JAWAB: Kami cenderung memilih pendapat, bahwa jika wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa, mereka punya kewajiban untuk mengqodho'. Namun, jika memang wanita hamil dan menyusui itu tadi tidak mampu lagi menunaikan qodho' puasa, karena begitu banyak hari yang ditinggalkan serta usianya yang tidak kuat, maka mereka bisa mengganti puasanya dengan fidyah.
Ulama Arab Saudi, Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin pernah mengeluarkan fatwa. Dikemukakan, Allah telah mewajibkan bagi orang yang memiliki udzur tidak berpuasa untuk mengqodho'nya ketika udzurnya tersebut hilang. (QS. Al-Baqarah: 185).
Disebutkan dalam Bukhari Muslim dari 'Aisyah r.a., bahwasanya beliau ditanya oleh seorang wanita, “Mengapa wanita hadih diharuskan mengqodho' puasa dan tidak diharuskan mengqodho' shalat?” 'Aisyah menjawab, “Dulu kami mendapati haidh. Kami diperintahkan (oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam) untuk mengqodho' puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho' shalat.”
Kata Syaikh Utsaimin, ada riwayat dari sebagian ulama salaf yang memerintahkan wanita hamil dan menyusui (jika tidak puasa) cukup fidyah (memberi makan) dan tidak perlu mengqodho', maka yang dimaksudkan di sini adalah untuk mereka yang tidak mampu berpuasa selamanya.
Bagi orang yang tidak dapat berpuasa selamanya seperti pada orang yang sudah tua dan orang yang sakit di mana sakitnya tidak diharapkan sembuhnya, maka wajib baginya menunaikan fidya, sebagaimana pendapat Ibnu 'Abbas ketika menafsirkan “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan satu orang miskin (bagi satu hari yang ditinggalkan). Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184). (Majmu' Fatawa wa Rosail Ibni 'Utsaimin). Wallahu a'lam.*
Post a Comment