Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Sponsored

Showing posts with label Shalat Berjamaah. Show all posts
Showing posts with label Shalat Berjamaah. Show all posts

Tuesday, July 12, 2011

Menarik Jamaah di Depan untuk Membentuk Shaf Baru

Asslmkmww. Km brtanya (1) jika mau brjamaah shaf yg baru masih kosong bolehkah mnarik orng didpan hngga shaf depan putus  dan (2) bgmn dng menggerak2an tlunjuk pd tahyat akhir smua adakah dalilnya wsslm dari Bustaman di sukapada 081320540XXX

JAWAB: Wa’alaikum salam wr wb. (1) Sejauh ini kami belum menemukan dalilnya. Karena itu, jawaban kami untuk saat ini tidak boleh, apalagi dikhawatirkan hal itu menimbulkan salah tafsir/salah persepsi jika orang itu tidak paham, mengganggu shalat orang tersebut, membuka celah dalam shaf, dan menyebabkan semua orang yang berada dalam shaf itu bergerak merapatkan barisan. Dengan demikian, menarik mundur seseorang dalam shaf tidak disyariatkan –tidak ada dalil dan contoh dari sahabat. Dalam hal ini ulama seperti Ibnu Taimiyah berpendapat: lebih baik berdiri sendirian di belakang shaf dan ikut berjamaah.

(2). Menggerak-gerakkan jari telunjuk saat memberi isyarat dalam tahiyat cukup banyak dalilnya, seperti HR. Ahmad, Bukhari, Abu Dawud, An-Nasa'i, Ad-Darimi, Ibnul Jarud, Ath-Thabarani, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Bahaqi dan Ibnul Jauzi, Ath-Thabarani, Baihaqi, Ibnu Abi Syaibah, dll.

Salah satunya: “Rasulullah Saw mengangkat jari telunjuknya dan berdo’a sambil menggerakkannya.” (HR. Ahmad, Bukhari, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ad-Darimi, Ibnul Jarud, Ath-Thabarani, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Bahaqi dan Ibnul Jauzi). Wallahu a'lam.*

Read More »
3:51 AM | 0 comments

Tuesday, June 28, 2011

Ketinggalan Rakaat Berjamaah, Selesaikan Sendiri atau Bermakmum Lagi?

Dalam shalat berjamaah, bila imam salam, apakah bagi para makmum yang masih harus melengkapi rakaatnya harus membuatk formasi baru (bikin shaf lagi untuk tetap shalat berjamaah)?  Trm ksh. Waslm. 085795260XXX



JAWAB: Kami belum menemukan dalil yang pasti (qoth’i) tentang keharusan bermakmum lagi kepada makmum lain yang sama-sama tertinggal rakaat imam/berjamaah.

Yang ada, hanyalah bahwa sesama masbuk, maka mereka wajib menyelesaikan sendiri-sendiri shalat mereka. Selain itu, pahala berjamaah sudah mereka dapatkan, walau hanya sempat mengikuti satu-dua rakaat dengan imam.

Seorang masbuq yang tadinya jadi makmum, lalu meneruskan sendiri shalatnya, maka hukumnya kembali lagi menjadi shalat sendiri. Bila saat itu ada orang lain yang datang dan ingin berimam kepadanya, boleh saja.

Jadi, bila setelah jama'ah selesai, makmum yang masbuq meneruskan shalatnya sendiri-sendiri, tanpa harus berjama'ah kembali dengan salah seorang makmum maju ke depan.

”Jika shalat (berjamaah) telah ditegakkan, maka janganlah kamu mendatanginya dengan tergesa-gesa. Berjalanlah dengan tenang dan kerjakanlah apa yang kamu  dapati bersama imam serta sempurnakanlah apa yang terluput darinya (HR.  Muslim dari Abu Hurairah).

“Barangsiapa mendapati satu raka’at bersama imam, berarti ia telah mendapati shalat jama’ah” (Muttafaqun ‘Alaihi).

“Barangsiapa mendapati satu raka’at shalat Jum’at atau shalat jama’ah lainnya, berarti ia telah mendapati shalat berjama’ah” (Sunan Ibnu Majah).

Maka demikianlah, jika kita terlambat mendapatkan rakaat secara penuh bersama imam, maka kekurangannya kita sempurnaka sendiri, tanpa mengangkat “imam estafet” untuk menyempurnakan sholat berjamaah.

Imam Syafi’i dalam kitab Al Umm menyatakan:

“Bila seseorang mendapatkan masjid yang dipakai berjama’ah, lalu tertinggal shalat jama’ah. Jika ia mendatangi masjid lain untuk berjama’ah, ini lebih saya sukai. Bila ia tidak mencari masjid lain, lalu shalat sendirian di masjidnya tersebut, maka itu baik. Apabila satu masjid memiliki imam rawatib (tetap), lalu seseorang atau sejumlah orang tertinggal shalat berjama’ah, maka mereka shalat sendiri-sendiri. Saya tidak menyukai mereka shalat berjama’ah padanya. Jika mereka melakukan shalat sendirian tersebut, maka ia mendapat pahala berjama’ah. Hal ini (berjama’ah) dilarang bagi mereka, karena bukan merupakan amalan para salaf sebelum kita. Bahkan sebagian mereka mencelanya.”

Masih kata Imam Syafi’i: “Sungguh, kami telah mengetahui secara pasti, bahwa jika sejumlah sahabat tertinggal jama’ah shalat bersama Rasulullah Saw, mereka shalat sendiri-sendiri --sepengetahuan beliau Saw. Padahal mereka mampu untuk berjama’ah. Demikian juga kami ketahui, sejumlah orang tertinggal jama’ah shalat, lalu mendatangi masjid dan shalat sendiri-sendiri, padahal mereka mampu melakukan jama’ah kedua di masjid tersebut. Namun, mereka shalat sendiri-sendiri. Mereka tidak menyukainya, hanya agar tidak ada shalat jama’ah dua kali pada satu masjid.”

Al Hasan Al Bashri mengatakan: “Para sahabat Rasulullah Saw  jika masuk masjid dan mendapatkan imam telah shalat, maka mereka shalat sendiri-sendiri.” Wallahua a’lam.*

Read More »
11:55 PM | 0 comments

Wednesday, December 15, 2010

Hukum Bersalaman Usai Shalat Berjamaah

Pak Ustad, Apakah salam2an  sesudah salam dalam shalat berjamaah termasuk sunah Rosul atau  bid’ah? Mohon penjelasan. 081394375XX

JAWAB: Bersalaman dengan sesama Muslim diperintahkan Nabi Saw. Anas r.a. dan Asy-Sya'bi rahimahullah berkata: "Para sahabat Nabi Saw bila berjumpa mereka saling bersalaman dan jika mereka kembali dari bepergian, mereka berpelukan".

“Tidaklah dua orang muslim berjumpa lalu bersalaman, kecuali akan berguguranlah dosa-dosa keduanya sebagaimana bergugurannya dedaunan dari pohonnya" (HR.  Abu Daud, At-Turmudzi, Ibnu Majah, Ahmad).

Soal bersalaman seusai shalat berjamaah, ulama asal Arab Saudi, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, mengatakan:

“…yang dilakukan oleh sebagian orang, yaitu langsung bersalaman setelah shalat fardhu, tepat setelah salam kedua, saya tidak tahu dasarnya. Yang tampak malah itu makruh karena tidak adanya dalil, lagi pula yang disyariatkan bagi orang yang shalat pada saat tersebut adalah langsung berdzikir, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh Nabi Saw setelah shalat fardhu. (Fatawa Muhimmah Tatallqu Bish Shalah, Syaikh Ibnu Baz).

Syekh Ibnu Taimiyah mengatakan, bersalaman setelah shalat tidak dilakukan Rasulullah Saw dan tidak pernah disunnahkan oleh para ulama.

Namun demikian, tidak ada larangan bersalaman sesudah shalat, toh shalatnya sudah selesai, dan harus diyakinkan, bahwa bersalaman itu bukan bagian dari ritual shalat berjamaah karena tidak dicontohkan Rasul.

Hemat kami, pemasalah itu sifatnya “cabang” (furu'iyah)  dan karenanya tidak perlu “diributkan” selama pelakunya yakin dan menyadari, bahwa bahwa bersalaman setelah shalat, bukan merupakan ibadah khusus, bukan bagian dari  syarat dan rukun shalat berjamaah, namun semata demi mengamalkan hadist Rasulullah di atas yang menganjurkan bersalaman bila kita saling bertemu. Wallahu a’lam.*

Read More »
9:40 AM | 1 comments