Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Sponsored

Showing posts with label Istri. Show all posts
Showing posts with label Istri. Show all posts

Wednesday, November 21, 2012

Ibu Tiri dalam Pandangan Islam

Assalammu’alaikum. Saya dari dulu, ingin mengetahui, hadist tentang seorang ibu tiri yang dimusuhi oleh anak tirinya. Padahal, si ibu tiri tidak melakukan hal yang di larang dalam agama, hanya karena ibu tirinya itu orang miskin. Hukuman apa yang diberikan Allah SWT, bagi anak tiri yang seperti itu? Mohon Infonya. Terima kasih banyak. Wassalam.

JAWAB: Wa’alaikum salam wr wb. Secara hukum, kedudukan ibu tiri adalah sama dengan kedudukan ibu kandung dan mempunyai hak yang sama dengan ibu kandung yang harus dihormati. Status ibu tiri sama dengan kedudukan seorang istri. Hak dan kewajibannya sama dengan hak dan kewajiban seorang istri terhadap suaminya.

Kami belum atau tidak menemukan hadits khusus tentang ibu tiri  karena memang ibu tiri hakikatnya sama dengan ibu kandung karena ia adalah istri bapaknya anak tersebut.

Islam menegaskan anak harus berbuat baik kepada kedua orangtuanya.

"Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia, dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya, atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka janganlah sekali-kali engkau mengatakan kepada keduanya perkataan "ah!" - Jangan pula engkau membentak mereka, dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan, dan ucapkanlah: "Wahai Tuhanku! Sayangilah mereka berdua, sebagaimana mereka berdua telah menyayangi aku semenjak kecil." (QS. 17:23-24).

Hadits yang umum, Rasulullah Saw bersabda: “Bukan termasuk umatku orang yang tidak memuliakan orang tua, tidak menyayangi yang lebih muda” (HR Ahmad). Wallahu a’lam. (Tim Asatidz DDHK).*

Read More »
2:50 AM | 0 comments

Monday, October 10, 2011

Hukum Istri Membentak Suami

Asswb..pak ustad mau tanya apa kah boleh seorang istri menyentak atau bersuara keras kepada suami jika suami itu salah? berdosa ga? 085794621XXX

JAWAB: Wa’alaikum salam wr. Wb. Tidak boleh. Suami adalah orang yang paling harus ditaati dan dihormati sorang istri. Rasulullah Saw menunjukkan betapa tinggi posisi suami bagi istri dengan sabdanya:

“Seandai aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan seorang istri utk sujud kepada suaminya.” (HR Abu Daud, Al-Hakim, At-Tirmidzi).

“Tidaklah pantas bagi seorang manusia untuk sujud kepada manusia yang lain. Seandainya pantas/boleh bagi seseorang untuk sujud kepada seorang yang lain niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya dikarenakan besarnya hak suaminya terhadapnya...” (HR. Ahmad).

Sabda Nabi Muhammad SAW. "Dan sebaik-baik istri adalah yang taat kepada suaminya, bijaksana, berketurunan, sedikit bicara, tidak suka membicarakan sesuatu yang tidak berguna, tidak cerewet dan tidak suka bersuara hingar-bingar serta setia kepada suaminya."

Jika suami berbuat salah, sang istri mengingatkannya dengan baik, lemah lembut, tidak membentak (bersuara keras), dan tidak menyinggung perasaannya. Demikian pula sebaliknya.

Sikap kasar istri terhadap suami –dan sebaliknya-- menandakan keburukan akhlak. “Sebaik-baiknya wanita — bagi suami — ialah yang menyenangkan ketika dilihat, patuh ketika diperintah, dan tidak menentang suaminya baik dalam hatinya dan tidak membelanjakan (menggunakan) hartanya kepada perkara yang dibenci suaminya” (H.R. Ahmad, An-Nasa-i , dan Al-Hakim).

Seorang suami harus berusaha menasihati istrinya. Kalau dibiarkan, dampaknya sangat tidak baik bagi suami dan anak-anak. Wallahu a’lam.*

Read More »
4:32 AM | 2 comments

Tuesday, May 10, 2011

Pesan untuk Para Istri

ANAS bin Malik berkata, para sahabat Rasulullah Saw jika menyerahkan seorang wanita kepada suaminya, maka mereka memerintahkan istri agar berkhidmat kepada suaminya dan memelihara haknya.

Ummu Humaid berkata, para wanita Madinah, jika hendak menyerahkan seorang wanita kepada suaminya, pertama-tama mereka datang kepada ‘Aisyah dan memasukkannya di hadapannya, lalu dia meletakkan tangannya di atas kepalanya seraya mendo’akannya dan memerintahkannya agar bertakwa kepada Allah serta memenuhi hak suami (HR. Ibnu Abi Syaibah).

‘Abdullah bin Ja’far bin Abi Thalib berwasiat kepada putrinya, “Janganlah engkau cemburu, sebab itu adalah kunci perceraian, dan janganlah engkau suka mencela, karena hal itu menimbulkan kemurkaan. Bercelaklah, karena hal itu adalah perhiasan paling indah, dan farfum yang paling baik adalah air.”

Abud Darda' berkata kepada istrinya:

“Jika engkau melihatku marah, maka redakanlah kemarahanku. Jika aku melihatmu marah kepadaku, maka aku meredakanmu. Jika tidak, kita tidak harmonis. Ambillah pemaafan dariku, maka engkau melanggengkan cintaku. Janganlah engkau berbicara dengan keras sepertiku, ketika aku sedang marah. Janganlah menabuhku (untuk memancing kemarahan) seperti engkau menabuh rebana, sekalipun. Sebab, engkau tidak tahu bagaimana orang yang ditinggal pergi.”

“Janganlah banyak mengeluh sehingga melenyapkan dayaku. Lalu hatiku enggan terhadapmu; sebab hati itu berbolak-balik. Sesungguhnya aku melihat cinta dan kebencian dalam hati. Jika keduanya berhimpun, maka cinta pasti akan pergi.”

 

SESEORANG menikahkan putrinya dengan keponakannya. Ketika ia hendak membawanya, maka dia berkata kepada ibunya:

“Perintahkan kepada putrimu agar tidak singgah di kediaman (suaminya) melainkan dalam keadaan telah mandi. Sebab, air itu dapat mencemerlangkan bagian atas dan membersihkan bagian bawah. Dan janganlah ia terlalu sering mencumbuinya. Sebab jika badan lelah, maka hati menjadi lelah. Jangan pula menghalangi syahwatnya, sebab keharmonisan itu terletak dalam kesesuaian.”

Ketika al-Farafishah bin al-Ahash membawa putrinya, Nailah, kepada Amirul Mukminin ‘Utsman bin ‘Affan Radhitallahu ‘anhu, dan beliau telah menikahinya, maka ayahnya menasihatinya dengan ucapannya:

“Wahai putriku, engkau didahulukan atas para wanita dari kaum wanita Quraisy yang lebih mampu untuk berdandan darimu, maka peliharalah dariku dua hal ini : bercelaklah dan mandilah, sehingga aromamu adalah aroma bejana yang terguyur hujan.”

Abul Aswad berkata kepada putrinya, “Berhiaslah, dan sebaik-baik perhiasan ialah celak. Pakailah wewangian, dan sebaik-baik wewangian ialah menyempurnakan wudhu.’” (Abu Hafsh Usamah, almanhaj.or.id).*

Read More »
3:54 PM | 0 comments

Wednesday, January 12, 2011

Istri Merantau Tanpa Izin Suami

Seorang istri pergi merantau tanpa izin suami dgn alasan cari nafkah karna dari suaminya tidak mencukupi. Setelah 4 bln lamanya tanpa ada komunikasi, tau2 dapat brita dari temannya yg sama2 bekerja di sana, klx si istri itu telah bersuami lagi. Bagaimana menurut hukumnya, apakah dia telah menceraikan sepihak? Mohon penjelasannya terima kasih085797407XXX

JAWAB: Merantau/bekerja tanpa izin suami, jelas dosa. Istri wajib seizin suami jika hendak pergi keluar rumah, apalagi merantau jauh. Lebih dosa lagi ia menikah lagi, padahal masih punya suami. Ia telah berzina, harus bertobat. Tidak ada istilah menceraikan sepihak. Yang ada cerai/talak dan gugat cerai. Suami boleh menceraikannya atau memaafkannya.

Perceraian dibolehkan/dibenarkan dalam Islam jika a.l. terjadi perselingkuhan/pengkhianatan, adanya kedurhakaan terhadap agama dari salah satu pihak --misalnya murtad, tidak bisa memenuhi nafkahnya/tidak bisa bertanggung jawab, istri sakit yang menyebabkan tidak bisa menuaikan tugasnya sebagai seorang istri, adanya penyiksaan (kekerasan dalam rumah tangga).

Rukun talak/cerai adalah suami (berakal, baligh, dilakukan dengan kesadaran sendiri/bukan paksaan), istri sah (menurut agama) dan belum ditalak 3 oleh suaminya, serta diucapkan dengan jelas, tidak dalam kondisi marah, serta tidak ada paksaan. Wallahu a’lam.*

Read More »
2:03 AM | 1 comments