Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Sponsored

Showing posts with label Lesbi. Show all posts
Showing posts with label Lesbi. Show all posts

Wednesday, October 24, 2012

Hukum Tomboy dalam Islam

tomboyAssalamu'alaikum DD... mo tanya, sebernarnya hukum tomboy, atau temen-teman di sini menyebutnya "TB", bagaimana? Mohon penjelasannya. Syukron. (BMI Hong Kong).

JAWAB: Wa'alaikum salam wr. wb. Kata tomboy sering digunakan untuk menyebut wanita yang bergaya pria (maskulin) atau meniru pakaian dan perilaku kaum pria. Menurut para ahli, perilaku tomboy berpotensi menjurus pada perilaku penyimpangan seksual, seperti lesbian, yang hukumnya sangat jelas: haram (baca: Lesbi Itu Dosa Besar).

Hukum tomboy jelas terlarang dalam Islam. Para ulama biasanya merujuk pada hadits Nabi Saw:

لَعَنَ اللهُ الْمُتَشَبِّهِـينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَــاءِ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

"Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki" (HR. Abu Dawud).

Syekh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya, Halal dan Haram dalam Islam (Bina Ilmu, 1993), menyebutkan, dilarang memakai pakaian lawan jenis, termasuk di antaranya menyerupai/meniru gaya bicaranya, geraknya, cara berjalannya, pakaiannya, dan sebagainya.

Syekh Al-Qaradhawi menulis:

"Sejahat-jahat bencana yang akan mengancam kehidupan manusia dan masyarakat ialah karena sikap yang abnormal dan menentang tabiat. Sedang tabiat ada dua: tabiat laki-laki dan tabiat perempuan. Masing-masing mempunyai keistimewaan tersendiri. Maka jika ada laki-laki yang berlagak seperti perempuan dan perempuan bergaya seperti laki-laki, maka ini berarti suatu sikap yang tidak normal dan meluncur ke bawah."

"Rasulullah Saw pernah menghitung orang-orang yang dilaknat di dunia ini dan disambutnya juga oleh Malaikat, diantaranya ialah laki-laki yang memang oleh Allah dijadikan betul-betul laki-laki, tetapi dia menjadikan dirinya sebagai perempuan dan menyerupai perempuan; dan yang kedua, yaitu perempuan yang memang dicipta oleh Allah sebagai perempuan betul-betul, tetapi kemudian dia menjadikan dirinya sebagai laki-laki dan menyerupai orang laki-laki (Hadis Riwayat Thabarani). "

Dalam ilmu fikih, perbuatan menyerupai lawan jenis secara sengaja hukumnya haram dengan kesepakatan yang ada (Fathul Bari, 9/406). Wallahu a'lam. (Tim Asatidz DDHK).*

Read More »
1:19 AM | 0 comments

Wednesday, July 6, 2011

Dosa Homoseksual Tidak Terampuni?

Assalamualaikum ustadz. Apa benar seorang yang melakukan perbuatan berhubungan sexual sesama jenis dosanya tidak akan di ampuni oleh ALLAH, dan ALLAH tidak akan menemui orang tersebut nantinya di akhirat. dan orang yang melakukannya akan dalam keadaan najis seumur hidup dunia dan akhirat??

Tolong beri penjelasannya ustadz, saya benar-benar ingin bertaubat dan tidak akan mengulanginya lagi. Apa yang harus saya kerjakan ustadz? Sehingga saya bisa terbebas dari dosa itu? dan apakah dosa saya tersebut masih bisa diampuni oleh ALLAH SWT?. Saya benar benar takut ustadz? Wassalam ... (FA)

JAWAB: Wa’alaikum salam. Homoseksual (Liwath) –juga lesbianisme-- termasuk dosa besar, namun bisa diampuni oleh Allah SWT jika pelakunya bertobat, menyesal, mohon ampunan-Nya, dan tidak mengulangi perbuatannya. Jika tidak bertobat, siksa Allah sangat pedih bagi pelaku Liwath.

Liwath belum pernah dilakukan oleh sebuah kaum sebelum kaum Nabi Luth. Allah SWT menimpakan adzab kepada kaum Nabi Luth yang menjadi homo. Mereka diadzab dengan siksaan yang belum pernah diturunkan kepada siapa pun karena sangat jeleknya perbuatan mereka dan sangat berbahayanya perbuatan tersebut. (QS. Al A’raaf : 80-81, Hud:82-83).

“Sesungguhnya yang paling aku takuti dari umatku adalah perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR. Imam Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah).

“Terlaknat orang yang menggauli binatang, terlaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth (liwath/homoseks).” (HR. Ahmad).

Liwath akan memusnahkan generasi manusia, selain bahaya lain seperti tersebarnya kemaksiatan, menimbulkan penyakit berbahaya --infeksi, tifoid disentri, sifilis, gonore (kencing darah), herpes, AIDS, dan lainnya.

Dalam hukum Islam, pelaku Liwath harus dihukum mati. ”Barangsiapa yang kalian temui melakukan perbuatan  kaum Luth (liwath/homoseks) maka bunuhlah pelaku dan orang yang menjadi objeknya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad).

Segera bertobat, perbanyak istighfar, dzikir, baca Quran, dan bergaullah dengan orang-orang shaleh, aktif di masjid, organisasi Islam, dan jauhi lingkungan yang bisa menyeret Anda kembali ke dunia hitam tersebut. Wallahu a’lam. *

Read More »
3:35 AM | 0 comments