Mohon pencerahan tentang hukum suap-sogok, uang pelicin, “uang hukuman tilang kepada oknum”, uang pelancar kasus, dan sebagainya. Apakah semua termasuk suap?
JAWAB: Ya, itu suap alias sogok (risywah), dan haram. Allah melaknat penyuap dan yang disuap. Menangani perkara juga menjaga keamanan dan mengatasi kriminalitas, merupakan tugas aparat keamanan (polisi), dan mereka telah digaji oleh negara untuk menjalankan tugasnya itu, juga negara menyediakan dana operasionalnya.
“Rasulullah Saw melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap.” (HR. Abu Daud).
Dari Tsauban r.a., ia berkata, “Rasulullah Saw melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap, dan orang yang menghubungkan keduanya (perantara suap).” (HR. Ahmad).
“Rasulullah Saw telah melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap dalam masalah hukum”. (HR. Tirmidzi).
“Budaya” suap menjadikan rezeki pelakunya tidak berkah. Mungkin, negara ini pun tidak berkah karena “budaya” suap –dan korupsi—masih merajalela. Rezeki aparat negara dan kita jadinya tidak berkah. Na’udzubillah.
Ibnu Atsir mendefiniskan suap (ar-Risywah) sebagai “usaha memenuhi hajat (kepentingannya) dengan membujuk”. Kata ar-risywah sendiri berasal dari “ar-rasya” yang berarti tali (yang menyampaikan timba ke air).
Jadi, suap adalah pemberian apa saja (berupa uang atau yang lain) kepada penguasa, hakim, atau pengurus suatu urusan agar memutuskan perkara atau menangguhkannya dengan cara yang batil. Dengan cara batil itulah sebuah ketentuan berubah, sehingga menyakiti banyak orang dan wajarlah jika Rasulullah Saw melaknat para pelaku suap-menyuap.
“Dan janganlah kalian memakan harta-harta diantara kalian dengan cara yang batil” [QS. Al-Baqarah: 188]
Imam al Qurthubi mengatakan, ”Makna ayat ini adalah janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lainnya dengan cara yang tidak benar.” Dia menambahkan, barangsiapa yang mengambil harta orang lain bukan dengan cara yang dibenarkan syariat, maka sesungguhnya ia telah memakannya dengan cara yang batil.
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. al-Baqarah: 172). Wallahu a’lam.*
Tuesday, March 15, 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
+ comments + 2 comments
Assalamualikum Saya mau nanya..Pekerjaan saya seorang pemborong pada satu institusi...untuk setisp pekerjaan yang saya kerjakan saya harus menyetor sekian persen pada pejabat yang berwenang....memamg sudah komit dari awal.bahwa keuntungan dari pekerjaan itu kami sharing....gimana hukuknya menurut islam mohon penjelasaanya...wassalam
Terimakasih Alya Azizah atas Komentarnya di Hukum ‘Uang Pelicin’ alias Suap-SogokWa’alaikum salam. Itu bukan termasuk suap, apalagi sudah menjadi komitmen dari awal (akad), dengan syarat (1) prosentase yang Anda setorkan itu tidak dibebankan kepada klien sehingga harga menjadi naik; (2) bukan "pungli", tapi sang pejabat berwenang memang memiliki landasan hukum (aturan) untuk menerima komisi tersebut; dan (3) tidak dimaksudkan untuk suap.
Terimakasih admin atas Komentarnya di Hukum ‘Uang Pelicin’ alias Suap-SogokSebagai gambaran, Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, membahas soal komisi sebagai berikut:
“Jika pihak pabrik atau pedagang memberi broker/makelar sejumlah uang atas setiap barang yang terjual melalui broker/makelar tersebut sebagai motivasi atas kerja keras yang telah dilakukan untuk mencari konsumen, maka uang tersebut tidak boleh ditambahkan pada harga barang, dan tidak pula hal tersebut memberi mudharat pada orang lain yang menjual barang tersebut, di mana pabrik atau pedagang itu menjual barang tersebut dengan harga seperti yang dijual oleh orang lain, maka hal itu boleh dan tidak dilarang.
Tetapi, jika uang yang diambil dari pihak pabrik atau toko dibebankan pada harga barang yang harus dibayar pembeli, maka tidak boleh mengambilnya, dan tidak boleh juga bagi penjual untuk melakukan hal tersebut. Sebab, pada perbuatan itu mengandung unsur yang mencelakakan pembeli dengan harus menambah uang pada harganya.” (Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pustaka Imam Asy-Syafi’i). Wallahu a’lam.*
Post a Comment