Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Sponsored

Showing posts with label Fidyah. Show all posts
Showing posts with label Fidyah. Show all posts

Monday, July 9, 2012

Berapa Banyak Bayar Fidyah?

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabbarakatuh...DD . Sy mau tanya,2thn yg lalu wkt sy hamil,menyusui sy ga puasa ramadhan krn kandungan sy lemah sy skit2tan,jd suami,ibu sy ga mengizinkan sy puasa,tp smpai saat ini sy blm mbayar fidyah,yg sy mau tanyakan brpa byk yg harus sy byar untuk fidyah & kpd brp anak yatim sy denger hrs ke 60anak yatim slma 1 bln apa bener ustad,untuk jwbnya sy ucpkan bnyk2trimakasih,wasalamu'alaikum. (BMI Hong Kong).

JAWAB: Wa'alaikum salam warahmatullahi wabbarakatuh. Fidyah yaitu memberi makan (satu porsi makanan, misalnya nasi dan lauk-pauknya) kepada SATU orang miskin untuk SATU hari yang kita tinggalkan.

Jadi, fidyah diberikan kepada fakir miskin sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan, yakni satu fidyah untuk satu hari untuk satu miskin.

Misalnya, kita meninggalkan puasa 30 hari, maka kita cukup membayarnya dengan 30 porsi makanan kepada 30 orang fakir miskin. Anak yatim belum tentu fakir miskin, namun jika memang anak yatimnya termasuk fakir miskin, silakan....

Kalau meninggalkan puasanya selama dua kali bulan Ramadhan atau sekitar 60 hari, maka memberi makan kepada 60 fakir miskin.. Wallahu a'lam. (Tim Asatidz DDHK News).*

Read More »
1:45 PM | 0 comments

Wednesday, August 10, 2011

Cara Bayar Fidyah, Bagaimana?

Assalamu’alaikum wr. Wb. Kalau yang wajib bayar fidyah itu, hitunganya bagaimana, misalkan 15 hari ga puasa? Mohon pnjelasan nya... terimaksih.

JAWAB: Wa’alaikum salam wr. Wb. Kalau 15 hari tidak puasa, maka fidyahnya memberi makan orang miskin sebanyak 15 kali atau 15 porsi makanan.

Dianggap sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang ditinggalkan. Tidak sah bila membayar fidyah dengan uang.

Jadi, inti fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Model pembayarannya ada dua cara: (1) membuatkan atau menyediakan makanan, lalu mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan. (2) memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak, seperti sembako misalnya, sebanyak untuk makan selama sekian hari yang ditinggalkan.

Pemberian fidyah dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 15 hari disalurkan kepada 15 orang miskin, atau dapat pula diberikan hanya kepada satu orang miskin selama atau sebanyak makanan yang cukup untuk 15 hari.

Waktu pembayaran fidyah pada hari itu juga ketika dia tidak puasa, atau bisa diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan. Wallahu a’lam.*

Read More »
4:01 AM | 2 comments

Tuesday, August 2, 2011

Utang Puasa, Boleh Fidyah Aja?

Berhubung bulan puasa pak ustadz, saya punya utang puasa yang tahun kemarin, ya lihat situasi kerjaan yang berat, bagaimana pak ustadz kalau pakai fidyah aja, nantinya apa boleh?

JAWAB: Situasi kerjaan yang berat secara eksplisit tidak termasuk golongan orang yang mendapatkan keringanan tidak puasa dan membayar Fidyah. Fidyah dalam puasa berlaku bagi orang yang tidak mampu menunaikan qodho’ atau mengganti puasa, seperti orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh.

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).

Menurut Ibnu ‘Abbas, yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah “untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.

Selengkapnya, pihak-pihak yang terkenai hukum Fidyah adalah (1) Orang yang sudah lanjut usia --keduanya wajib membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ia tinggalkan (ia tidak bershaum). [HR. Al-Bukhari), (2) orang sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya (HR. An-Nasa’i), (3) wanita hamil dan menyusui jika memang tidak mampu puasa karena khawatir terhadap janin atau anaknya (HR. Abu Daud & Thabrani).

Besarnya Fidyah adalah seporsi makan kepada satu orang miskin (yang mengenyangkan) untuk satu hari yang kita tinggalkan. Fidyah tidak boleh diganti dengan uang yang senilai dengan makanan karena dalam ayat dengan tegas dikatakan harus dengan makanan.

Menurut Lembaga Fatwa Mesir, Daar Iftaa', para ulama fiqih membolehkan orang yang bekerja kasar (keras) meninggalkan puasa, jika benar-benar tidak sanggup berpuasa, namun ia wajib mengqadha' puasa yang ditinggalkannya di lain hari, bukan dengan Fidyah.

Jika ia tidak menemukan hari luang hingga ia meninggal dunia, maka ia tidak terkena hukum wajib qodho', juga tidak terkena hukum wajib memberi wasiat bayar Fidyah. Bila ia yakin atau mempunyai prediksi yang sangat kuat, bahwa ia tidak akan punya kesempatan untuk mengqadha' puasa di lain hari, maka ia dihukumi sebagaimana orang tua renta (boleh meninggalkan puasa dan harus membayar fidyah). Wallahu a’lam.*

Read More »
5:46 AM | 0 comments

Thursday, September 16, 2010

Wanita Hamil/Menyusui, Harus Qodho atau Fidyah?

Pa ustadz mau bertanya, wanita hamil dan menyusui, yang tidak bisa puasa selama bulan romadon, harus qodho atau cukup bayar fidyah? Hatunuhun.

JAWAB: Kami cenderung memilih pendapat, bahwa jika wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa, mereka punya kewajiban untuk mengqodho'. Namun, jika memang wanita hamil dan menyusui itu tadi tidak mampu lagi menunaikan qodho' puasa, karena begitu banyak hari yang ditinggalkan serta usianya yang tidak kuat, maka mereka bisa mengganti puasanya dengan fidyah.

Ulama Arab Saudi, Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin pernah mengeluarkan fatwa. Dikemukakan, Allah telah mewajibkan bagi orang yang memiliki udzur tidak berpuasa untuk mengqodho'nya ketika udzurnya tersebut hilang. (QS. Al-Baqarah: 185).

Disebutkan dalam Bukhari Muslim dari 'Aisyah r.a., bahwasanya beliau ditanya oleh seorang wanita, “Mengapa wanita hadih diharuskan mengqodho' puasa dan tidak diharuskan mengqodho' shalat?” 'Aisyah menjawab, “Dulu kami mendapati haidh. Kami diperintahkan (oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam) untuk mengqodho' puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho' shalat.”

Kata Syaikh Utsaimin, ada riwayat dari sebagian ulama salaf yang memerintahkan wanita hamil dan menyusui (jika tidak puasa) cukup fidyah (memberi makan) dan tidak perlu mengqodho', maka yang dimaksudkan di sini adalah untuk mereka yang tidak mampu berpuasa selamanya.

Bagi orang yang tidak dapat berpuasa selamanya seperti pada orang yang sudah tua dan orang yang sakit di mana sakitnya tidak diharapkan sembuhnya, maka wajib baginya menunaikan fidya, sebagaimana pendapat Ibnu 'Abbas ketika menafsirkan “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan satu orang miskin (bagi satu hari yang ditinggalkan). Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184). (Majmu' Fatawa wa Rosail Ibni 'Utsaimin). Wallahu a'lam.*

Read More »
2:49 AM | 0 comments