Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Sponsored

Showing posts with label Hukum Tato. Show all posts
Showing posts with label Hukum Tato. Show all posts

Wednesday, March 9, 2011

Hukum Tato

Mohon dijelaskan hukum tato. Banyak artis di televisi membanggakan tatonya, khawatir ditiru anak-anak kita. Trims.

JAWAB: Tato diharamkan dalam Islam. Ia merusak tubuh, sekaligus merusak keindahan ciptaan Allah SWT. Keindahan tato hanya kata pemiliknya, pembuatnya, atau segelintir orang yang tidak faham hukumnya.

Dalam sebuah hadits riwayat Alqomah, Rasulullah saw bersabda, ”Allah Ta’ala melaknat orang-orang yang mentato dan yang minta ditato.” (HR. Bukhari).

Tato termasuk perbuatan mengubah atau merusak ciptaan Allah Swt serta menjadikan di tempat tato itu najis dengan membekunya darah karena warna bahan tato itu.

Dalam kitab Al-Fiqhul Islam disebutkan, bila tato bisa dihilangkan dengan pengobatan, maka hal itu wajib dilakukan. Namun, jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukainya, maka bila hal itu tidak membawa bahaya yang berat atau cacat yang mengerikan pada anggota tubuh yang terlihat, seperti wajah dan kedua telapak tangan, maka menghilangkannya tidaklah wajib dan wajib baginya untuk bertobat. Bila melukai (untuk menghilangkannya) tidak membahayakan, maka ia harus menghilangkannya. Wallahu a’lam.*

Read More »
2:34 AM | 0 comments

Tuesday, June 1, 2010

Badan Bertato, Sah Shalatnya?

Pa.ustad mau tanya kalau badan penuh tato kalu sholat sah atau tidak?  085320238XXX

JAWAB: Bertato hukumnya haram, berdasarkan beberapa hadits shahih, a.l. HR. Bukhari dan Muslim:  "Allah melaknat wanita-wanita yang menato dan meminta untuk ditato ".

Shalat orang yang bertato, insya Allah tetap sah, apabila tato yang ditubuhnya tidak menghalangi sampainya air ke kulitnya pada saat ia bersuci (wudhu atau mandi). Tato pun bukan pembatal shalat.

Jika dalam tato itu tidak ada lapisan yang menghalangi kulit dari terkena basah air, maka tidak terjadi proses pelapisan atau penutupan kulit dari terkena air wudhu dan wudhu pun sah. Tapi bila tato tersebut bisa menghalangi sampainya air ke kulit tubuhnya saat bersuci, maka akan menyebabkan bersucinya (wudhu atau mandinya) tidak sah --karenanya shalatnya pun menjadi tidak sah karena bersuci adalah salah satu syarat sahnya shalat.

Jadi, yang bertato, segeralah tobat dan berupaya menghilangkan tatonya. Tapi kalau mustahil, maka bersabarlah. Semoga Allah SWT menerima tobat Anda. Amin...! Wallahu a’lam.*

Read More »
5:28 AM | 0 comments