Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Sponsored

Showing posts with label Cerai. Show all posts
Showing posts with label Cerai. Show all posts

Wednesday, January 12, 2011

Istri Merantau Tanpa Izin Suami

Seorang istri pergi merantau tanpa izin suami dgn alasan cari nafkah karna dari suaminya tidak mencukupi. Setelah 4 bln lamanya tanpa ada komunikasi, tau2 dapat brita dari temannya yg sama2 bekerja di sana, klx si istri itu telah bersuami lagi. Bagaimana menurut hukumnya, apakah dia telah menceraikan sepihak? Mohon penjelasannya terima kasih085797407XXX

JAWAB: Merantau/bekerja tanpa izin suami, jelas dosa. Istri wajib seizin suami jika hendak pergi keluar rumah, apalagi merantau jauh. Lebih dosa lagi ia menikah lagi, padahal masih punya suami. Ia telah berzina, harus bertobat. Tidak ada istilah menceraikan sepihak. Yang ada cerai/talak dan gugat cerai. Suami boleh menceraikannya atau memaafkannya.

Perceraian dibolehkan/dibenarkan dalam Islam jika a.l. terjadi perselingkuhan/pengkhianatan, adanya kedurhakaan terhadap agama dari salah satu pihak --misalnya murtad, tidak bisa memenuhi nafkahnya/tidak bisa bertanggung jawab, istri sakit yang menyebabkan tidak bisa menuaikan tugasnya sebagai seorang istri, adanya penyiksaan (kekerasan dalam rumah tangga).

Rukun talak/cerai adalah suami (berakal, baligh, dilakukan dengan kesadaran sendiri/bukan paksaan), istri sah (menurut agama) dan belum ditalak 3 oleh suaminya, serta diucapkan dengan jelas, tidak dalam kondisi marah, serta tidak ada paksaan. Wallahu a’lam.*

Read More »
2:03 AM | 1 comments

Tuesday, October 19, 2010

Boleh Minta Uang untuk Tanda Tangan?

Saya hampir 2 th menduda insya allah th 2011 saya mau nikah tapi saya tdk pegang surat cerai krn yg mnt cerai dr pihak istri... dan saya belum menandatanganinya.. katanya ttd saya mau dibeli/bayar asal saya bersedia u/ ttd.. apakah saya boleh meminta sejumlah uang kalau saya dmnt u/ ttd surat talaq itu? Apa hukumnya menurut islam? trm ksh. 081912304XXX

JAWAB: Duda tidak harus pegang surat cerai untuk menikah lagi, karena kaum pria boleh menikah dengan lebih dari satu wanita. Lagi pula, kalau Anda belum tandatangan surat cerai itu, secara hukum positif yang berlaku di Indonesia, Anda belum menjadi duda. Anda menjadi duda baru secara hukum fiqih.

Anda tidak boleh minta uang untuk “membayar tanda tangan” Anda. Itu namanya riswah (suap) yang diharamkan Islam. Saran kami, sebaiknya hindari perceraian, lebih baik bersatu kembali dengan istri Anda. Kalau mau nikah lagi (tambah istri), Islam membolehkan, asalkan mampu bersikap adil dan tidak menimbulkan masalah (madorat) bagi Anda dan keluarga.

Sekadar informasi, ketentuan nikah di KUA antara lain: bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Cerai dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat; Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi pria yang umurnya kurang dari 19 tahun; wanita yang umurnya kurang dari 16 tahun; dan pria yang mau berpoligami. Wallahu a’lam.*

Read More »
4:26 AM | 0 comments