telah pergi, hendaklah kamu membersihkan darah darimu dan mendirikan shalat.” (H.R. Muslim)

Jadi, istihadah (الاستحاضة) ialah darah yang keluar secara berterusan bagi seorang wanita. Ia keluar tanpa terputus-putus atau mungkin terputus sekejap seperti sehari-dua dalam sebulan.

Wanita yang memiliki masa haid yang tetap (tempoh dan putarannya). Maka baginya hukum haid dalam masa yang tetap tersebut dan hukum istihadah bagi waktu selainnya.

Dengan demikian, sebaiknya Anda tetap shalat dan puasa. Insya Allah, niat dan tekad Anda beribadah dicatat oleh Allah SWT. Semoga Allah segera menyembuhkan penyakit Anda. Syafakillah. Amin. Wallahu a’lam.*

Read More »
7:13 AM | 0 comments

Doa Taubat Nasuha

Assalamu'alaikum DD.. mau minta tolong tulisin doa taubatan nasuha ya.. mkch sblm'y :]

JAWAB: Wa'alaikum salam wr wb. salah satu doa taubat, yaitu: Robbighfirlii watub 'alaiya innaka anta tawwaabul ghofuur... Artinya: “Tuhanku, ampunilah aku dan terimalah taubatku, sesungguhnya Engkau Maha Penerima Taubat dan Maha Pengampun”. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Wallahu a’lam.*

Read More »
7:04 AM | 0 comments

Monday, July 9, 2012

Berapa Banyak Bayar Fidyah?

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabbarakatuh...DD . Sy mau tanya,2thn yg lalu wkt sy hamil,menyusui sy ga puasa ramadhan krn kandungan sy lemah sy skit2tan,jd suami,ibu sy ga mengizinkan sy puasa,tp smpai saat ini sy blm mbayar fidyah,yg sy mau tanyakan brpa byk yg harus sy byar untuk fidyah & kpd brp anak yatim sy denger hrs ke 60anak yatim slma 1 bln apa bener ustad,untuk jwbnya sy ucpkan bnyk2trimakasih,wasalamu'alaikum. (BMI Hong Kong).

JAWAB: Wa'alaikum salam warahmatullahi wabbarakatuh. Fidyah yaitu memberi makan (satu porsi makanan, misalnya nasi dan lauk-pauknya) kepada SATU orang miskin untuk SATU hari yang kita tinggalkan.

Jadi, fidyah diberikan kepada fakir miskin sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan, yakni satu fidyah untuk satu hari untuk satu miskin.

Misalnya, kita meninggalkan puasa 30 hari, maka kita cukup membayarnya dengan 30 porsi makanan kepada 30 orang fakir miskin. Anak yatim belum tentu fakir miskin, namun jika memang anak yatimnya termasuk fakir miskin, silakan....

Kalau meninggalkan puasanya selama dua kali bulan Ramadhan atau sekitar 60 hari, maka memberi makan kepada 60 fakir miskin.. Wallahu a'lam. (Tim Asatidz DDHK News).*

Read More »
1:45 PM | 0 comments

Apa Arti Fakir?

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh, maaf, apa artinya Fakir? Terima kasih. (NAA/BMI Hong Kong)

JAWAB: Wa'alaikum salam Warahmatullahi Wabarakaatuh. Fakir itu orang yang sangat kekurangan atau tidak mampu memenuhi kebutuhan primer (sandang, pangan, papan). Secara harfiyah artinya "orang yang membutuhkan".

Jadi, fakir adalah orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. Beberapa ulama memiliki pendapat masing-masing tentang arti fakir.

  1. Syafi'i: Fakir ialah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha; atau mempunyai usaha atau harta yang kurang dari seperdua kecukupannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanjanya.

  2. Hanafi: Fakir ialah orang yang mempunyai harta kurang dari senishab atau mempunyai senishab atau lebih, tetapi habis untuk memenuhi kebutuhannya

  3. Hambali: Fakir ialah orang yang tidak mempunyai harta, atau mempunyai harta kurang dari seperdua keperluannya.

  4. Maliki: Fakir ialah orang yang mempunyai harta, sedang hartanya tidak mencukupi untuk keperluannya dalam masa satu tahun, atau orang yang memiliki penghasilan tapi tidak mencukupi kebutuhannya, maka diberi zakat sekadar mencukupi kebutuhannya.


Fakir dalam perspektif tasawuf adalah "si hamba tidak bergantung kepada siapa pun selain Allah Swt" (sebagaimana deginisi seorang sufi, Yahya ibn Mu’az). Fakir dalam konteks ini adalah orang yang senantiasa membutuhkan pertolongan dan perlindungan Allah Swt. Wallahu a'lam. (Tim Asatidz DDHK News).*

Read More »
1:57 AM | 1 comments

Akikah atau Kurban Dulu?

Assalamu'alaikum wr wb.... Aku ada pertanyaan sedikit, mohon dijawab dan atas jawabannya saya ucapkan terima kasih banyak sebelumnya. Saya belum di-aqiqah-i, apakah boleh saya korban untuk saya sendiri? Yang lebih bagus korban atau aqiqah dulu?
Wassalamu'alaikum wr wb. (Chieko/BMI HK).

JAWAB: Wa'alaikum salam wr wb. Boleh, silakan. Utamakan kurban karena akikah sebenarnya disunahkan kepada orang tua kita yang mampu. Jika tidak mampu, tidak apa-apa.

Jadi, akikah (aqiqah) itu tugas orang tua kita, kalau tidak mampu tidak apa-apa karena hukumnya juga sunah. Jadi, yang sunah bagi Anda sekarang adalah kurban. Jalan tengahnya, kurban dulu dan nanti kalau ada rezeki lagi, boleh akikah. Wallahu a'lam. (Tim Asatidz DDHK News).*

Read More »
1:48 AM | 0 comments

Jumlah Pendapatan yang Harus Dizakati

Assalamu'alaikum. DDHK, saya bingung ada beberapa pertanyaan mengenai zakat, dan semoga DDHK bisa membntu saya. Saya ingin menanyakan:

1. Nilai pendapatan yang sudah mencapai berapa jumlahnya kah yang harus dizakatkan? Saya mohon dijelaskan dan terima kasih sebelmnya.

2. Apakah bisa dibayar per tahun atau langsung per bulan?

3. Kalau misal nanti saya mau menyalurkan lewat DDHK, bagaimana dan ke mana? Wassalam.

JAWAB: Wa'alaikum salam wr. wb.

1. Pendapatan/gaji/penghasilan yang wajib dizakati sebesar 2,5% jika mencapai jumlah minimal Rp 2,6 juta atau sekitar HKD 2,5 ribu. Nishab zakat profesi yaitu setara dengan 520 kg beras karena oleh para ulama dianalogikan dengan zakat pertanian. Diasumsikan harga 1 kg beras saat ini Rp5.000, maka nishabnya adalah 520 X 5.000 = Rp2.600.000.

2. Bisa per bulan, per 6 bulan, atau per tahun. Cara menghitungnya, 2,5% dari total penghasilan selama sebulan, 6 bulan, atau 1 tahun itu. Misalnya, kalau per tahun, 2,5% dari 12 x 2,6 juta.

3. Mbak bisa telepon kami di jam kerja, bisa juga via relawan DDHK yang biasa siap di tempat-tempat ngumpul BMI, atau bisa juga via transfer ke Rekening & Hotline DDHK: BNI Hong Kong Branch – Nomor Rekening : 004054-0103 (Bank code 066 910) 2788 Bank Mandiri Hong Kong Branch – Nomor Rekening : 607 00 0000234 2 (swift code BMRIHKHH) a.n. Dompet Dhuafa Association Limited. Konfirmasi pengiriman ke telepon +852 3119 4707 atau Fax. +852 3114 7536. SMS Hotline: +852 6385 7878.

Wasalam. Wallahu a'lam. (Tim Asatidz DDHK News).

Read More »
1:37 AM | 2 comments

Hukum Makanan Paisan/Sesajen

Assalamualaikum,, maaf, saya mau tanya tentang hukum makanan dan buah-buahan yang sehabis digunakan buat paisan atau sesajen, buat orng Islam boleh tidak dimakan? Terima kasih atas jawabannya. (Nana Fa)

JAWAB: Wa'alaikum salam wr wb. Jika makanannya berupa daging, hukumnya haram. “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allah.” (QS. Al-Baqarah: 173).

Jika makanannya berupa buah-buahan atau kue, ada perbedaan pendapat antara yang mengharamkan dan membolehkan. Ulama yang mengharamkan karena menyamakan hukumnya dengan hewan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allah SWT.

Ada juga ulama yang membolehkan memakannya selama makanan selain daging itu tidak mengandung bahan haram yang dilarang dalam Islam. Makanan yang asalnya halal, tidak otomatis menjadi haram lantaran dijadikan sesajen. Akan tetapi ia dikembalikan kepada hukum asalnya, sebagaimana dikemukakan oleh Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz (ulama Saudi) yang membolehkan pemanfaatan makanan dan harta tersebut, selain sembelihan, karena hukum asal makanan atau harta tersebut adalah halal dan telah ditinggalkan oleh pemiliknya. Wallahu a'lam. (Tim Asatidz DDHK News).*

 

Read More »
1:32 AM | 0 comments

Saturday, July 7, 2012

Majikan Melarang Shalat, Harus Bagaimana?

Berikut ini "kompilasi" atau "rekap" diskusi luar biasa teman-teman tentang BMI Hong Kong yang dilarang shalat oleh majikannya, sebagaimana update status kedua akun FB DDHK (personal dan grup). Pendapat dan saran teman-teman luarrrr biasa! Jazakumullah khairon. Semoga yang "punya masalah" segera dapat mengatasinya dengan dukungan, doa, dan pertimbangan dari komentar teman-teman.
APA PENDAPAT & SARAN TEMAN-TEMAN?

Seorang BMI HK minta saran: "Saya sedang bingung dan sedih. Sudah satu bulan di majikan baru ga' bisa sholat, bisanya hanya wudhu dan niat. Bagaimana sobat, berilah saran temanmu ini... Cari majikan lagi atau pulang? Karena ada ustadz yang menyarankan say pulang n usaha di rumah biar tenang dan berkah. Gimana nich? Mohon sarannya..."

KOMENTAR

Sasha Udinese: Memang g stiap BMI bruntung bs mdptkan mjikan yg bs memberi ksmptan bt shlt 5 wkt... Saran q ,, low tbungan dah ckup,,pulang Indo aj mb,,buka usaha di Indo aj..

Merpati Putih: kalau memang sudah cukup m0dal untuk bikin usaha. .plg jg gk papa mbk tp lox blm pny modal lbh baik bertahan dulu untuk sementara

Ismi Izzatul Jannah: Berdo'a dan minta pentunjuk pada Allah, mana yg terbaik buat dirinya, bukan kah ujian dari Allah, agar dia mengingat Allah.... Hanya Allah yg bisa memberikan jawaban yg pasti. Pasti Allah akan memberikan jalan yg terbaik....

Siti Andriani: mnta petunjuk kpada Allah SWT dg shalat istikharah^_^

Shanna Azahra: Klau dah ada modal,mending plang,wlau sdkit.tp xlau blum,ikhtiar nyri mjikan lain,yg membolehkan sholat,

Nurhayati Kurniawan: ada bnrx jg kata ustad tp qt jg bth modal bt usaha...ada baikx dijalani dl (TUHAN tdk buta) ya itung nabung bt modal...tp kembali ke anda lg..

Wina Mencari Ridho Illahi: coba minta izin majikan untuk sholat....atau kita pandai2 cari selang waktu untuk sholat...saya dulu juga takut tp lama kelamaan sampai majikan tahu alhamdulilah majikan saya memahami.dan mengizinkan saya sholat.

Indah Wahyuni: bl sudah memiliki modal &mantap plg lbh baik pulang krn menjalankan rukun islam yg ke-2 lbh utama dr pd uang,harta bs dicari tp ketenangan batin blm tentu org bs mencari.

Wulan Criwiz: jujur ea ddhk,q dah krja disini dah 3th lbih,q gx bisa shalat,tpi kalau puasa,alhamdulillah bisa,dalam hati kcilq,q pngen pulang,insya allah thn dpan q pulng n gx kmbli lgi.kalau saran q untk mbknya,mending pulang,rezeky sudah ada yg ngatur,tnggal brusa.insya allah bisa

Ery Suyono: Keberkahan yg dicari

йэпб ємдђ : pada dasarnya smua majikan pasti melarang.. tp dirikanlah shalat bgaimnapun cranya.. pasti ada wktu saat mjikan tdk ada... atwpun jdi jama'jg bisa... klo qta sudah tahu jadwal kegiatan drumah... seiring kmbat laun.. mjikn akn mlihat tingkah... laku qta.. ingsya allah.. mnurut sya mjikan tak ad mslh dngan sholat..... tp klopun tak ad jalan lain mending pulang aza ya.. rezeki tidak hanya d hkg... ingsya alkah klo mau lbih hkusyuk dlm ibdah.. dirumah lbih baik.....

Marini Terima TaqdirNya : Insyaalloh, Q pernah dgr karna keadaan terdesak hanya dgn niat ikhlas,sdh sah smbhyangnya.... (Sembyg jika tdk mampu dgn brdiri maka dgn duduk,berbaring,jika berbaring tdk mampu maka jalan terahir adlh dgn hati)... Alloh maha tau hamba2nya,,  coment brlanjut, Bentar(q tanya dlu ke ahlinya)

Putri Dwi Rahayu: cari majikan lagi yg muslim di agent muslimah...ato pulang keindo hidup apa adanya asal barokah.dan bahagia.tapi emang sulit hidup di indonesia apa lagi kl gak punya pendidikan tinggi dan keahlian banyak orang yg hanya menyesatkan. 

Ani Aina Mardiyyah: Jujur ma mjkan,klu ngk bleh ngati mjkan aja tau plang kpung..

Bungei Dewi Rejang: klo dah pny prsiapan atau modal,lbh baik plg sj..tp jk msh harus kerja d sini,saran sy tunjukkan mutu kerja kita sebaik mgkn,lalu cb bicarakn baik2 dgn majikan ttg pentgnya solat bg kita.biasanya majikan jika dah suka,pasti setuju...nmn jk tetap gak setuju,cari aja majikan lain,hal yg sgt penting saat interview mjkn,carilah mjkn yg mngijinkan kita solat.

Setetes Embun Hidayah : kira2 sdh tercukupi tabunganya maka lbh baik pulang saja ...... tp bila msh merasa blm ckp ....terskan ikhtiar ukhty d situ(majikan) saran @ bila ingin mncr mjkn baru alangkh baiknya cr dr teman2 ukhty yg kira2 tahu bgmn keadaan sang mjkn... bila perlu ukhty melihat keadaanya lgsung kd ukhty bs memilah2 kira2 cocok tidak  selepas dr itu CUKUP ALLAH SBG PENOLONG ,kembalika pd DIA minta petunjuk NYA ....dan terakhir mintalah fatwa pd hatimu ....bertanyalh pd hatimu krn semua kembali pada keputusanmu. cayao pokoknya ......!

Huzna Nana: Iya benar atas sy, kalau memang dah terdesak, sembahyang pertama adalah yakin, kedua memakai pakaian seadanya yg penting bersih dan yakinkan suci, lalu bersholatlah, sholat tdk harus menghabiskan wkt yg lama kok, pasti ada wkt dan kesempatan jika hanya 5 menit.

Bungei Dewi Rejang: satu lg,menangislah kpd Allah,agar d beri kemudahan bg kita tuk sll bs mnemuinya 5 wkt...Insya Allah d beri kemudahan...yakinlah Allah lah pnguasa alam ini,trmasuk hati majikan kita....berdo'alah dgn sungguh2 n penuh pgharapan...

Huzna Nana: Sholat dg pakaian seadanya dg posisi apapun, berdiri, duduk dsb, gunakan isyarat saat rukuk, sujud dsb dg hanya memakai isyarat telunjukpun boleh, yg penting niat dihati yak

Huzna Nana: Islam tdk pernah membebani atau memberatkan kok, islam itu flexible, kalo memang gak mampu, lakukan yg anda mampu. Smoga membantu :-D

Lexa Likha Mahabbah : Sbenarnya stiap masalah pasti ada jalan keluarnya,smua tergantung pda niat dan hatinya,krn jujur sja,sya pun bru dpt meyakinkan mjikan stelah sya dpt krja 1 tahun.wlopun slama i2 sya cma dpt mencuri wkt utk sholat.kdang sholat d jamak stela...h jam 12 malam.air pun harus mencuri d wastafel dapur.slama 3,5 tahun sya sholat seperti org skt yai2 dgn berbaring.bahkan dmi menunggu majikan tdr maka sya harus bgun stiap jam 3 pg.jd smua itu tergantung pada niat.niatpun tdk ckup klo tanpa usaha.jd kan niat,usaha dan do'a.Insya Alloh bisa.maaf bkn bermaksud sok tau.tp cma berbg pengalaman

Niah Baca: jamak qosor jg jd pilihan yg baik krn ini jln kringanan yg tlh diperintahkn-NYA dan mlakukn yg mjd rukun solat sj dulu biar cpt tapi ttp ht khusu dn ikhlas utk Allah,di dlm kmr mandipun bs dilakukn asal bersih dr najis. Ini hy ujian keimanan mk ttplh bersemangat mjlninya krn kan terasa manis bila qt tlh melewati ujian ini kayao_o

Anna Nirwana: HIDUP ADALAH PILIHAN. YG TAHU PASTI ALASAN KE HKG ADLH YG BERSANGKUTAN. SERINGKALI SY DGAR DRAR/BACA, BHWA ISLAM TDK MEMBERATKAN HAMBANYA YG SDG DLAM ANIAYA, JUSTRU UMAT ISLAM SENDIRI YG SERING MEMBERATKAN DIRINYA SENDIRI DG PERATURAN INI DAN ITU. PADA AKHIRNYA MALAH TDK MELAKUKAN APA2 KARENA KEBANYAKAN MIKIR DAN MENGANALISA.

Solusi:

1. BILA TDK DIIJINKAN SHOLAT SETELAH MINTA IJIN, LAKUKAN DG SEMBUNYI2, BILA ITUPUN TDK BISA,SHOLATLAH DALAM HATI SEBELUM DISHOLATI. DALAM HAL INI, KITA HARUS PANDAI MENGAMBIL SIMPATI MAJIKAN DAN BERJUANG GIGIH DG MENUNJUKKAN KEBAJIKAN.

2. PINDAH MAJIKAN DAN DIAWAL/INTERVIEW, KATAKAN TNTG PERMINTAAN SHOLAT KPD MAJIKAN.

3. PULANG KE TANAH AIR.

Sy pribadi diijini sholat stlh 6 tahun kerja. Sholat sy lakukan secra sembunyi2 dn tetp gigih berikhtiar dpt ijin sholat. Skrg bebas sholat,ngaji dn puasa. Yg namanya ibadah bukan cuma sholat,Kita bekerja ke HK it juga IBADAH.

Sholat bukan hy i'tidal, rukuk,sujud, salam dll, tetapi kita mengaplikasikan apa yg kita ucapkan dg sikap keseharian.

~salam~

Naisya Nukthatul Wildan: Udah sering dibahas dlm pengajian-pengajian.

Kaulah Nafasku: saya sendiri jg dlm keadaan seperti itu,,, walau ruang gerak kita sempit, tdk ada alasan kita utk tdk beribadah kepadaNya, yakin dan berpegang teguhlah pd keyakinan kt. Jangan putus asa!! Ingat kt berada disini jg keputusan kt sendiri dimana sblmnya kt mengetahui pekerjaan kt ini apa.. Tdkkah kt sadari sebenarnya pekerjaan ini jg suatu amanah atas keputusan kt.. Jd jgn jdkan suatu alasan kt tdk bisa beribadah kpdNYA.. Jangan pernah menyerah, Allâh fii kulli syai-in , kerjakan semua yg ada dg LILLAH dan BILLAH, smoga Allâh mempermudahkan sgl urusan kt slm disini aamiin

Bungei Dewi Rejang: saudari2ku semua,,,muliakanlah Allah di atas segalanya,agar org lain mmuliakanNYA jg,jgn mau d tukar dgn uang,pujian dn kata2 manis..atau bahkan ancaman...apapun alasan kita,solat adlh wajib..jika kita tinggalkan berdosa.......Ingatlah untk bs sll brjumpa dgn kekasih kadangkala kita mmg hrs brkorban...Ayoo terus brjuang lah teman2,terutama yg blum bs sholat...Semangat..!!

Aris Tina: saran ustadz bagus , bila orgny msh ingin kerja n gk mo plg , dgn cara apapun pasti bs sholat dlm 5 menit yg pnting niat ,, krna keadaan allah pun maha tau ,, ,ganti majikn pun gkpp asalkn siap tggung potong gaji .. ( resiko

Shifa Winata: hdp ni mmg ssh" gmpg jk dirmh sdh ada.

Senyum Bunda Qu: udah cb mnta ijin majikan?

Shane Misgie Fillan: kalo memang udah punya cukup uang untk m0dal usaha,ya pulang lho.buat usaha dirumah.buka warung sembako atw buka rest0ran atw usaha lain nya

Dini Malang: Ya allah ..bukalah hati mjkan dia.mknya sblum cri mjkan ..blg dlu ama agen ..biar kta di ijinkan shalt

Shifa Winata: yg dikrjkn mndgn plg coz kt bs lbh optimal beribadah,

Shane Misgie Fillan: tp kalo memang blm punya uang,coba bicara baik" dgn majikan. Dlu waktu sign k0ntrak apa gak ada tanya tntang ibadah kita? Mestinya waktu interview kita pun bertanya hal ibadah,dr shalat puasa dll. Terutama ada anjing atw tidak.

Laylachan Luph Egon: kalo mmg uda mrasa ckup,,,,,,,, ea pulang,apalg yg d cr jk mmg modal uda ada,rezeki akan lbh berkah bl d sertai dgn ibadah

Etty Retno Kurniawati: kalau sya..kalau dah cukup modal pulang saja,tp mengenai sholat klau ad niat pasti ad jln,semisal orang skit yg tak mampu bergerak bisa sholat menggunakan gerakan mata,bila kita niat dan ikhlas kita bsa lakukan,islam it mudah hanya kita sebgai hamba Allah yg mempersulit untk alasan untk bermalas2an.. Allah maha Tahu aq yg ada dihati kita,dan Allah maha Tahu kesulitan kita...maaf lancang..semua kita kembalikan pd Allah..SWT..SEKALI LAGI MOHON MAAF

Asrigirl Solo: Bicara terus trg dgn majikn..tnya apakh di ijinkn sholat/tdk..kasih penjelasn kpd mjkn..klu mjkan ttp ngotot ga mgijinkn ya lbh baik pindh mjikn.menrutku plg jg lbh baik,tapi mbknya dah siap apa blm?klu blm siap mendingn krja dulu,cpa thu nti di majikn bru di ijinkn untk shlt..pas interview mbknya hrus tnya pda clon mjkan nti di ijinkn shlt apa ga..drpda nti dah plg Ina pengin blik HK lgi..

Serodja Bunga Seroedja: kalau mantap pulang yg pulang, kalau mw tetap d negri beton, y kudu siap dg bnykx ujian Allah, jd cr majikan lg yg membolehkn shlt, atw paling tdk bs curi wkt bwt shlt, smangatttt!!

A'el Prigi Love: Saya setuju dgn saran ustadz, beliau memberi saran seperti itu,tentu dgn pemikiran yg matang.amin.

Ummu Azzah Hidayat: Assalamu'alaikum wr wb, Pikirkan sebelum pulang ke Indonesia ngmg memang gampang tapi susah kalau blm punya modal/uang, memang saran pulang indo kata ustad itu baik.tapi tanpa ngmg dan nasehat aja Moyung ah, Usahakan bilang baik2 sama bos kt, beri wkt 5 menit aja buat Shalat zhuhur,Asar,kalau mangrib sama isya kadang2 Di khodo,subuh kan bgun jam 4 lwt majikan blm pada bgung,memang tidak bleh khodo2,tapi harus bgai manakan wktnya bersamaan masak,jadi usahan blg pada majikan kita,kalau tidak bleh juga,do'a n trus berdo'a mg majikan kt di buka pintu hatinya mengizinkan kt shalat, aq pun dulu wkt di S.pore gak bleh shalat tapi trus n trus berdo'a pd Allah dgn shalat Tahajud,Alhamdulilah wlu shalat dgn khodo2 bs shalat,tapi di HK ini bs shalat tepat wkt,majikan juga tahu tapi tidak ada masalah,Mukzijat itu datangnya tiba2 tapi jgn pernah berhenti berdo'a pada Allah SWT, Usahakan tiap detak jantung kt alunkan Shalawat Nabi buat Baginda Nabi Muhammad SAW,setiap wkt,Insya Allah Rizki dan Rahmat selalu tercurahkan bt hambanya,wlu kt hdp di lingkungan Non Muslim.

Allahu'alam, Afwan DDHK,cment ku byk,^_^,

Narpen Banyumas: Udah terlanjur datang ,dan masih baru kan masih bnyk utang/potongan dr agen, klo pulang malah nanti kan jg kena denda,karna di pt kan udah ada perjanjian.. Klo bs sementara di pertahankan,tp klo di interminit ya bagus kt bs cr majikan lg, kita ke hk kan biayanya ngutang yg hukumnya wajib di bayar

Ezhaa Fudjy: dipertahankn itu suatu ujian bagaimna anda meyakinkan majikan hanya doa yg baek supaya dibukakan pintu hati majikan/ada kesulitan pasti ada jalan bertahan 2 thn INGAT tujuan awal ke hk apapun resiko hrus bisa mengatasi!semoga majikanmu SADAR akan ibadahmu memberikan ijin salam sukses saudaraku..

Agus Nizami: Sholat saja. Kalau majikan marah, biarkan. Terserah majikan mau terima atau PHK. Lebih baik taat kepada Allah daripada maksiat kepada Allah.

Siti Rahmah: Assalamualaikum wr.wb.kebenaran hy dsisi alloh adapun sy dlm jihad bil hal slm ini mjalank shlt ghaib tlbh dl setiap saat wkt shlt tiba .n saat senggang sy myempurnakanya.sy sll jaga wudlu.bgt adanya.

Fajar Rifa'i: pertama,coba usahakan tetap mencuri2 waktu utk melakukan sholat,baik itu dg cara dijama' atau dg cara diqashar (diringkas), karna kondisi spt tsb bs jadi dhorurat (dg catatan anda hrus melakukan upaya berikut/ sbg bentuk ikhtiar kuat anda)...
yaitu (kedua), mencoba utk komunikasi thp majikan nya, utk diberi waktu ,melakukan sholat,
sbg motivasi/contoh adlah peristiwa nabi Musa yg diperintahkan Allah utk tetap berdakwah kpd Fir'aun pdhal pd waktu itu nabi Musa adlah DPO (Daftar Pencarian Orang) yg harus dibunuh, tapi Allah msh tetap mmerintahkan dakwa/berkomunikasi kpd Fir'aun.ketiga, jika hal ini mjdi kan nya utk tidak tenang, maka sdh seharusnya ia meninggalkan pekerjaan tsb, atau dengan mengkomunikasikan thp agen yg mengirim nya.. insya Allah melalui Agen di HK mereka bs menjembatani kesulitan dia...

atau kalao berkenan anda bs menghubngi Group / teman2/ yg lain utk mencoba share thp mereka..
pastikan Ia tetap komunikasi dengan teman karib nya, dengan harapan petunjuk / taushiyah dan bantuan dr Allah melalui teman2 disekitar nya.



Jika memang dirasa kondisi tersebut menjadikan nya serba sulit, maka saran saya pastikan dirinya selalu dalam kondisi apapun badan suci, baik itu hadas kecil dg berwudhu, atau dg mandi besar jika hal itu menjadikan diri tidak bersuci..
sehi...ngga dalam kondisi suci dan dg kondisi waktu sesempit apapun kita bs melakukan sholat mski hanya sebentar,.
dan saya pikir waktu yg tepat utk mencuri waktu adlah sebelum tidur, di kamar mandi (pastikan najisnya tidak ada), atau disaat kerja (dg konsentrasi penuh/khusu'),
saya yakin insyAllah dg usaha yg begitu Allah akan memberikan jalan yg lebih lebar...dan Allah akan memaklumi kondisi tersebut.
mohon maaf jika saran saya kurang berkenan, namun yg saya pahami saat ini bahwa SHOLAT ADALAH PENTING dan WAJIB bg setiap Insan.. karena yg terpenting adalah sebesar apakah kemauan dia/ ikhtiar/ mencoba komunikasi thp pihak2 yg berkompeten..
Allahu a'lam...


Susie Utomo: pasti usahanya belum maksimal. Dilarang sekali, nganggapnya sudah final. Padahal bisa dinegosiasi. Mungkin kendalanya karena nggak bisa komunikasinya. Anyway, ini jadi pe er saya juga, sih. dengan senang hati saya mau membantu jadi mediator, kalau diperlukan....


Syifa Aulia: Menurut saya ini harus di bikinkan dokumen lewat PT ato agen" dan Kjri sebagai muslim di wajibkan sholat 5 waktu tertulis bahwa para majikan harus mengijinkan sholat 5 waktu...jika bisa harus di tambahkan di surat kontrak... Saya rasa inilah jalan yg terbaik.........insyallah berhasil....amiin..... PT ,AGEN, KJRI, IMIGRASI..HARUS KERJA SAMA........SAYA MOHON INI DI SAMPAIKAN KE KJRI....di tambahkan di surat kontrak yg muslim harus mendapatkan ijin sholat dari majikan... Sekian dari saya trimakasih.....  (Mel/ddhongkong.org).*

Read More »
5:00 PM | 0 comments

Thursday, March 22, 2012

Wanita Haid, Boleh Masuk Masjid?

Para ulama berselisih pendapat tentang hukum boleh-tidaknya wanita haid masuk masjid. Ada yang membolehkan, ada pula yang melarang. Pendapat terkuat adalah pendapat yang mebolehkan wanita haid masuk masjid. Di antara dalilnya adalah:

Dalil pertama: Disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari, bahwa di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang wanita berkulit hitam yang tinggal di masjid. Sementara, tidak terdapat keterangan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan wanita ini untuk meninggalkan masjid ketika masa haidnya tiba.

Dalil kedua: Ketika melaksanakan haji, Aisyah mengalami haid. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan beliau untuk melakukan kegiatan apa pun, sebagaimana yang dilakukan jamaah haji, selain tawaf di Ka’bah. Sisi pengambilan dalil: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya melarang Aisyah untuk tawaf di Ka’bah dan tidak melarang Aisyah untuk masuk masjid. Riwayat ini disebutkan dalam Shahih Bukhari.

Dalil ketiga: Disebutkan dalam Sunan Sa’id bin Manshur, dengan sanad yang sahih, bahwa seorang tabi’in, Atha bin Yasar, berkata, “Saya melihat beberapa sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk-duduk di masjid, sementara ada di antara mereka yang junub. Namun, sebelumnya, mereka berwudhu.” Sisi pemahaman dalil: Ulama meng-qiyas-kan (qiyas:analogi) bahwa status junub sama dengan status haid; sama-sama hadats besar.

Dalil keempat: Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepadanya, “Ambilkan sajadah untukku di masjid!” Aisyah mengatakan, “Saya sedang haid.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya, haidmu tidak berada di tanganmu.” (HR. Muslim). Sebagian ulama menjadikan hadis ini sebagai dalil tentang bolehnya wanita haid masuk masjid.

Dalil kelima: Tidak terdapat larangan tegas agar wanita haid tidak masuk masjid. Dalil yang dijadikan alasan untuk melarang wanita masuk masjid tidak lepas dari dua keadaan:
1. Tidak tegas menunjukkan larangan tersebut.
2. Sanadnya lemah, sehingga tidak bisa dijadikan dalil.

Allahu a’lam. (Sumber: www.konsultasisyariah.com).*

Read More »
2:18 PM | 0 comments

Saturday, February 11, 2012

Hukum Memegang Daging Babi

Sebagai TKW Hong Kong, tidak ada jaminan kita 24 jam tidak pegang babi... Terus bagaimana shalat kita? Makasih.

JAWAB: Sucikan dengan air tujuh kali, salah satunya dengan tanah. Bagian tubuh babi yang sudah mati, sudah pasti najis, bahkan Madzhab Syafi'i menggolongkannya sebagai najis berat (mugholadhoh). Tidak bisa disucikan, kecuali dengan mencucinya 7 kali, salah satunya dengan tanah.

Jika menyentuh bagian tubuh selama babi itu masih hidup, ada sedikit perbedaan pendapat. Ada ulama mengatakan, tidak najis untuk sekadar disentuh atau dipegang. Namun, pendapat terkuat mengatakan, mayoritas (jumhur) ulama sepakat, babi itu bukan hanya haram dimakan, tetapi juga semua tubuhnya najis ketika masih hidup. Wallahu a'lam.*

Read More »
1:37 AM | 0 comments

Wednesday, December 1, 2010

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi

Pak Ustadz, saya mau tanya nich, kalau ikut acara-acara Tahun Baru Masehi itu sebenarnya dibolehkan ngga oleh Islam dan gimana seharusnya kita menyingkapinya? Terima kasih.

JAWAB: Dalam Islam hanya ada dua hari raya, yaitu hari ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha. Selebihnya, tidak ada syariatnya sehingga sebagai muslim tidak ada kepentingan apa pun untuk merayakan Tahun Baru Masehi.

Lagi pula, tahun baru Masehi itu hari raya umat Kristiani yang masih satu paket dengan hari Natal. Makanya ungkapan mereka “Selamat Hari Natal dan Tahun Baru” (Merry Christmas and Happy New Year). Jadi, biarkan mereka yang merayakan, kita jangan ikut-ikutan, namun harus menghormati keyakinan mereka dan tidak boleh mengganggu.

Bagi orang Kristen yang mayoritas menghuni belahan benua Eropa, tahun baru masehi dikaitkan dengan kelahiran Yesus Kristus atau Isa al-Masih. Nama Masehi diambil dari kata Al Masih –gelar untuk Nabi Isa as. yang dianggap Tuhan oleh Umat Kristen.

Masa sebelum kelahiran Isa Al-Masih dinamakan masa Sebelum Masehi (BC = Before Christ).

Seorang muslim diharamkan mengikuti ritual agama selain Islam, termasuk ikut merayakan Natal dan Tahun Baru Masehi. Fatwa MUI tanggal 7 Maret 1981/ 1 Jumadil Awwal 1401 H menegaskan: “Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat islam hukumnya Haram. Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegitan-kegiatan Natal.” Wallahu a’lam. (pusdai.com)

Read More »
12:48 AM | 1 comments