Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Sponsored

Showing posts with label Masbuq. Show all posts
Showing posts with label Masbuq. Show all posts

Wednesday, August 10, 2011

Ikut Ruku' Bersama Imam, Dihitung Satu Rakaat?

Assalamu'alaikum Wr.Wb. apabila imam sudah memasuki rakaat ketiga dan saya baru mau memulai sholat untuk rakaat pertama, lalu saya belum selesai membaca doa iftitah dan alftihah, tetapi imam sudah bilang Allahu Akbar untuk ruku’, lalu saya mengikuti  imam untuk ruku’, apakah itu akan dihitung satu rakaat/tidak?

JAWAB: Wa’alaikum salam wr. Wb. Ya, makmum yang sempat mengikuti ruku’ bersama imam, dihitung satu rakaat, meskipun dia tidak sempat membaca Al-Fatihah.

Bila seorang makmum menemukan imam dalam keadaan ruku’, maka ma’mum itu harus langsung takbir lalu ruku’ bersama imam, dan ia sudah dianggap mendapatkan rakaat itu bersama imam.

Jika nyata kehilangan kesempatan membaca surah Al-Fatihah dan tidak mendapatkan ruku’ bersama imam, maka ma’mum dihitung kehilangan rakaat dan harus menambah rakaat setelah salamnya imam.

Hadits dari Abu Bakrah As-Saqafi r.a. di dalam Shahih Bukhari: “Suatu hari dia masuk masjid dan Nabi Saw (beserta jama’ah) sedang ruku’. Lalu Abu Bakrah ruku’ sebelum sampai shaf. Lalu (sambil ruku’) dia berjalan menuju shaf. (Setelah selesai shalat) Nabi bersabda kepadanya: Semoga Allah Ta’ala menambah semangatmu (dalam kebaikan), tapi jangan diulang lagi” (HR Abu Dawud).

“Tapi jangan diulang lagi” maksudnya jangan ruku’ sebelum masuk shaf (barisan).

Menurut Syaikh Abdul Aziz bin Abdulah bin Baz, disyari’atkan bagi seorang mukmin untuk berjalan menuju jama’ah dengan tenang, tidak tergesa-gesa, walaupun saat itu imam sedang ruku’. Jika dia masih berkesempatan mendapatkan ruku’nya imam, maka alhamdulillah, dan jika tidak keburu, maka dia harus menambah satu raka’at lagi.

“Apabila seorang makmum mendapatkan ruku’nya imam, maka dia dianggap mendapat satu raka’at. Inilah pendapat yang benar dari jumhur ulama.” (Fatawa bin Baaz, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz). Wallahu a’lam.*

 

Read More »
3:57 AM | 0 comments

Tuesday, June 28, 2011

Ketinggalan Rakaat Berjamaah, Selesaikan Sendiri atau Bermakmum Lagi?

Dalam shalat berjamaah, bila imam salam, apakah bagi para makmum yang masih harus melengkapi rakaatnya harus membuatk formasi baru (bikin shaf lagi untuk tetap shalat berjamaah)?  Trm ksh. Waslm. 085795260XXX



JAWAB: Kami belum menemukan dalil yang pasti (qoth’i) tentang keharusan bermakmum lagi kepada makmum lain yang sama-sama tertinggal rakaat imam/berjamaah.

Yang ada, hanyalah bahwa sesama masbuk, maka mereka wajib menyelesaikan sendiri-sendiri shalat mereka. Selain itu, pahala berjamaah sudah mereka dapatkan, walau hanya sempat mengikuti satu-dua rakaat dengan imam.

Seorang masbuq yang tadinya jadi makmum, lalu meneruskan sendiri shalatnya, maka hukumnya kembali lagi menjadi shalat sendiri. Bila saat itu ada orang lain yang datang dan ingin berimam kepadanya, boleh saja.

Jadi, bila setelah jama'ah selesai, makmum yang masbuq meneruskan shalatnya sendiri-sendiri, tanpa harus berjama'ah kembali dengan salah seorang makmum maju ke depan.

”Jika shalat (berjamaah) telah ditegakkan, maka janganlah kamu mendatanginya dengan tergesa-gesa. Berjalanlah dengan tenang dan kerjakanlah apa yang kamu  dapati bersama imam serta sempurnakanlah apa yang terluput darinya (HR.  Muslim dari Abu Hurairah).

“Barangsiapa mendapati satu raka’at bersama imam, berarti ia telah mendapati shalat jama’ah” (Muttafaqun ‘Alaihi).

“Barangsiapa mendapati satu raka’at shalat Jum’at atau shalat jama’ah lainnya, berarti ia telah mendapati shalat berjama’ah” (Sunan Ibnu Majah).

Maka demikianlah, jika kita terlambat mendapatkan rakaat secara penuh bersama imam, maka kekurangannya kita sempurnaka sendiri, tanpa mengangkat “imam estafet” untuk menyempurnakan sholat berjamaah.

Imam Syafi’i dalam kitab Al Umm menyatakan:

“Bila seseorang mendapatkan masjid yang dipakai berjama’ah, lalu tertinggal shalat jama’ah. Jika ia mendatangi masjid lain untuk berjama’ah, ini lebih saya sukai. Bila ia tidak mencari masjid lain, lalu shalat sendirian di masjidnya tersebut, maka itu baik. Apabila satu masjid memiliki imam rawatib (tetap), lalu seseorang atau sejumlah orang tertinggal shalat berjama’ah, maka mereka shalat sendiri-sendiri. Saya tidak menyukai mereka shalat berjama’ah padanya. Jika mereka melakukan shalat sendirian tersebut, maka ia mendapat pahala berjama’ah. Hal ini (berjama’ah) dilarang bagi mereka, karena bukan merupakan amalan para salaf sebelum kita. Bahkan sebagian mereka mencelanya.”

Masih kata Imam Syafi’i: “Sungguh, kami telah mengetahui secara pasti, bahwa jika sejumlah sahabat tertinggal jama’ah shalat bersama Rasulullah Saw, mereka shalat sendiri-sendiri --sepengetahuan beliau Saw. Padahal mereka mampu untuk berjama’ah. Demikian juga kami ketahui, sejumlah orang tertinggal jama’ah shalat, lalu mendatangi masjid dan shalat sendiri-sendiri, padahal mereka mampu melakukan jama’ah kedua di masjid tersebut. Namun, mereka shalat sendiri-sendiri. Mereka tidak menyukainya, hanya agar tidak ada shalat jama’ah dua kali pada satu masjid.”

Al Hasan Al Bashri mengatakan: “Para sahabat Rasulullah Saw  jika masuk masjid dan mendapatkan imam telah shalat, maka mereka shalat sendiri-sendiri.” Wallahua a’lam.*

Read More »
11:55 PM | 0 comments