Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Wednesday, January 19, 2011

Adzan Jumat Dua Kali, Bagaimana Hukumnya?

Kenapa azan sebelum jumat di mekah 2 kali tetapi di pusdai 1 kali, siapa yg salah. 08156049XXX

JAWAB: Tidak ada yang salah, dua-duanya benar (boleh). Adzan itu tidak termasuk ritual shalat, termasuk shalat Jumat. Adzan “hanya” sebagai penanda waktu shalat sudah tiba dan menyeru kaum Muslim segera menunaikan shalat.

Adzan dua kali rujukannya sahabat zaman Khalifah Utsman bin Affan. Memang, pada zaman Rasulullah SAW, adzan Jumat hanya dikerjakan sekali, yaitu saat khatib naik mimbar. Lalu pada zaman khilafah rasyidah, karena pertimbangan tertentu, adzan pertama dilakukan agar umat Islam melakukan persiapan dan segera masuk masjid --sebelum khatib naik mimbar, dan satu kali lagi saat khatib sudah di mimbar.

Dari As-Saib bin Yazid ra berkata, "Dahulu panggilan adzan hari Jumat awalnya pada saat imam duduk di atas mimbar, (yaitu) masa Rasulullah SAW, Abu Bakar r.a. dan Umar r.a. Ketika masuk masa Utsman dan manusia bertambah banyak, ditambahkan adzan yang ketiga di atas Zaura.Tidak ada di zaman nabi SAW muazzdin selain satu orang. (HR Bukhari).

Zaura adalah sebuah tempat di pasar kota Madinah saat itu. Al-Qurthubi mengatakan, Utsman memerinahkan untuk dikumandangkan adzan di suatu rumah yang disebut Zaura. Saat itu khalifah memandang perlu pemanggilan kepada kaum Muslimin sesaat sebelum shalat atau khutbah Jumat dilaksanakan.

Menurut para ulama yang mendukung tetap dilaksanakannya dua kali adzan tidak bisa disalahkan dari segi hukum. Karena apa yang dilakukan oleh para shahabat nabi secara formal itu tetap masih berada dalam koridor syariah.

"Sesungguhnya siapa yang hidup setelah ini, maka dia akan menyaksikan perbedaan pendapat (ikhtilaf) yang besar. Maka hendaklah kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah para khulafa ar-rasyidin setelahkku yang mendapat petunjuk. Gigitlah dengan gerahammu." (HR Abu Daud, At-Tirmizy, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban). Kesimpulannya, adzan Jumat boleh sekali atau dua kali. Wallahu a’lam.*
Share this article now on :

+ comments + 4 comments

mmusfar Dahlan
April 23, 2011 at 2:14 AM

Pemahaman saya tentang adzan Jum at 2kali.1] Benar ,dimasa shahabat Usman bin Affan 2 kali adzan jumat,tetapi adzan yang pertama di kumandangkan sebelum waktu Dzuhur masuk.Dimaksudkan suasana Islam yang baru berkembang waktu itu untuk mengingatkan umat agar ber-siap2 untuk menghadiri shalat Jumat.Tetapi kenyataan yang terjadi sekarang,justru orang2 sudah berkumpul di masjid adzan dilakukan 2 kali.Jarak waktu adzan pertama dengan adzan kedua berselang beberapa menit.Jika 2 kali juga,harus dikembalikan sebagaimana dizaman shahabat,kira2 1 jam sebelum masuk waktu shalat Jumat.Ada manfaatnya.Naman pernah saya baca dalam kitab Al Umm yang mengatakan bahwa Imam Syafi i rah.a lebih menyukai adzan Jumat cuma 1 kali sebagaimana di zaman Rasulullah s a w.{Ini yang saya pahami,saya tidak menyalahkan pemahaman sdr2 kita yang lain.

Terimakasih mmusfar Dahlan atas Komentarnya di Adzan Jumat Dua Kali, Bagaimana Hukumnya?
taufiqul Hadi
September 7, 2011 at 6:39 AM

Kalau kita mengikuti amalan Utsman bin Affan, sdangkan Nabi tidak mencontohkannya, maka apakah anda bersedia dikatakan sebagai umat Usman bin Affan, bukan umat Nabi Muhammad saw ? Perlu di ingat, bahwa terdapat perbedaan yang sangat esensial antara sunnah Nabi dengan sunnah sahabat- sebagaimana sabda nabi "ikuti sunnahku dan sunnah khulafaur rasyidin". Sunnah Nabi berada dalam payung wahyu (Q.S. an-Najm 3-4) sedangkan sunnah sahabat tidak ada jaminan dari Tuhan. Sabda Nabi itu menghendaki bahwa sunnah sahabatpun harus bersesuaian dengan Nabi. Usman mengambil tindakan itu berdasarkan ijtihad karena kondisi yang memaksa. Kini illat yang dijadikan landasan oleh utsman tersebut tidak ada lagi. Jadi apa alasan mempertahankan amalan yang bukan dari Nabi?

Terimakasih taufiqul Hadi atas Komentarnya di Adzan Jumat Dua Kali, Bagaimana Hukumnya?
M.Anshary
September 7, 2011 at 6:47 AM

saya sependapat dengan mas Taufiqul Hadi. Jadi dalam bidang ibadah, terutama yang mahdhah, kita harus mengacu kepada contoh yang diberikan oleh Rasul. Jangan kepada pendapat mazhab, karena hasil ijtihad mazhab mempunyai kebenaran yang relatif. Ustaz kan tidak ada jaminan dibimbing wahyu. sedang Rasul, semua sabdanya yang berkaitan dengan amal ibadah tidak terlepas dari bimbingan wahyu.Jadilah kita Hamba Allah swt, dan segali gus ummat Muhammad saw. Jangan menjadi umat saidina Utsman bin Affan. Kayak lucu ya !!!

Terimakasih M.Anshary atas Komentarnya di Adzan Jumat Dua Kali, Bagaimana Hukumnya?
Ahmad
November 18, 2011 at 8:39 PM

...

Saya justru tidak setuju dengan kalimat pertanyaan dari sang penanya (08156049XXX): "Kenapa azan sebelum jumat di mekah 2 kali tetapi di pusdai 1 kali, siapa yg salah."

Sang penanya telah menyampaikan informasi yang tidak benar, suatu kebohongan, karena kenyataannya justru Masjid-masjid di Makkah termasuk di Masjidil Harom, adzan Jumat itu SATU KALI, bukan dua kali sebagaimana ditulis penanya.

Bagi mereka yg pernah shalat jumat di mekkah, mereka yang pernah ibadah haji atau umroh pasti tahu semua, bahwa di Masjidil Harom maupun di masjid-masjid sekitarnya, adzan Jumat itu hanya SATU KALI saja.

Saya harap sang penanya agar beristighfar, memohon amnpun kepada Allah atas kebohongannya.

Terimakasih Ahmad atas Komentarnya di Adzan Jumat Dua Kali, Bagaimana Hukumnya?

Post a Comment

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))