Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Sponsored

Showing posts with label Kurban. Show all posts
Showing posts with label Kurban. Show all posts

Friday, October 26, 2012

Kurban Setelah Hari Raya Idul Adha, Boleh?

Assalamualaikum.... saya mau tanya.... apakah ada batasan hari saat berkurban? Misalnya berkurbannya setelah hari raya idul adha itu masih bisakah? (BMI Hong Kong).

JAWAB: Wa'alaikum salam wr wb. Boleh, yaitu besok, lusa, dan sehari sesudahnya. Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari ini, Jumat 10 Dzulhijjah 1433 H/26 Oktober 2012.

Waktu pelaksanaan kurban adalah seusai melakukan sholat Idul Adha, 10 Dzulhijjah, sampai terbenamnya matahari pada akhir (menjelang masuk waktu Maghrib) hari Tasyriq, yaitu 13 Dzulhijjah. Jadi, tersedia waktu selama empat hari, yakni tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah atau 26, 27, 28, dan 29 Oktober 2012.

"Awal pekerjaan kita di hari ini (‘Idul Adha) adalah shalat, kemudian pulang dan menyembelih hewan. Siapa yang melakukannya seperti itu, maka sudah seusai dengan sunnah kami dan siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka menjadi daging yang diberikan kepada keluarganya bukan termasuk ibadah ritual.” (HR. Bukhari dan Muslim).

"Orang yang shalat sebagaimana shalat kami dan menghadap kiblat kami dan menyembelih sembelihan kami, maka janganlah menyembelih hingga setelah shalat.” (HR. An-Nasai dan Ibnu Hibban).

"Siapa yang menyembelih sebelum shalat ('Id), maka dia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan siapa yang menyembelih setelah shalat dan dua khutbah, maka dia telah menyempurnakan sembelihannya dan sesuai dengan sunnah muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim).

“Semua hari Tasyrik adalah waktu untuk menyembelih.” (HR. Ibnu Hibban dan Ahmad). Wallahu a'lam.

Read More »
1:27 AM | 0 comments

Friday, October 19, 2012

Yang Berkurban Tidak Boleh Potong Kuku dan Rambut

kurbanAssalamu'alaykum, saya hendak tanya. Bahwa siapa yang ingin berqurban atau keluarga yang diniatkan pahala untuk berqurban, maka ia tidak boleh mencukur bulu, rambut kepala, dan juga memotong kuku sampai ia berqurban. Benarkah itu? Mohon jwbnnya. Syukr0n. (BMI Hong Kong).

JAWAB: Wa'alaikum salam wr wb. Benar. Seseorang yang hendak berkurban dilarang untuk memotong kuku dan rambut ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih.

“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijah (maksudnya telah memasuki bulan Dzulhijah) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim).

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban” (HR. Muslim).

Larangan tersebut berlaku untuk cara apa pun dan untuk bagian kuku dan rambut mana pun. Artinya mencakup larangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekadar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (Fiqih Sunnah).

Larangan tersebut khusus bagi orang yang ingin berqurban. Anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala qurban, baik sudah dewasa maupun belum, tidak terlarang memotong bulu, rambut, dan kuku. Meraka (selain yang berniat qurban) dihukumi sebagaimana hukum asal, yaitu boleh memotong rambut dan kulit dan kami tidak mengetahui adanya dalil yang memalingkan dari hukum asal ini. (Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah). Wallahu a'lam.*Benar. Seseorang yang hendak berkurban dilarang untuk memotong kuku dan rambut ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih. Dalilnya hadis dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam

Read More »
10:47 AM | 0 comments

Thursday, August 30, 2012

Kurban Atas Nama Orang Tua, Boleh?

Assalamu 'alaikum wr wb,, maaf mau bertanya.,,jika Qurban sunnah dari bapak kami, bagaimana hukumnya anak yang qurban untuk kedua orang tuanya & juga untuk saudara???,,, sebelmnya syukron atas penjelasannya... salam santun^^

JAWAB: Wa'alaikum salam wr wb. Ini masalah khilafiyah, namun mayoritas ulama membolehkannya, silakan.

Dalam beribadah kurban harus disertai niat berkurban untuk Allah atas nama dirinya. Berkurban atas nama orang lain, menurut mazhab Syafi'i, tidak sah tanpa seizin orang tersebut. Demikian pula atas nama orang yang telah meninggal, tidak sah bila tanpa dasar wasiat.

Ulama Maliki mengatakan, makruh berkurban atas nama orang lain. Ulama Hanafi dan Hanbali mengatakan, sah saja berkurban untuk orang lain yang telah meninggal dan pahalanya dikirimkan kepada almarhum.

Ulama yang mengatakan boleh berkurban untuk orang tua, entah yang masih hidup ataupun yang telah meninggal berdalil dengan riwayat Rasulullah Saw yang pernah berkurban dengan dua hewan kurban: yang satu untuk diri beliau dan keluarga beliau, yang satunya lagi untuk umat beliau yang bertauhid. Haditsnya, Rasulullah Saw bersabda: "Dengan menyebut nama Allah, Allahu akbar, ini adalah kurbanku dan kurban siapa saja dari umatku yang belum berqurban." (HR Daud, Tirmidzi, dan Ahmad).

“Dahulu seseorang pada zaman Nabi, seseorang menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Lantas mereka memakannya dan membagikannya kepada orang lain” (HR. Ibnu Majah dan at Tirmidzi).

"Apabila seseorang berkurban dengan seekor kambing atau domba dengan niat untuk  diri dan keluarganya, maka telah cukup untuk orang yang dia nia tkan dari  keluarganya, baik yang masih hidup atau pun yang sudah mati" (Hukum Udhhiyah, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin). Wallahu a'lam. (Tim Asatidz DDHK).*

 

Read More »
1:11 PM | 0 comments

Wednesday, August 8, 2012

Yang Kurban Dilarangan Potong Kuku?

Saya mau tanya soal kurban di bulan haji, bagi yang berkurban apa ada sunah2 tertentu? Soalnya saya pernah dengar dari teman, bahwa yang ikut kurban jangan memotong kuku & rambut di 10hari pertama bulan haji, kira2 apa saja sunah2 yang lainnya?

JAWAB: Benar. Seseorang yang hendak berkurban dilarang untuk memotong kuku dan rambut ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih.

”Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim).

Larangan tersebut berlaku untuk cara apa pun dan untuk bagian kuku dan rambut mana pun. Artinya, mencakup larangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja atau sekadar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan mau pun di ketiak (Shahih Fiqih Sunnah II:376).

Rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong dalam hadis di atas adalah rambut dan kuku shohibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban karena kata ganti yang digunakan dalam hadits di atas adalah kata ganti tunggal untuk jenis mudzakar (laki-laki) dan ini adalah kata ganti yang kembali kepada pemillik hewan bukan hewannya.  Wallahu a’lam.*

Read More »
7:48 AM | 0 comments

Monday, July 9, 2012

Akikah atau Kurban Dulu?

Assalamu'alaikum wr wb.... Aku ada pertanyaan sedikit, mohon dijawab dan atas jawabannya saya ucapkan terima kasih banyak sebelumnya. Saya belum di-aqiqah-i, apakah boleh saya korban untuk saya sendiri? Yang lebih bagus korban atau aqiqah dulu?
Wassalamu'alaikum wr wb. (Chieko/BMI HK).

JAWAB: Wa'alaikum salam wr wb. Boleh, silakan. Utamakan kurban karena akikah sebenarnya disunahkan kepada orang tua kita yang mampu. Jika tidak mampu, tidak apa-apa.

Jadi, akikah (aqiqah) itu tugas orang tua kita, kalau tidak mampu tidak apa-apa karena hukumnya juga sunah. Jadi, yang sunah bagi Anda sekarang adalah kurban. Jalan tengahnya, kurban dulu dan nanti kalau ada rezeki lagi, boleh akikah. Wallahu a'lam. (Tim Asatidz DDHK News).*

Read More »
1:48 AM | 0 comments

Tuesday, November 8, 2011

Kurban Membagikan Sifat Kehewanan?

Assalamualaikum wr. Wb. Pak ustadz, saya mau nanya, ‘kan ketika khutbah Idul Adha, khotib menerangkan yang intinya berkurban itu sama dengan menyembelih sifat kehewanan. Nah, yang saya tanyakan, apakah ada dalil/nash yang menjelaskan bahwa berkurban itu ibarat menyembelih sifat kehewanan orang yang berkurbannya? Kalo ada, berarti orang yang berkurban itu sama saja dengan membagi sifat kehewanan kepada orang lain. Mohon penjelasannya Trimakasih. Wasalam. 089656356XXX

JAWAB: Wa’alaikum salam wr. wb. Kami belum/tidak menemukan dalil yang menyebutkan bahwa berkurban itu sama dengan menyembelif sifat kehewanan. Pemahaman itu hanyalah pendapat ulama yang mencoba menggali hikmah atau pelajaran di balik ibadah kurban. Pendapat demikian tidaklah keliru karena memang kita harus menghilangkan sifat-sifat kebinatangan dalam diri kita, seperti mengikuti hawa nafsu, bertindak tanpa berpikir, serakah, dan hanya mengurus makanan dalam hidupnya.

Ibadah kurban itu disyariatkan sebagai bukti syukur sekaligus mendekatkan diri kepada Allah, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Kautsar, juga simbol ketaatan kepada perintah Allah, menghidupkan syiar Nabi Ibrahim a.s. dalam menegakkan agama tauhid (Islam), dan mengajarkan semangat rela berkorban apa saja demi syiar Islam dan mencapai keridhoan Allah SWT.

Pemahaman Anda, “yang berkurban itu sama saja dengan membagi sifat kehewanan kepada orang lain,” tentu saja keliru karena sifat kehewanannya sendiri sudah mati seiring matinya hewan kurban karena disembelih. Wallahu a’lam.*

 

Read More »
4:40 AM | 0 comments

Wednesday, November 2, 2011

KISAH YU TIMAH, ORANG MISKIN YANG BERKURBAN

Namanya Yu Timah. Ia tergolong orang miskin dan menjadi salah seorang penerima program Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Subsidi Langsung Tunai (SLT). Empat kali menerima SLT selama satu tahun, jumlah uang yang diterima Yu Timah dari pemerintah sebesar Rp 1,2 juta.

Rumah Yu Timah berlantai tanah, berdinding anyaman bambu, tak punya sumur sendiri. Bahkan, status tanah yang ditempati gubuk Yu Timah bukan milik sendiri.

Usia Yu Timah sekitar 50-an. Badannya kurus dan tidak menikah. Ia jadi anak yatim sejak kecil. Ia  hidup sebatang kara. Yu Timah pernah bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta. Namun, seiring usianya yang terus meningkat, tenaga Yu Timah tidak laku di pasaran pembantu rumah tangga. Dia kembali ke kampung halamannya.

Para tetangga bergotong-royong membuatkan gubuk buat Yu Timah bersama emaknya yang sudah sangat renta. Gubuk itu didirikan di atas tanah tetangga yang bersedia menampung anak dan emak yang sangat miskin itu.

Meski hidupnya sangat miskin, Yu Timah ingin mandiri. Ia berjualan nasi bungkus. Pembeli tetapnya adalah para santri yang sedang mondok di pesantren di kampungnya. Setelah emaknya meninggal, Yu Timah mengasuh seorang kemenakan. Ia biayai anak itu hingga tamat SD.

Yu Timah kembali hidup sebatang kara, ketika kemenakan pergi ke Jakarta. Ia mencukupi kebutuhan hidupnya dengan berjualan nasi bungkus.

Meski uangnya tidak banyak, Yu Timah termasuk pandai mengelola keuangan. Ia masih menyisihkan uangnya untuk menabung di sebuah bank perkreditan rakyat (BPR) Syariah. Tapi Yu Timah tidak pernah mau datang ke kantor bank, katanya ia malu sebab ia orang miskin dan buta huruf.

Ia menabung Rp 5.000 atau Rp 10 ribu setiap bulan. Setelah menjadi penerima SLT, Yu Timah bisa setor tabungan hingga Rp 250 ribu. Saldo terakhir Yu Timah adalah Rp 650 ribu.

Suatu hari ia datang ke kantor bank.”Pak, saya mau mengambil tabungan,” kata Yu Timah dengan suaranya yang kecil.
”O, tentu bisa. Tapi ini hari Sabtu dan sudah sore. Bank kita sudah tutup.
Bagaimana bila Senin?” kata petugas bank
”Senin juga tidak apa-apa. Saya tidak tergesa.”
”Mau ambil berapa?”.
”Enam ratus ribu, Pak.”
”Kok banyak sekali. Untuk apa, Yu?”

Yu Timah tidak segera menjawab. Menunduk, sambil tersenyum malu-malu. ”Saya mau beli kambing kurban, Pak! Kalau 600 ribu saya tambahi dengan uang saya yang di tangan, cukup untuk beli satu kambing.”

Petugas bank terdiam, tertegun! Lama tak memberi jawaban. Ia lama terdiam karena sangat terkesan oleh keinginan Yu Timah berkurban!

”Iya, Yu. Senin besok uang Yu Timah akan diberikan sebesar 600 ribu. Tapi Yu, sebenarnya kamu tidak wajib berkurban. Yu Timah bahkan wajib menerima kurban dari saudara-saudara kita yang lebih berada. Jadi, apakah niat Yu Timah benar-benar sudah bulat hendak membeli kambing kurban?”

”Iya Pak. Saya sudah bulat. Saya benar-benar ingin berkurban. Selama ini memang saya hanya jadi penerima. Namun sekarang saya ingin jadi pemberi daging kurban.”
”Baik, Yu. Besok uang kamu akan saya ambilkan di bank kita.”

Wajah Yu Timah cerah seketika. Senyumnya ceria. Matanya berbinar. Ia pamit lalu pulang.

Setelah Yu Timah pergi, petugas bank termangu dan merenung:

“Kapankah Yu Timah mendengar, mengerti, menghayati, lalu menginternalisasi ajaran kurban yang ditinggalkan oleh Kanjeng Nabi Ibrahim? Mengapa orang yang sangat awam itu bisa punya keikhlasan demikian tinggi sehingga rela mengurbankan hampir seluruh hartanya?”

“Ah, Yu Timah, saya jadi malu. Kamu yang belum naik haji, atau tidak akan pernah naik haji, namun kamu sudah jadi orang yang suka berkurban. Kamu sangat miskin, tapi uangmu tidak kaubelikan makanan, televisi, atau pakaian yang bagus. Uangmu malah kamu belikan kambing kurban!”

“Ya, Yu Timah. Meski saya dilarang dokter makan daging kambing, tapi kali ini akan saya langgar. Saya ingin menikmati daging kambingmu yang sepertinya sudah berbau surga. Mudah-mudahan kamu mabrur sebelum kamu naik haji.”

Sumber: Resensi.net

Read More »
1:59 AM | 0 comments

Friday, October 28, 2011

Hukum dan Hikmah Ibadah Kurban

Ibadah kurban mempunyai hikmah untuk membersihkan hati agar menjadi lahan yang subur untuk tumbuhnya iman dan takwa.

Kurban adalah suatu amalan yang disyariatkan Islam pada tahun kedua hijriyah. Allah SWT mensyari’atkannya melalui surat Al-Kautsar (QS. 108:1-2).“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”

Mayoritas ulama menyatakan Sunnah Muakkadah, sunnah yang sangat dianjurkan.“Tiga hal yang merupakan kewajiban atasku dan sunnah atas kalian adalah shalat witir, nahr (qurban), dan shala dhuha.” (HR. Ahmad, Hakim, dan Daruquthni). “Barangsiapa yang memiliki kelonggaran dan tidak mau berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Kurban adalah amalan yang paling dicintai Allah SWT pada saat Idul Adha.“Tidak ada suatu amal anak Adam pada hari raya qurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan qurban.” (HR. Tirmidzi). “Menyembelih hewan pada hari raya qurban, aqiqah (setelah mendapat anak), dan hadyu (ketika haji), lebih utama daripada shadaqah yang nilainya sama.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi).

Manfaat Kurban
1. Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim a.s.
2. Mendidik jiwa ke arah taqwa dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
3. Mengikis sifat tamak (serakah) dan mewujudkan sifat murah hati.
4. Menghapuskan dosa dan mengharap keridhaan Allah SWT.
5. Menjalinkan hubungan kasih sayang sesama manusia.

Inti ibadah kurban adalah nilai pengorbanan, keikhlasan, dan ketulusan,  perhatian, kepedulian, empati, dan solidaritas sosial.

Besarnya pahala, berkah, dan hikmah kurban menjadikan para sahabat Nabi Saw saling berlomba memilih jenis hewan kurban terbaik dan termahal, seperti onta, dari jenis binatang yang sehat dan gemuk.

Ibnu 'Umar ra meriwayatkan: "Umar bin Khathab pernah memberikan uang sebanyak 350 dinar untuk membeli hewan kurbannya dan menyuruh untuk dibagi pada kaum miskin.

Kurban adalah syi’ar keluhuran dan keagungan Islam. Semua agama punya syi'ar, tapi tidak seindah dan seluhur syi'ar Islam.

Syi'ar Kurban bukan ajang pamer kekayaan dan kemewahan, melainkan kebanggaan dan keunggulan beribadah yang ditujukan hanya untuk Allah SWT.

Niat ibadah kurban itu hanya untuk Allah semata (fashalli lirabbika wanhar, maka shalatlah dan berkurbanlah –QS. Al-Kautsar). Kurban tidak boleh disertai kepentingan lain, harus hanya karena Allah SWT saja yang tercermin dalam salah satu do'a kurban:

"Bismillâhi wallâhu akbar, allâhuma minka walaka" --dengan nama Allah dan Allah Maha besar. Ya Allah ini dari-Mu dan hanya untuk-Mu."

Imam Ibnu Katsir berkata: "Ibadah kurban ini disyari'atkan, yaitu hadyu bagi jama'ah haji (tamattu' dan qiran, pent) dan udlhiyah bagi yang tidak naik haji, di antara manfaatnya supaya kita dapat menyebut asma Allah terutama saat menyembelih binatang kurban itu (aspek tauhid).

Allah SWT adalah  Ar Razzaq. Karenanya, Al-Qur'an nyatakan, yang sampai bukan daging maupun darahnya, sebab Allah Ta'ala Maha Kaya.

Dalam Shahih Muslim (No.2564) Nabi Saw bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada bentuk tubuh dan kepada kekayaan kalian. Allah hanya melihat pada hati dan amal kalian." (Tafsir Imam Ibnu Katsir. Juz 5:427-431).

Al-Ihsan Fil-Udlhiyah. Dalam praktek penyembelihan kurban ada tujuan ihsan, antara lain dengan menyayangi binatang, seperti dalam hadits Syaddab bin Aus Al Anshari ra  Shahih Muslim, 3:1548, Nabi Saw menyuruh untuk berlaku ihsan terhadap semua makhluk Allah, yang hidup maupun yang sudah mati, manusia maupun binatang. Tukang potong tidak boleh menakut-nakuti hewan sembelihan, pisaunya harus tajam, tidak boleh menyakiti hewan Qurban dengan mengambil sebagian dari dagingnya sebelum disembelih, sembelihlah binatang itu dengan baik.

Idzhârul manâfi' duniawiyah wal ukhrawiyah, yakni tujuan menampakkan manfaat duniawi dan ukhrawi dari inti-inti ajaran Islam, seperti tujuan kesehatan pada menyedekahkan dagingnya, tujuan ekonomi pada pembelian hewan, tujuan budaya pada kedatangannya setiap tahun, tujuan sosial pada berhimpunnya banyak jama'ah saat penyembelihan dan pembagian dagingnya, dan sebagainya.

Syaikhul Islam Imam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa Juz 25:298, menyatakan, menjamu orang (tamu) dengan daging kurban adalah syi'ar, karena makan daging kurban adalah sunnah, sebagaimana  Nabi Saw melakukannya.

I’tibar

Al Qur'an menyatakan , dalam syari'at kurban ini terkandung banyak kebaikan (lakum fiyha khayrun, al Hajj:36), yaitu :

(1.) Pada sisi binatangnya, bisa  menjadi media tontonan dan hiburan seperti kita saksikan di kebun binatang (fahum lahâ mâlikûn,Yasin:71), bisa menjadi  kendaraan bisa juga menjadi makanan, minuman, dan kepentingan hidup lainnya, Yasin:72.

(2.) Pada sisi tarbiyah, ada banyak binatang yang Allah jadikan sebagai materi ajar, seperti terhadap onta bagaimana dia diciptakan (Al-Ghasyiyah:17), bagaimana tidak mungkinnya onta masuk lubang jarum  sebagai   permisalan  bagi  orang kafir yang mustahil masuk syurga.

Pada zaman kekhalifahan Islam, binatang-binatang ini berfungsi menjadi kadar gaji para pejabat Negara selain ukuran kadar emas dan perak. Pahala orang yang datang pada shalat Jum'at diukur berdasarkan tingkatan onta, sapi, kambing, ayam dan telor.

(3.) Pada sisi 'ubudiyah, binatang dapat dijadikan hadyu bagi jama'ah haji Tamattu' dan Qiran, bisa menjadi kompensasi tebusan Dam Kaffarah, bisa menjadi persembahan 'aqiqah untuk anak, dan dijadikan perantaraan   mendapatkan  ridha  Allah pada qurban Udlhiyah Idul Adha, baik secara sendiri-sendiri, korban kolektif maupun seisi rumah setiap tahun.

Binatang kurban berfungsi sebagai syi'ar yang mendekatkan hubungan orang tua dan anak, tetangga, kerabat, profesi bahkan hubungan antara penganut agama.

(4.) Pada sisi 'aqidah, dengan menyembelih hewan sembelihan; baik yang wajib, nadzar maupun sunnah, kita sesering mungkin menyebut asma Allah sambil mengenang jejak sejarah anak Nabi Adam as dan napak tilas nilai perjuangan dan pengorbanan Nabi Ibrahim as dengan isteri dan anaknya, sekaligus nilai sejarah Masy'aril Haram dari 'Arafah, Mudzdalifah, Mina dan tempat bersejarah lainnya. (Sumber: Majlis Fatwa Dewan Da'wah, ddiijakarta.or.id & pusdai.com).*

Read More »
12:35 PM | 0 comments