JAWAB: Wa'alaikum salam warahmatullahi wabbarakatuh. Fidyah yaitu memberi makan (satu porsi makanan, misalnya nasi dan lauk-pauknya) kepada SATU orang miskin untuk SATU hari yang kita tinggalkan.
Jadi, fidyah diberikan kepada fakir miskin sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan, yakni satu fidyah untuk satu hari untuk satu miskin.
Misalnya, kita meninggalkan puasa 30 hari, maka kita cukup membayarnya dengan 30 porsi makanan kepada 30 orang fakir miskin. Anak yatim belum tentu fakir miskin, namun jika memang anak yatimnya termasuk fakir miskin, silakan....
Kalau meninggalkan puasanya selama dua kali bulan Ramadhan atau sekitar 60 hari, maka memberi makan kepada 60 fakir miskin.. Wallahu a'lam. (Tim Asatidz DDHK News).*
Post a Comment