Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Sponsored

Showing posts with label Masjid. Show all posts
Showing posts with label Masjid. Show all posts

Wednesday, November 21, 2012

Bolehkah Wanita Haid Masuk Masjid?

muslimahAssalamu 'alaikum..., maaf  bila saya terus mengganggu dan banyak bertanya, ilmu agma saya sangat minim dan yang ingin saya tanyakn, apakah wanita yang sedang menstruasi (haid) tidak diperbolehkan masuk masjid, walau hanya untuk menghadiri majlis ta'lim? Amalan apa yang boleh dilakukun oleh wanita tersebut? Dzikir apa yang boleh dibaca untuk tetap bisa beribdah pada Allah Swt? Terima kasih banyak untuk kesediaannya menjawab pertayaan saya. Wassalm. (BMI Hong Kong).

JAWAB: Wa'alaikum salam wr wb. Terdapat perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan ulama soal boleh tidaknya wanita haid (menstruasi) masuk masjid. Ada yang melarang, ada juga yang membolehkan. Menurut catatan kami, pendapat terbanyak (terkuat) adalah yang membolehkan, karena tidak adanya nash atau dalil (Al-Qur'an dan Hadits) yang secara tegas melarangan wanita haid masuk masjid.

Selain itu, hadits-hadits yang lebih banyak justru yang menunjukkan kebolehan wanita haid masuk masjid, misalnya dalam Shahih Muslim,  bahwasanya Nabi Saw berkata kepada ‘Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid.” Lalu ‘Aisyah berkata, “Saya sedang  haid.” Lantas Rasul Saw bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu.” [HR Muslim].

Hal itu menunjukkan bahwa boleh saja bagi wanita haid untuk memasuki masjid jika: (1) ada hajat, seperti menghadiri pengajian/menuntut ilmu dan (2) darah haidnya tidak sampai mengotori masjid.

Selain itu, dalam Shahih Bukhari disebutkan, di zaman Nabi Saw ada seorang wanita yang tinggal di masjid dan tidak terdapat keterangan bahwa Nabi Saw memerintahkan wanita ini untuk meninggalkan masjid ketika masa haidnya tiba.

Hadits yang mengatakan “Tidak dihalalkan masjid bagi wanita haid dan orang yang junub” yang diriwayatkan Abu Daud, statusnya dikatakan dha’if (lemah) oleh Syaikh Al-Albani dan ulama lainnya. Para ulama juga sepakat menyatakan hadits tersebut tidak ada perawinya alias tidak shahih. Oleh karena itu, hadits tersebut tidak dapat digunakan sebagai pendukung bahwa wanita haid tidak boleh memasuki masjid sama sekali.

Beberapa ibadah yang sangat dianjurkan kepada wanita haid a.l. sedekah, memperbanyak dzikir (istighfar, doa, tasbih, tahmid, tahlil, dll.), mengingat-ingat ayat Al-Qur`an yang pernah dihafalkan, membantu sesama, dan kebaikan lainnya. Wallahu a'lam bish-shawab. (Tim Asatidz DDHK).*

Read More »
12:33 AM | 0 comments

Thursday, March 22, 2012

Wanita Haid, Boleh Masuk Masjid?

Para ulama berselisih pendapat tentang hukum boleh-tidaknya wanita haid masuk masjid. Ada yang membolehkan, ada pula yang melarang. Pendapat terkuat adalah pendapat yang mebolehkan wanita haid masuk masjid. Di antara dalilnya adalah:

Dalil pertama: Disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari, bahwa di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang wanita berkulit hitam yang tinggal di masjid. Sementara, tidak terdapat keterangan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan wanita ini untuk meninggalkan masjid ketika masa haidnya tiba.

Dalil kedua: Ketika melaksanakan haji, Aisyah mengalami haid. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan beliau untuk melakukan kegiatan apa pun, sebagaimana yang dilakukan jamaah haji, selain tawaf di Ka’bah. Sisi pengambilan dalil: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya melarang Aisyah untuk tawaf di Ka’bah dan tidak melarang Aisyah untuk masuk masjid. Riwayat ini disebutkan dalam Shahih Bukhari.

Dalil ketiga: Disebutkan dalam Sunan Sa’id bin Manshur, dengan sanad yang sahih, bahwa seorang tabi’in, Atha bin Yasar, berkata, “Saya melihat beberapa sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk-duduk di masjid, sementara ada di antara mereka yang junub. Namun, sebelumnya, mereka berwudhu.” Sisi pemahaman dalil: Ulama meng-qiyas-kan (qiyas:analogi) bahwa status junub sama dengan status haid; sama-sama hadats besar.

Dalil keempat: Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepadanya, “Ambilkan sajadah untukku di masjid!” Aisyah mengatakan, “Saya sedang haid.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya, haidmu tidak berada di tanganmu.” (HR. Muslim). Sebagian ulama menjadikan hadis ini sebagai dalil tentang bolehnya wanita haid masuk masjid.

Dalil kelima: Tidak terdapat larangan tegas agar wanita haid tidak masuk masjid. Dalil yang dijadikan alasan untuk melarang wanita masuk masjid tidak lepas dari dua keadaan:
1. Tidak tegas menunjukkan larangan tersebut.
2. Sanadnya lemah, sehingga tidak bisa dijadikan dalil.

Allahu a’lam. (Sumber: www.konsultasisyariah.com).*

Read More »
2:18 PM | 0 comments

Tuesday, August 16, 2011

Hukum Mandi di Masjid

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Bagaimana hukumnya mandi di masjid? Mohon penjelasannya... Terimaksih.   081228152XXX

JAWAB: Wa'alaikum salam wr. wb. Boleh, tidak ada larangan. Makanya hampir semua masjid menyediakan kamar mandi. Bahkan harus menyediakannya, kalau-kalau ada jamaah yang wajib mandi junub. Wallahu a’lam.*

Read More »
7:25 AM | 0 comments

Wednesday, June 22, 2011

Apakah Kaligrafi “Muhammad” di Masjid Itu Syirik?

Pada dinding masjid di Indonesia banyak dijumpai Kaligrafi “Muhammad” berdampingan dengan Kaligrafi “Allah” di sisi kiri dan kanan Mihrab. Keduanya sama besar seolah-olah sepadan dan seakan yang satu tandingan yang lain. Padahal, QS Al-Jinn (72) ayat 18 menegaskan : “Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah. Maka jangan kalian menyeru seseorang/ sesuatu beserta Allah.” Pertanyaannya : Apakah hal tersebut di atas adalah suatu bentuk syirik besar (mempersekutukan Allah)? Kemudian bagaimana hukum sholat di masjid seperti ini? (tatang barlian).

JAWAB: Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hiasan kaligrafi di dinding masjid. Pertama, tidak boleh (haram) karena tidak dicontohkan Nabi Saw dan para sahabat, juga khawatir mengganggu konsentrasi ibadah atau kekhusyuan sholat.

“Dahulu ‘Aisyah (istri Nabi Saw) memiliki kain gorden yang ia gunakan untuk menutupi sisi rumahnya. Maka Nabi Saw berkata kepadanya, ‘Jauhkanlah kain itu dariku, sesungguhnya gambar-gambarnya telah mengganggu shalatku” (HR. Bukhari).

Umar bin Khaththab melarang menghiasi masjid dan memperindahnya dengan alasan dapat mengganggu shalat seseorang. Ketika ia memerintahkan rehab Masjid Nabawi, ia berkata: “Lindungilah manusia dari hujan, dan janganlah engkau beri warna merah atau kuning karena akan memfitnah (mengganggu) manusia” (Shahih Bukhari).

Kedua, pendapat yang membolehkan, asalkan tidak berlebihan, tidak di bagian mihrab, tidak di depan yang bisa dilihat jamaah shalat, dan terpenting tidak mengganggu konsentrasi atau kekhusyu’an shalat. Ketiga, pendapat yang menyebutkan makruh dengan alasan bisa mengganggu jamaah dan terjerumus pada bermegah-megahan dalam membangun masjid.

“Mereka berbangga-bangga dengan masjid-masjid, lalu mereka tidak memakmurkannya, kecuali jarang.” (HR. Bukhori).

Soal kaligrafi “Muhammad”, ada pendapat Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin: “Membuat tulisan seperti ini (kaligrafi ) adalah tidak benar, karena perbuatan ini telah menjadikan Nabi Saw sebagai tandingan bagi Allah dan sesuatu yang menyamai-Nya. Jika ada orang yang melihat tulisan ini –sedang ia tak tahu yang punya nama-- maka pasti orang ini akan meyakini bahwa keduanya (Allah dan Muhammad) adalah sama dan semisal.”

Menggabungkan nama Allah dan Muhammad bisa mengantarkan kepada kesyirikan. Apalagi jika kaligrafi itu di arah kiblat, hingga jamaah shalat terkesan rukuk dan sujud menghadap kedua nama itu. Hal itu berisiko “menyamakan” Allah dan Rasulullah Saw.

Hemat kami, pengurus masjid yang memasang kaligrafi Allah dan Muhammad seperti yang Anda sebutkan, tentu tidak bermaksud menyamakan keduanya, sehingga tidak termasuk syirik. Sholat di masjid tersebut sah. Hanya saja, hemat kami, sebaiknya tidak usah ada kaligrafi di mihrab, karena dapat mengganggu konsentrasi sholat dan menghindari potensi syirik seperti yang Anda risaukan. Wallahu a’lam.*

Read More »
4:24 AM | 0 comments

Thursday, October 28, 2010

Hukum Lagu di Masjid

Apakah boleh bernyanyi dalam masjid? Ada ustadz yang suka melantunkan nasyid saat ceramah di masjid. Trims.



JAWAB: Boleh, asalkan lagu atau nasyid itu berisi dakwah, nasihat, pujian kepada Allah, shalawat kepada Nabi, dan semacamnya.

Kami belum menemukan dalil yang melarang bernyanyi atau membaca syair dalam masjid. Pada masa Rasulullah SAW, para sahabat juga membaca syair di masjid.

Dari Sa'id bin Musayyab, ia berkata, “Suatu ketika Umar berjalan kemudian bertemu dengan Hassan bin Tsabit yang sedang melantunkan syair di masjid. Umar menegur Hassan, namun Hassan menjawab, ‘aku telah melantunkan syair di masjid yang di dalamnya ada seorang yang lebih mulia darimu.’ Kemudian ia menoleh kepada Abu Hurairah. Hassan melanjutkan perkataannya. ‘Bukankah engkau telah mendengarkan sabda Rasulullah SAW, jawablah pertanyaanku, ya Allah mudah-mudahan Engkau menguatkannya dengan Ruh al-Qudus.’ Abu Hurairah lalu menjawab, ‘Ya Allah, benar (aku telah medengarnya).’ ” (HR. Abu Dawud, An-Nasa'i, dan Ahmad).

Meogomentari hadits tersebut, Syaikh Isma’il az-Zain menjelaskan adanya kebolehan melantunkan syair yang berisi puji-pujian, nasihat, pelajaran tata krama, dan ilmu yang bermanfaat di dalam masjid.

Namun demikian, saran kami, sebaiknya hindari bernyanyi dalam masjid karena kesannya kurang etis. Wallahu a’lam.

Read More »
3:18 AM | 2 comments