Mohon pencerahan tentang hukum suap-sogok, uang pelicin, “uang hukuman tilang kepada oknum”, uang pelancar kasus, dan sebagainya. Apakah semua termasuk suap?
JAWAB: Ya, itu suap alias sogok (risywah), dan haram. Allah melaknat penyuap dan yang disuap. Menangani perkara juga menjaga keamanan dan mengatasi kriminalitas, merupakan tugas aparat keamanan (polisi), dan mereka telah digaji oleh negara untuk menjalankan tugasnya itu, juga negara menyediakan dana operasionalnya.
“Rasulullah Saw melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap.” (HR. Abu Daud).
Dari Tsauban r.a., ia berkata, “Rasulullah Saw melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap, dan orang yang menghubungkan keduanya (perantara suap).” (HR. Ahmad).
“Rasulullah Saw telah melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap dalam masalah hukum”. (HR. Tirmidzi).
“Budaya” suap menjadikan rezeki pelakunya tidak berkah. Mungkin, negara ini pun tidak berkah karena “budaya” suap –dan korupsi—masih merajalela. Rezeki aparat negara dan kita jadinya tidak berkah. Na’udzubillah.
Ibnu Atsir mendefiniskan suap (ar-Risywah) sebagai “usaha memenuhi hajat (kepentingannya) dengan membujuk”. Kata ar-risywah sendiri berasal dari “ar-rasya” yang berarti tali (yang menyampaikan timba ke air).
Jadi, suap adalah pemberian apa saja (berupa uang atau yang lain) kepada penguasa, hakim, atau pengurus suatu urusan agar memutuskan perkara atau menangguhkannya dengan cara yang batil. Dengan cara batil itulah sebuah ketentuan berubah, sehingga menyakiti banyak orang dan wajarlah jika Rasulullah Saw melaknat para pelaku suap-menyuap.
“Dan janganlah kalian memakan harta-harta diantara kalian dengan cara yang batil” [QS. Al-Baqarah: 188]
Imam al Qurthubi mengatakan, ”Makna ayat ini adalah janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lainnya dengan cara yang tidak benar.” Dia menambahkan, barangsiapa yang mengambil harta orang lain bukan dengan cara yang dibenarkan syariat, maka sesungguhnya ia telah memakannya dengan cara yang batil.
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. al-Baqarah: 172). Wallahu a’lam.*
JAWAB: Ya, itu suap alias sogok (risywah), dan haram. Allah melaknat penyuap dan yang disuap. Menangani perkara juga menjaga keamanan dan mengatasi kriminalitas, merupakan tugas aparat keamanan (polisi), dan mereka telah digaji oleh negara untuk menjalankan tugasnya itu, juga negara menyediakan dana operasionalnya.
“Rasulullah Saw melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap.” (HR. Abu Daud).
Dari Tsauban r.a., ia berkata, “Rasulullah Saw melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap, dan orang yang menghubungkan keduanya (perantara suap).” (HR. Ahmad).
“Rasulullah Saw telah melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap dalam masalah hukum”. (HR. Tirmidzi).
“Budaya” suap menjadikan rezeki pelakunya tidak berkah. Mungkin, negara ini pun tidak berkah karena “budaya” suap –dan korupsi—masih merajalela. Rezeki aparat negara dan kita jadinya tidak berkah. Na’udzubillah.
Ibnu Atsir mendefiniskan suap (ar-Risywah) sebagai “usaha memenuhi hajat (kepentingannya) dengan membujuk”. Kata ar-risywah sendiri berasal dari “ar-rasya” yang berarti tali (yang menyampaikan timba ke air).
Jadi, suap adalah pemberian apa saja (berupa uang atau yang lain) kepada penguasa, hakim, atau pengurus suatu urusan agar memutuskan perkara atau menangguhkannya dengan cara yang batil. Dengan cara batil itulah sebuah ketentuan berubah, sehingga menyakiti banyak orang dan wajarlah jika Rasulullah Saw melaknat para pelaku suap-menyuap.
“Dan janganlah kalian memakan harta-harta diantara kalian dengan cara yang batil” [QS. Al-Baqarah: 188]
Imam al Qurthubi mengatakan, ”Makna ayat ini adalah janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lainnya dengan cara yang tidak benar.” Dia menambahkan, barangsiapa yang mengambil harta orang lain bukan dengan cara yang dibenarkan syariat, maka sesungguhnya ia telah memakannya dengan cara yang batil.
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. al-Baqarah: 172). Wallahu a’lam.*
Read More »
3:24 AM | 2
comments