Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Sponsored

Showing posts with label Makmum. Show all posts
Showing posts with label Makmum. Show all posts

Wednesday, October 26, 2011

Mengucapkan 'Alaihissalam Ketika Imam Selesai Baca QS Al-A'la

Assalamualaikum,ustadz saya mau tanya, bagaimana hukumnya dan keterangan haditsnya membaca “alaihissalam” setelah membacaa shuhufi Ibrahim wa Musa? Terima kasih. 081321532XXX

JAWAB: Wa'alaikum salam wr. Wb. Dalam shalat berjamaah, ketika imam selesai membaca Surat Al-A'la, banyak makmum mengucapkan “alaihis salam”. Mestinya, bacaannya 'Alaihimas salaam (atas keduanya kesejahteraan, yaitu Nabi Ibrahim dan Musa seperti akhir surat tersebut) karena akhir surat Al-A'laa itu berbunyi: ''Shuhufi Ibroohiima wa Muusaa''.

Sejauh ini kami belum menemukan satu dalil pun yang menyebutkan Rasulullah Saw dan para sahabat melakukan hal demikian. Tidak didapati keterangan, apabila imam membaca ayat yang ada nama para nabi disebut, makmum mengucapkan 'alaihissalam.

Ada dua pendapat di kalangan ulama. Pertama, ucapan itu membatalkan shalat, karena bacaan atau ucapan apa pun, selain bacaan-bacaan shalat, membatalkan shalat.

Lagi pula, jika tidak membatalkan shalat, mengapa hanya ketika mendengar Ibrahim a.s. dan Musa a.s. saja makmum mengucapkan 'alaihis salam? Mengapa ketika nabi lain disebut dalam sebuah ayat/surat, makmun tidak mengucapkannya? Mengapa tidak mengucapkan ”Shallallahu 'alaihi wasallam” ketika ada ayat yang menyebutkan nama Muhammad Saw?

Pendapat kedua, ucapan seperti 'alaihis salam dan semacamnya tidak membatalkan salat. Alasannya, karena bacaan itu tidak bertentangan dengan tujuan shalat. Karena bacaan-bacaan itu sifatnya puji-pujian (kepada Nabi), dan doa-doa.

Karena tidak ada dalilnya yang pasti atau contoh dari Rasul dan sahabat, kami cenderung berpendapat, ucapkan 'alaihimassalam tersebut dalam hati saja, tidak dikeraskan, sebagai bentuk kehati-hatian. Wallahu a'lam.*

Read More »
2:37 AM | 1 comments

Friday, September 23, 2011

Bacaan Makmum dalam Shalat Jamaah

Manakah cara  makmum yang BENAR: membaca Fatihah pada rakaat 1 & 2, diam, ikut bacaan imam di dalam hati, atau diucapkan pelan, atau baca pelan bareng imam ketika membaca surah? Trims. dr Zulkifli MH.. 02270956XXX

JAWAB: Dalam masalah bacaan makmum di belakang imam, para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan, semua bacaan imam merupakan bacaan makmum juga, sehingga makmum tidak perlu membaca apa-apa. Ada juga yang mengharuskan makmum membaca Al-Fatihah saja, sedangkan bacaan ayat Al-Quran yang lain (setelah Fatihah) tidak tidak perlu dibaca, cukup dengan mendengarkan bacaan imam.

Madzhab Maliki dan Hambali: makmum harus membaca bacaan shalat di belakang imam pada shalat yang sirr (suara imam tidak dikeraskan), yaitu shalat Dzuhur dan Ashar, sedangkan pada shalat jahriyah (bacaan imam dikeraskan --Maghrib, Isya, Shubuh, Jumat, Id), makmum tidak harus membacanya.  Namun, bila pada shalat jahriyah itu makmum tidak dapat mendengar suara bacaan imam, maka makmum wajib membaca bacaan shalat.

Dari Malik dari Abi Hurairah r.a., Rasulullah Saw selesai shalat yang beliau mengeraskan bacaannya. Lalu beliau bertanya, "Adakah di antara kamu yang ikut membaca juga tadi?". Seorang menjawab, "Ya, saya, ya Rasulullah". Beliau menjawab, "Aku berkata, mengapa aku harus melawan Al-Quran?" Maka orang-orang berhenti dari membaca bacaan shalat bila Rasulullah Saw mengeraskan bacaan shalatnya (shalat jahriyah)." (HR. Tirmizi).

Madzhab Hanafi: makmum tidak perlu membaca apa-apa bila shalat di belakang imam, baik pada shalat jahriyah maupun shalat sirriyah, berdasarkan hadits: "Siapa shalat di belakang imam, maka bacaannya adalah bacaan imam.” (HR.  Ad-Daruquthuny dan Ibnu Abi Syaibah).

Madzhab Syafi’i: pada shalat sirriyah, makmum membaca semua bacaan shalat, sedangkan pada shalat jahriyah, makmum membaca Al-Fatihah saja, berdasarkan hadits: “Tidak ada shalat kecuali dengan membaca Al-Fatihah” (HR. Ibnu Hibban dan Al-Hakim). “Dan apabila imam membaca al-Qur'an, maka diamlah.” (HR. Muslim).

Dari ‘Ubadah bin Shamit r.a., Rasulullah Saw shalat mengimami kami siang hari, maka bacaannya terasa berat baginya. Ketika selesai beliau berkata, "Aku melihat kalian membaca di belakang imam". Kami menjawab,"Ya ". Beliau berkata, "Jangan baca apa-apa kecuali Al-Fatihah saja". (Ibnu Abdil berkata bahwa hadits itu riwayat Makhul dan lainnya dengan isnad yang tersambung shahih).

Pilihan kami, pada shalat berjama'ah ketika imam membaca Al-Fatihah secara sirr (pelan) –Dzuhur, 'Ashr, 1 raka'at terakhir Mahgrib dan 2 raka'at terakhir Isya, maka para makmum hendaknya membaca surat Al-Fatihah secara sirr.

Tentang baca surat selain Al-Fatihah, dalam shalat Dzuhur dan Ashar makmum boleh membaca surat atau tidak, karena hukumnya sunah. Dalam shalat Magrib, Isya, dan Subuh, setelah Al-Fatihah makmun mendengarkan saja bacaan imam dan mengikutinya dalam hati jika hafal. Wallahu a’lam.*

Read More »
3:46 AM | 0 comments

Wednesday, August 10, 2011

Ikut Ruku' Bersama Imam, Dihitung Satu Rakaat?

Assalamu'alaikum Wr.Wb. apabila imam sudah memasuki rakaat ketiga dan saya baru mau memulai sholat untuk rakaat pertama, lalu saya belum selesai membaca doa iftitah dan alftihah, tetapi imam sudah bilang Allahu Akbar untuk ruku’, lalu saya mengikuti  imam untuk ruku’, apakah itu akan dihitung satu rakaat/tidak?

JAWAB: Wa’alaikum salam wr. Wb. Ya, makmum yang sempat mengikuti ruku’ bersama imam, dihitung satu rakaat, meskipun dia tidak sempat membaca Al-Fatihah.

Bila seorang makmum menemukan imam dalam keadaan ruku’, maka ma’mum itu harus langsung takbir lalu ruku’ bersama imam, dan ia sudah dianggap mendapatkan rakaat itu bersama imam.

Jika nyata kehilangan kesempatan membaca surah Al-Fatihah dan tidak mendapatkan ruku’ bersama imam, maka ma’mum dihitung kehilangan rakaat dan harus menambah rakaat setelah salamnya imam.

Hadits dari Abu Bakrah As-Saqafi r.a. di dalam Shahih Bukhari: “Suatu hari dia masuk masjid dan Nabi Saw (beserta jama’ah) sedang ruku’. Lalu Abu Bakrah ruku’ sebelum sampai shaf. Lalu (sambil ruku’) dia berjalan menuju shaf. (Setelah selesai shalat) Nabi bersabda kepadanya: Semoga Allah Ta’ala menambah semangatmu (dalam kebaikan), tapi jangan diulang lagi” (HR Abu Dawud).

“Tapi jangan diulang lagi” maksudnya jangan ruku’ sebelum masuk shaf (barisan).

Menurut Syaikh Abdul Aziz bin Abdulah bin Baz, disyari’atkan bagi seorang mukmin untuk berjalan menuju jama’ah dengan tenang, tidak tergesa-gesa, walaupun saat itu imam sedang ruku’. Jika dia masih berkesempatan mendapatkan ruku’nya imam, maka alhamdulillah, dan jika tidak keburu, maka dia harus menambah satu raka’at lagi.

“Apabila seorang makmum mendapatkan ruku’nya imam, maka dia dianggap mendapat satu raka’at. Inilah pendapat yang benar dari jumhur ulama.” (Fatawa bin Baaz, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz). Wallahu a’lam.*

 

Read More »
3:57 AM | 0 comments